PURWOKERTO – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menguak borok sistem pendidikan tinggi Indonesia setelah mengungkap praktik tawar-menawar mahar ilegal bagi calon mahasiswa baru di Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed). Penyelidikan terbaru menunjukkan adanya kolaborasi sistematis antara Kepala Bagian Akademik, oknum guru yang bertindak sebagai pengepul uang, hingga keterlibatan pucuk pimpinan universitas. Skandal ini mencoreng integritas akademis dan membuktikan bahwa kursi perguruan tinggi negeri masih menjadi komoditas yang diperjualbelikan secara gelap.
Penyidik KPK menemukan bukti kuat mengenai negosiasi harga yang terjadi di balik layar proses seleksi masuk. Oknum pejabat akademik secara aktif berkomunikasi dengan perantara untuk menentukan besaran setoran dari orang tua calon mahasiswa. Praktik ini tidak hanya mencakup jalur mandiri, tetapi juga merambah ke celah-celah administratif yang seharusnya menjadi benteng terakhir keadilan bagi para pencari ilmu. Fenomena ini mengingatkan publik pada kasus serupa yang sebelumnya menjerat Rektor Universitas Lampung (Unila), menunjukkan adanya pola korupsi yang serupa di berbagai institusi pendidikan tinggi tanah air.
Modus Operandi Tawar Menawar Kursi Mahasiswa
Dalam menjalankan aksinya, para pelaku menggunakan jaringan yang cukup rapi untuk menghindari deteksi awal. Berikut adalah beberapa poin utama modus operandi yang berhasil diidentifikasi oleh pihak berwenang:
- Penggunaan perantara atau ‘pengepul’ yang berasal dari kalangan pendidik untuk mendekati orang tua calon mahasiswa yang memiliki kemampuan finansial tinggi.
- Penentuan tarif ‘mahar’ yang bervariasi tergantung pada program studi yang dipilih, dengan fakultas kedokteran sebagai komoditas termahal.
- Manipulasi data nilai atau status kelulusan dalam sistem informasi akademik untuk melegalkan calon mahasiswa yang telah membayar.
- Distribusi hasil pemerasan yang mengalir ke berbagai level jabatan, mulai dari staf administrasi hingga jajaran rektorat.
Keterlibatan Rektor dan Dampak Buruk bagi Dunia Pendidikan
Keterlibatan Rektor dalam pusaran kasus ini menjadi tamparan keras bagi dunia pendidikan. Sebagai otoritas tertinggi di universitas, Rektor seharusnya menjamin transparansi dan meritokrasi. Namun, temuan KPK menunjukkan bahwa kekuasaan tersebut justru digunakan untuk memfasilitasi pungutan liar. Praktik ini menciptakan ketimpangan sosial yang tajam, di mana hanya mereka yang memiliki modal besar yang dapat mengakses pendidikan berkualitas, sementara calon mahasiswa berprestasi dari keluarga kurang mampu terpinggirkan.
Lembaga antirasuah terus mendalami aliran dana dan potensi keterlibatan pihak lain dalam struktur organisasi Unsoed. Masyarakat berharap agar penegakan hukum tidak berhenti pada level administratif saja, tetapi juga menyasar aktor intelektual yang merancang sistem pemerasan ini. Transparansi dalam proses seleksi mahasiswa baru harus menjadi prioritas utama kementerian terkait guna memutus rantai korupsi di lingkungan kampus.
Analisis dan Panduan Menghindari Praktik Pungli Pendidikan
Bagi masyarakat, khususnya orang tua calon mahasiswa, penting untuk memahami bahwa segala bentuk permintaan uang di luar biaya resmi yang ditetapkan negara adalah tindak pidana. Berikut adalah langkah antisipasi yang bisa dilakukan:
- Verifikasi setiap biaya pendidikan melalui laman resmi universitas atau portal resmi Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.
- Jangan pernah mempercayai oknum yang menjanjikan kelulusan dengan imbalan sejumlah uang, meskipun oknum tersebut mengaku memiliki koneksi dengan pejabat kampus.
- Laporkan segala bentuk indikasi pemerasan atau permintaan uang mencurigakan melalui kanal pengaduan Whistleblowing System KPK atau Ombudsman RI.
Kasus Unsoed ini harus menjadi momentum perbaikan total sistem penerimaan mahasiswa baru di seluruh Indonesia. Tanpa pengawasan ketat dan sanksi yang memberikan efek jera, integritas gelar akademik yang dihasilkan oleh universitas akan terus dipertanyakan oleh publik dan dunia kerja internasional.

