JAKARTA – Jaksa Penuntut Umum melayangkan tuntutan pidana penjara selama dua tahun terhadap Direktur Lokataru, Delpedro Marhaen, beserta tiga terdakwa lainnya dalam persidangan terbaru di pengadilan. Jaksa menilai para terdakwa secara meyakinkan terbukti melakukan tindak pidana penghasutan melalui media sosial yang memicu gelombang demonstrasi besar pada Agustus lalu hingga berakhir ricuh. Tuntutan ini memicu reaksi keras dari kalangan aktivis hak asasi manusia yang menganggap langkah hukum ini sebagai upaya pembungkaman suara kritis terhadap kebijakan pemerintah.
Rincian Tuntutan Jaksa terhadap Aktivis Lokataru
Dalam amar tuntutannya, Jaksa menyatakan bahwa Delpedro Marhaen dan rekan-rekannya melanggar Pasal 160 KUHP tentang penghasutan dan/atau UU ITE terkait penyebaran informasi yang memicu keonaran. Pihak penuntut umum menekankan bahwa narasi yang diunggah oleh para terdakwa melalui platform X (Twitter) dan Instagram memiliki intensi untuk memprovokasi massa agar melakukan tindakan anarkis di lapangan. Jaksa juga tidak melihat adanya alasan pemaaf yang dapat menghapuskan unsur pidana dari perbuatan para terdakwa selama proses persidangan berlangsung.
Sebelumnya, tim hukum Lokataru secara konsisten membantah tuduhan tersebut. Mereka berargumen bahwa unggahan para terdakwa merupakan bentuk ekspresi sah untuk mengawal putusan Mahkamah Konstitusi terkait ambang batas pencalonan kepala daerah. Persidangan ini merupakan kelanjutan dari rangkaian penangkapan pasca-aksi ‘Peringatan Darurat’ yang sempat melumpuhkan sebagian wilayah Jakarta beberapa waktu lalu.
Kronologi Dugaan Penghasutan Melalui Media Sosial
Kasus ini bermula ketika Delpedro dkk aktif menyuarakan kritik terhadap upaya DPR RI yang saat itu berencana merevisi UU Pilkada guna membatalkan putusan MK. Jaksa menduga seruan-seruan tersebut melampaui batas kebebasan berpendapat karena disertai instruksi yang memicu bentrokan dengan aparat keamanan. Polisi kemudian menangkap mereka beberapa hari setelah demonstrasi besar-besaran mereda, dengan bukti berupa tangkapan layar unggahan media sosial dan video dokumentasi aksi di lapangan.
- Penyebaran narasi ‘Peringatan Darurat’ yang dianggap memicu mobilisasi massa secara tidak terkendali.
- Dugaan koordinasi lapangan melalui grup komunikasi terenkripsi yang menurut jaksa merupakan bentuk perencanaan kerusuhan.
- Dampak aksi yang menyebabkan kerusakan fasilitas publik di sekitar gedung parlemen.
- Penggunaan diksi provokatif dalam unggahan media sosial yang menyasar institusi negara.
Analisis Hukum: Batasan Aktivisme dan Pasal Karet di Indonesia
Kasus yang menjerat Delpedro Marhaen ini kembali membuka ruang diskusi publik mengenai tipisnya batasan antara aktivisme digital dengan pelanggaran hukum pidana. Para pakar hukum seringkali menyoroti penggunaan Pasal 160 KUHP sebagai instrumen ‘pasal karet’ yang sangat subjektif dalam interpretasinya. Dalam perspektif jurnalisme investigatif, kasus ini mencerminkan bagaimana otoritas menggunakan pendekatan legalistik untuk meredam eskalasi protes yang berbasis pada gerakan media sosial.
Sangat penting bagi masyarakat untuk memahami bahwa meskipun hak berpendapat dilindungi konstitusi, terdapat rambu-rambu hukum yang kerap menjadi celah bagi aparat untuk melakukan kriminalisasi. Analisis kami menunjukkan adanya tren peningkatan penggunaan instrumen pidana terhadap tokoh-tokoh kunci dalam gerakan sipil sejak tahun 2020. Oleh karena itu, edukasi mengenai literasi hukum digital menjadi krusial agar kritik terhadap kebijakan publik tetap berada dalam koridor yang sulit dipatahkan oleh tuntutan hukum yang bersifat represif.
Majelis hakim akan memberikan kesempatan kepada Delpedro Marhaen dan tim kuasa hukumnya untuk menyampaikan nota pembelaan atau pleidoi pada pekan depan. Publik kini menunggu apakah pengadilan akan memihak pada argumen kebebasan berekspresi atau justru memperkuat tuntutan jaksa yang berpotensi menciptakan efek jera bagi para aktivis lainnya. Informasi lebih lanjut mengenai gerakan advokasi ini dapat dipantau melalui laman resmi Amnesty International Indonesia untuk pemutakhiran data hak asasi manusia.

