JAKARTA – Tim kuasa hukum Roy Suryo melontarkan kritik tajam terhadap kualitas keterangan saksi ahli yang hadir dalam sidang lanjutan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Mereka menilai bahwa ahli hukum pidana dari pihak Polda Metro Jaya tidak memiliki pemahaman mendalam mengenai Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Padahal, pemahaman teknis dan substantif terhadap regulasi tersebut menjadi krusial untuk menentukan sah atau tidaknya penetapan tersangka terhadap mantan Menpora tersebut.
Sidang praperadilan ini menjadi panggung perdebatan sengit mengenai prosedur hukum yang aparat kepolisian tempuh. Pengacara Roy Suryo menegaskan bahwa seorang saksi ahli seharusnya mampu mengurai kompleksitas pasal-pasal dalam UU ITE secara komprehensif, bukan sekadar memberikan pandangan umum yang bersifat normatif. Ketidakmampuan ahli dalam menjawab pertanyaan teknis hukum siber memicu keraguan publik mengenai objektivitas penyidikan kasus ini.
Kritik Terhadap Kompetensi Saksi Ahli di Ruang Sidang
Selama proses persidangan, tim hukum Roy Suryo mencecar saksi ahli dengan berbagai pertanyaan mendalam mengenai korelasi antara konten digital dan unsur pidana. Namun, jawaban yang muncul dinilai tidak menyentuh esensi persoalan. Hal ini memperkuat argumen pemohon bahwa penetapan tersangka klien mereka terkesan prematur dan kurang didukung oleh keterangan ahli yang mumpuni di bidang hukum siber.
Beberapa poin utama yang menjadi sorotan tim hukum dalam persidangan tersebut meliputi:
- Kegagalan ahli dalam membedakan antara opini pribadi dan analisis hukum teknis terkait unggahan di media sosial.
- Ketidakmampuan saksi menjelaskan batasan delik penghinaan dan penistaan dalam konteks ruang digital yang dinamis.
- Minimnya referensi ahli terhadap putusan-putusan Mahkamah Konstitusi terbaru yang mengubah interpretasi beberapa pasal karet dalam UU ITE.
- Kesan bahwa saksi ahli hanya mendukung narasi penyidik tanpa melakukan evaluasi kritis terhadap alat bukti yang ada.
Situasi ini sangat kontras dengan perkembangan hukum modern yang menuntut spesialisasi tinggi. Jika menilik kembali pusat data hukum nasional, standar pembuktian dalam kasus digital memerlukan sinkronisasi antara saksi ahli pidana dan ahli forensik digital agar tidak terjadi malapraktik hukum.
Analisis Hukum Mengenai Penerapan Pasal UU ITE
Pihak Roy Suryo berpendapat bahwa penyidik Polda Metro Jaya melewatkan prosedur penting dalam menetapkan status tersangka. Seharusnya, penyidik lebih mengedepankan prinsip keadilan restoratif sebagaimana instruksi Kapolri dalam menangani kasus-kasus UU ITE. Namun, kenyataannya proses hukum terus berjalan meskipun banyak pihak menilai bukti-bukti yang ada sangat lemah secara substansi.
Keputusan untuk membawa masalah ini ke jalur praperadilan merupakan upaya konstitusional untuk menguji profesionalisme kepolisian. Tim hukum meyakini bahwa jika hakim melihat secara jernih keterbatasan kapasitas saksi ahli yang dihadirkan termohon, maka peluang untuk memenangkan praperadilan ini terbuka lebar. Publik tentu masih mengingat awal mula perjalanan kasus ini, di mana perdebatan mengenai meme stupa Borobudur menjadi pemicu utama kontroversi hukum tersebut.
Pentingnya Keahlian Hukum Siber dalam Penegakan Hukum
Kasus Roy Suryo ini memberikan pelajaran berharga bagi dunia peradilan Indonesia mengenai pentingnya kualifikasi saksi ahli. Dalam kasus yang melibatkan teknologi informasi, seorang ahli pidana umum saja tidak cukup. Mereka membutuhkan pemahaman mendalam tentang ekosistem internet, cara kerja algoritma, hingga psikologi komunikasi di media sosial.
Penting untuk dipahami bahwa hukum siber memiliki karakteristik yang berbeda dengan hukum konvensional:
- Aspek Multi-tafsir: Tanpa ahli yang tepat, sebuah konten humor atau kritik dapat dengan mudah ditarik ke ranah pidana.
- Verifikasi Digital: Keaslian dan konteks waktu pengunggahan data harus diuji secara ketat melalui prosedur ilmiah.
- Yurisprudensi: Penegak hukum harus merujuk pada standar global dalam menangani kebebasan berekspresi di ruang digital.
Jika pengadilan mengabaikan kelemahan keterangan saksi ahli, hal ini dikhawatirkan akan menciptakan preseden buruk bagi demokrasi. Penegakan hukum yang hanya berdasarkan interpretasi dangkal terhadap UU ITE berpotensi membungkam suara kritis masyarakat. Oleh karena itu, hasil sidang praperadilan ini akan menjadi tolok ukur sejauh mana peradilan Indonesia mampu beradaptasi dengan tantangan di era digital.

