LOMBOK BARAT – Sebanyak 16 orang penyintas dugaan kekerasan seksual di Pondok Pesantren Abul Barokat Wannafahat, Nusa Tenggara Barat (NTB), akhirnya memutuskan untuk memecah kebuntuan dan bersuara secara terbuka. Keberanian ini muncul setelah mereka memendam trauma menyakitkan selama bertahun-tahun di bawah tekanan mental yang hebat. Sebagian besar korban mengakui bahwa tekanan tersebut nyaris mendorong mereka untuk mengakhiri hidup karena merasa tidak memiliki ruang aman untuk mengadu.
Laporan ini mencuat ke publik dan mengejutkan banyak pihak, terutama karena institusi pendidikan agama seharusnya menjadi tempat paling aman bagi santri. Namun, para korban mengungkapkan bahwa tindakan asusila tersebut terjadi secara berulang dan sistematis. Pengungkapan ini diharapkan menjadi pintu masuk bagi kepolisian untuk mengusut tuntas siapa pun yang terlibat tanpa pandang bulu.
Trauma Mendalam dan Desakan Perlindungan Korban
Dampak psikologis yang dialami oleh para korban tidaklah sederhana. Beberapa penyintas mengaku mengalami depresi berat dan gangguan kecemasan akut. Berikut adalah beberapa poin krusial yang mendasari keberanian para korban untuk melapor saat ini:
- Adanya dukungan dari sesama penyintas yang menciptakan solidaritas kuat untuk mencari keadilan.
- Pendampingan dari lembaga bantuan hukum dan aktivis perlindungan perempuan di NTB.
- Keinginan untuk mencegah jatuhnya korban baru di lingkungan pesantren yang sama.
- Kesadaran akan hak-hak hukum yang selama ini tertutup oleh dogma atau intimidasi oknum tertentu.
Pihak pendamping hukum menegaskan bahwa pemulihan psikologis korban merupakan prioritas utama selain proses hukum yang sedang berjalan. Masyarakat juga mendesak agar pemerintah daerah dan kementerian terkait melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengawasan di pondok pesantren. Kasus ini menambah daftar panjang catatan kelam kekerasan seksual di lingkungan pendidikan yang sebelumnya juga sempat mengguncang publik di berbagai wilayah Indonesia.
Analisis Pencegahan Kekerasan Seksual di Lingkungan Institusi
Secara kritis, fenomena ‘gunung es’ dalam kasus kekerasan seksual di institusi tertutup seperti pesantren seringkali terjadi karena relasi kuasa yang timpang. Guru atau pengasuh memiliki otoritas absolut yang membuat santri merasa tidak berdaya. Oleh karena itu, edukasi mengenai batasan tubuh dan prosedur pelaporan yang anonim menjadi sangat krusial untuk diterapkan di setiap sekolah maupun pesantren.
Selain penegakan hukum, langkah preventif harus melibatkan audit sistem keamanan secara berkala. Institusi pendidikan wajib menyediakan kanal pengaduan yang independen dan terjamin kerahasiaannya. Hal ini sejalan dengan rekomendasi dari Komnas Perempuan mengenai perlindungan hak saksi dan korban dalam kasus kekerasan seksual.
Kita tidak boleh membiarkan para korban berjuang sendirian di tengah stigma masyarakat. Sebagaimana kasus-kasus sebelumnya yang telah kami ulas dalam artikel mengenai urgensi UU TPKS, kehadiran negara sangat dinanti untuk memberikan sanksi tegas bagi pelaku dan rehabilitasi total bagi para penyintas. Transparansi proses hukum di NTB akan menjadi barometer bagi penanganan kasus serupa di masa depan.

