JAKARTA – Pakar hukum menuntut Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk memasukkan klausul eksplisit mengenai pemulihan hak dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. Langkah ini bertujuan untuk melindungi pemilik aset yang sah namun terdampak proses hukum akibat kesalahan prosedur atau ketidaktahuan penyidik. Kehadiran mekanisme pengembalian harta yang salah sita menjadi indikator utama bahwa regulasi ini tidak hanya tajam dalam mengejar koruptor, tetapi juga adil dalam menjunjung hak asasi manusia.
Selama ini, perdebatan mengenai RUU Perampasan Aset sering kali berfokus pada metode Non-Conviction Based (NCB) atau perampasan aset tanpa menunggu putusan pidana. Meski metode ini efektif untuk memiskinkan pelaku kejahatan ekonomi, risiko kesalahan penyitaan terhadap pihak ketiga yang beriktikad baik tetap membayangi. Oleh karena itu, para ahli menekankan bahwa kepastian hukum harus berjalan beriringan dengan akuntabilitas aparat penegak hukum dalam mengidentifikasi aset.
Perlindungan Hak Pihak Ketiga yang Beriktikad Baik
Salah satu poin krusial yang harus termaktub dalam draf regulasi tersebut adalah perlindungan bagi pihak ketiga. Seringkali, aset yang terlibat dalam tindak pidana telah berpindah tangan kepada pembeli yang tidak mengetahui asal-usul harta tersebut. Tanpa aturan yang jelas, pemilik baru yang jujur berpotensi kehilangan haknya tanpa kompensasi apa pun.
- Penyidik wajib melakukan verifikasi berlapis sebelum menetapkan status sita pada sebuah aset.
- Negara harus menyediakan kanal gugatan yang cepat bagi pemilik aset yang merasa hartanya salah sita.
- Pemberian ganti rugi atau kompensasi jika aset yang disita mengalami penyusutan nilai selama masa proses hukum.
- Mekanisme rehabilitasi nama baik bagi pemilik aset yang terbukti tidak terlibat dalam tindak pidana.
Mencegah Penyalahgunaan Wewenang dalam Penyitaan
Implementasi RUU Perampasan Aset tanpa pengawasan ketat berisiko memicu penyalahgunaan wewenang oleh aparat. Pakar hukum menilai bahwa mekanisme pengembalian harta bertindak sebagai sistem checks and balances. Jika aparat mengetahui bahwa ada konsekuensi hukum dan administratif dari kesalahan sita, mereka akan bertindak lebih hati-hati dan profesional dalam menjalankan tugasnya.
Selain itu, integrasi data antara kementerian dan lembaga menjadi kunci utama. Pemanfaatan teknologi dalam melacak aliran dana dapat meminimalkan margin kesalahan. Kita tidak boleh membiarkan semangat pemberantasan korupsi justru mencederai kepercayaan publik terhadap perlindungan hak milik pribadi yang dijamin oleh konstitusi. Penegakan hukum yang progresif harus tetap bersandar pada prinsip keadilan yang universal.
Analisis Keadilan dalam Sistem Non-Conviction Based
Sistem NCB yang diusung dalam RUU ini mengadopsi standar internasional seperti yang tercantum dalam United Nations Convention Against Corruption (UNCAC). Namun, adaptasi lokal memerlukan ketelitian agar tidak bertentangan dengan KUHAP yang selama ini berlaku di Indonesia. Keberhasilan RUU ini sangat bergantung pada bagaimana pemerintah menyinkronkan aturan baru ini dengan hak-hak sipil yang sudah ada.
Upaya ini merupakan kelanjutan dari komitmen jangka panjang Indonesia dalam memperbaiki indeks persepsi korupsi. Jika dibandingkan dengan draf-draf sebelumnya, penekanan pada aspek pemulihan harta salah sita menunjukkan pendewasaan dalam perumusan kebijakan publik. Pemerintah perlu memastikan bahwa draf final nantinya tidak meninggalkan celah hukum yang dapat merugikan masyarakat kecil yang tidak mengerti persoalan hukum kompleks.

