SAMPANG – Anggota Komisi XIII DPR RI, Mafirion, secara tegas menginstruksikan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk memberikan atensi khusus serta perlindungan menyeluruh terhadap seorang remaja putri yang menjadi korban rudapaksa oleh 27 pria di Sampang, Madura. Kasus yang mengguncang rasa kemanusiaan ini menuntut keterlibatan negara secara aktif untuk memastikan korban mendapatkan keadilan sekaligus pemulihan trauma yang mendalam. Mafirion menilai bahwa skala kejahatan yang melibatkan puluhan pelaku ini merupakan alarm keras bagi sistem perlindungan anak dan perempuan di Indonesia.
Langkah cepat LPSK sangat dinantikan mengingat potensi intimidasi yang mungkin menghantui korban dan keluarganya. Menurut Mafirion, perlindungan hukum saja tidak cukup bagi korban yang menghadapi serangan seksual secara masif seperti ini. Ia menekankan bahwa LPSK wajib menjamin keamanan fisik serta memberikan pendampingan psikologis yang berkelanjutan agar korban mampu menata kembali masa depannya yang sempat hancur akibat tindakan biadab para pelaku.
Urgensi Perlindungan Saksi dan Korban dalam Kasus Kekerasan Seksual
Mafirion menyoroti bahwa kasus di Sampang bukan sekadar tindak kriminal biasa, melainkan tragedi kemanusiaan yang membutuhkan penanganan luar biasa. Oleh karena itu, ia meminta LPSK tidak hanya menunggu bola, tetapi proaktif menjemput serta memfasilitasi segala kebutuhan korban selama proses hukum berlangsung. Penegakan hukum yang transparan dan tegas tanpa intervensi pihak manapun menjadi kunci utama dalam menuntaskan perkara ini.
- Jaminan Keamanan Fisik: Memberikan ruang aman bagi korban untuk menghindari ancaman dari pihak luar atau keluarga pelaku.
- Pemulihan Psikososial: Menyediakan tenaga ahli psikiatri dan psikolog untuk mengatasi trauma berat akibat rudapaksa massal.
- Bantuan Medis: Memastikan seluruh dampak kesehatan fisik korban tertangani dengan fasilitas kesehatan yang memadai.
- Pendampingan Hukum: Mengawal jalannya persidangan agar hak-hak korban sebagai saksi mahkota tetap terlindungi.
Implementasi UU TPKS dalam Menjerat Pelaku
Sejalan dengan semangat Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS), negara memiliki instrumen kuat untuk menghukum berat para pelaku dan memberikan hak restitusi bagi korban. Mafirion menegaskan bahwa aparat penegak hukum harus menerapkan pasal-pasal berlapis agar memberikan efek jera yang maksimal. Kerja sama antara Polri, LPSK, dan kementerian terkait menjadi fondasi penting dalam menciptakan ekosistem hukum yang berpihak pada korban.
Selain mengejar para pelaku yang masih buron, pihak kepolisian harus memastikan bahwa proses penyidikan berjalan profesional. Mafirion juga mengingatkan masyarakat agar tidak melakukan stigmatisasi negatif terhadap korban. Justru, dukungan sosial dari lingkungan sekitar sangat krusial dalam mempercepat proses penyembuhan mental korban yang kini sedang berada dalam kondisi sangat rentan.
Analisis: Menghapus Budaya Kekerasan di Masyarakat
Tragedi yang menimpa remaja di Sampang ini mencerminkan masih lemahnya pengawasan sosial dan perlindungan terhadap kelompok rentan di daerah. Analisis mendalam menunjukkan bahwa pembiaran terhadap perilaku toksik dan minimnya edukasi mengenai persetujuan seksual (consent) berkontribusi pada terjadinya tindakan kriminal massal seperti ini. Negara tidak boleh hanya hadir saat kasus mencuat ke publik, namun juga harus memperkuat fungsi pencegahan di tingkat akar rumput melalui sosialisasi nilai-nilai moral dan penegakan hukum yang konsisten.
Kasus ini menjadi ujian bagi kredibilitas lembaga negara dalam merespons krisis kemanusiaan. Komisi XIII DPR RI berjanji akan terus memantau perkembangan kasus ini hingga seluruh 27 pelaku mendapatkan vonis setimpal. Keberanian korban untuk melapor harus dibayar dengan komitmen penuh dari negara melalui LPSK dan aparat kepolisian demi tegaknya keadilan di tanah air.

