JAKARTA – Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menunjukkan komitmen serius dalam menangani krisis ekologi dengan menetapkan 72 orang sebagai tersangka kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di berbagai wilayah Indonesia. Langkah tegas ini memicu respons positif dari kalangan legislatif yang memandang bahwa penindakan hukum merupakan instrumen vital untuk memberikan efek jera bagi para perusak lingkungan. Namun, di balik angka penangkapan tersebut, terdapat urgensi besar agar proses hukum berjalan selaras dengan mandat konstitusi mengenai perlindungan alam.
Anggota Komisi III DPR RI, Endang Agustina, menyampaikan dukungan penuh terhadap upaya Polri dalam membersihkan praktik pembakaran lahan secara ilegal. Meskipun demikian, ia memberikan catatan kritis bahwa aparat penegak hukum wajib menjadikan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH) sebagai pedoman utama. Hal ini sangat krusial mengingat kompleksitas pembuktian dalam kejahatan lingkungan yang seringkali melibatkan aktor-aktor korporasi di balik pelaku lapangan.
Menghubungkan dengan laporan sebelumnya mengenai peningkatan titik panas di sejumlah provinsi, tren karhutla tahun ini memang menuntut kesigapan ekstra. Pemerintah dan aparat tidak boleh hanya berhenti pada tindakan represif, melainkan harus menyentuh akar permasalahan yang menyebabkan api terus berkobar setiap musim kemarau tiba.
Dukungan Legislatif Terhadap Tindakan Tegas Polri
Endang Agustina menilai bahwa penetapan 72 tersangka tersebut merupakan bukti bahwa Polri tidak tinggal diam melihat kerusakan hutan yang kian masif. Keberanian kepolisian dalam menindak para pelaku menunjukkan bahwa negara hadir dalam melindungi hak warga negara atas lingkungan hidup yang sehat. Selain itu, ia mengingatkan agar transparansi dalam penyidikan tetap terjaga agar publik dapat memantau perkembangan kasus hingga ke meja hijau.
- Polri harus memastikan proses penyidikan dilakukan secara profesional dan bebas intervensi.
- Identifikasi pelaku harus mencakup otak intelektual di balik pembakaran lahan skala besar.
- Kolaborasi antar-lembaga perlu ditingkatkan untuk mempercepat proses hukum.
Urgensi Penerapan UU Lingkungan Hidup Secara Konsisten
Penegakan hukum karhutla seringkali menghadapi kendala ketika hanya menggunakan pasal-pasal umum dalam KUHP. Oleh karena itu, Endang mendorong penggunaan UU PPLH yang memiliki instrumen lebih kuat, termasuk sanksi pidana minimum dan denda yang lebih besar. Dengan mempedomani UU terkait Lingkungan Hidup, Polri dapat menjerat pelaku dengan delik formil maupun materiil yang lebih spesifik terkait perusakan ekosistem.
Selain aspek pidana, pendekatan hukum ini juga harus mempertimbangkan pemulihan lingkungan. Pelaku bukan hanya sekadar menjalani hukuman penjara, tetapi juga harus memikul tanggung jawab atas biaya pemulihan lahan yang telah mereka rusak. Langkah ini selaras dengan prinsip ‘polluter pays principle’ atau prinsip pencemar membayar yang diakui secara internasional.
Langkah Preventif dan Strategi Sosialisasi Berkelanjutan
Selain fokus pada penegakan hukum, Endang Agustina menekankan pentingnya sosialisasi bahaya karhutla kepada masyarakat luas, khususnya para petani dan korporasi di daerah rawan api. Edukasi mengenai teknik pembukaan lahan tanpa bakar (PLTB) harus menjadi agenda rutin pemerintah daerah dan aparat kepolisian setempat. Sosialisasi yang masif akan meminimalisir potensi terjadinya pelanggaran hukum akibat ketidaktahuan warga.
- Pemerintah perlu menyediakan solusi mekanisasi pertanian sebagai alternatif pembukaan lahan.
- Aparat kepolisian di tingkat Polsek harus aktif melakukan patroli dialogis di desa-desa rawan.
- Pemberdayaan masyarakat peduli api (MPA) harus mendapatkan dukungan anggaran yang memadai.
Sebagai analisis penutup, penanganan karhutla di Indonesia tidak bisa hanya mengandalkan satu pintu. Sinkronisasi antara penegakan hukum yang berkeadilan, kebijakan pemerintah yang pro-lingkungan, serta kesadaran kolektif masyarakat adalah kunci utama. Jika Polri konsisten menerapkan aturan hukum yang ketat dan pemerintah konsisten memberikan edukasi, maka target Indonesia bebas asap bukan sekadar impian belaka.

