
Menimbang Urgensi Reformasi Pengelolaan Aset Sitaan
Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) kini menghadapi tantangan besar dalam merumuskan draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. Salah satu poin yang memicu perdebatan sengit adalah usulan pembentukan lembaga baru yang khusus menangani aset sitaan dan rampasan hasil tindak pidana. Diskusi ini tidak muncul tanpa alasan, sebab sistem yang ada saat ini dianggap belum optimal dalam menjaga nilai ekonomis barang rampasan sebelum jatuh ke tangan negara secara permanen.
Selama ini, pengelolaan barang sitaan tersebar di berbagai instansi seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kejaksaan Agung, dan Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) di bawah Kemenkumham. Namun, koordinasi antarlembaga ini seringkali menemui jalan buntu yang berakibat pada terbengkalainya aset. Sebagai kelanjutan dari pembahasan regulasi sebelumnya mengenai pemulihan aset negara, pengamat hukum menekankan bahwa tanpa lembaga yang terintegrasi, negara justru merugi akibat biaya perawatan yang membengkak sementara nilai aset terus merosot tajam.
Kelemahan Sistem Pengelolaan Aset Konvensional
Kondisi di lapangan menunjukkan bahwa banyak aset mewah, mulai dari mobil sport hingga gedung perkantoran, mengalami depresiasi nilai yang sangat signifikan saat proses hukum berjalan. Masalah utama muncul karena aparat penegak hukum seringkali tidak memiliki kompetensi atau anggaran yang cukup untuk melakukan pemeliharaan aset secara profesional. Berikut adalah beberapa poin kritis mengapa sistem pengelolaan saat ini perlu segera dievaluasi:
- Tumpang tindih kewenangan antara instansi penyidik dalam menyimpan benda sitaan.
- Kurangnya keahlian manajerial dalam mengelola aset produktif seperti perusahaan atau saham agar tetap bernilai ekonomis.
- Beban anggaran negara yang besar hanya untuk biaya penyimpanan tanpa adanya kepastian pemulihan kerugian negara.
- Proses lelang yang birokratis dan seringkali terlambat, sehingga barang terjual jauh di bawah harga pasar.
Oleh karena itu, gagasan untuk melembagakan fungsi pengelolaan aset menjadi satu pintu yang profesional menjadi sangat relevan. Model ini menuntut adanya badan yang bekerja mirip dengan manajemen aset di sektor swasta, namun tetap berada dalam pengawasan ketat pemerintah untuk menjamin transparansi dan akuntabilitas.
Membangun Lembaga yang Profesional dan Akuntabel
Jika Indonesia memutuskan untuk membentuk lembaga baru, maka strukturnya harus mampu menjawab tantangan pemulihan aset secara internasional. Referensi global melalui StAR Initiative dari UNODC menunjukkan bahwa keberhasilan pengembalian aset sangat bergantung pada kapasitas institusi pengelolanya. Lembaga ini nantinya tidak hanya berfungsi sebagai ‘gudang’ penyimpanan, tetapi sebagai manajer investasi yang memastikan aset tersebut tetap memberikan manfaat finansial bagi kas negara.
Selain aspek teknis, pembentukan lembaga ini harus mendapatkan pengawalan agar tidak menjadi beban birokrasi baru yang korup. Penekanan pada digitalisasi sistem pendataan aset (asset tracking) menjadi kunci utama. Masyarakat menuntut agar setiap rupiah yang dirampas dari tangan koruptor benar-benar kembali ke masyarakat dalam bentuk pembangunan, bukan habis untuk biaya operasional lembaga pengelolanya. Dengan pengesahan RUU Perampasan Aset yang komprehensif, Indonesia memiliki kesempatan emas untuk menciptakan efek jera yang nyata bagi pelaku kejahatan ekonomi sekaligus memperkuat fondasi keuangan negara.


