Ketimpangan Penegakan Hukum Karhutla Jambi Saat Petani Lansia Jadi Tersangka Sementara Korporasi Melenggang

Date:

JAMBI – Aroma ketidakadilan kembali menyengat dalam penanganan kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Provinsi Jambi. Aparat penegak hukum menetapkan dua orang petani lansia sebagai tersangka dalam kasus pembakaran lahan yang memicu polusi asap. Fenomena ini mempertegas pemeo lama mengenai hukum yang tajam ke bawah namun tumpul ke atas, terutama saat publik membandingkannya dengan minimnya jeratan hukum bagi korporasi besar yang lahannya terbakar setiap tahun.

Sorotan publik terhadap kasus ini semakin tajam setelah Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Letjen TNI Suharyanto, memaparkan laporan kepada Presiden Prabowo Subianto. Dalam paparannya, Suharyanto menunjukkan foto salah satu tersangka berinisial T. Berdasarkan keterangan otoritas, tersangka mengaku menerima upah sebesar Rp500.000 untuk membersihkan lahan dengan cara membakar. Langkah menampilkan foto rakyat kecil di hadapan pimpinan tertinggi negara ini memicu gelombang kritik dari aktivis lingkungan dan pemerhati hukum.

Ironi Presentasi BNPB di Hadapan Presiden Prabowo

Tindakan otoritas yang menonjolkan wajah petani miskin sebagai aktor utama karhutla dianggap sebagai upaya simplifikasi masalah. Para pengamat menilai bahwa menyorot pelaku lapangan tanpa menyentuh aktor intelektual atau pemilik modal hanya akan memperpanjang rantai konflik agraria. Berikut adalah beberapa poin krusial yang menjadi sorotan publik:

  • Stigmatisasi petani kecil sebagai penyebab utama bencana asap nasional.
  • Minimnya transparansi mengenai proses hukum terhadap perusahaan yang wilayah konsesinya mengalami kebakaran hebat.
  • Besaran upah Rp500.000 yang menunjukkan tingkat kerentanan ekonomi pelaku dibandingkan dampak kerusakan lingkungan yang terjadi.
  • Potensi pengabaian terhadap kearifan lokal masyarakat dalam mengelola lahan secara tradisional.

Ketua Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Jambi menekankan bahwa pemerintah seharusnya lebih berani menindak tegas korporasi. Data menunjukkan bahwa titik api seringkali muncul di wilayah konsesi perusahaan perkebunan dan kehutanan. Namun, proses hukum terhadap entitas bisnis ini cenderung berjalan lambat dan seringkali berujung pada penghentian penyidikan (SP3) dengan dalih kurangnya alat bukti.

Menanti Taji Pemerintah Terhadap Korporasi Pembakar Lahan

Publik kini menunggu langkah nyata dari pemerintahan Presiden Prabowo Subianto untuk menyeimbangkan neraca keadilan. Penegakan hukum tidak boleh hanya berhenti pada eksekutor di tingkat paling bawah yang bertindak demi menyambung hidup. Pemerintah perlu mengaudit kembali izin-izin perusahaan yang terbukti lalai dalam menyediakan sarana prasarana pemadam kebakaran di wilayah konsesi mereka.

Selain pendekatan hukum yang represif bagi rakyat kecil, pemerintah semestinya mengedepankan pendekatan restoratif dan edukatif bagi petani lansia. Memberikan solusi berupa bantuan alat pertanian modern untuk pembukaan lahan tanpa bakar jauh lebih efektif daripada menjebloskan lansia ke penjara. Analisis mendalam mengenai akar masalah karhutla menunjukkan bahwa ketimpangan penguasaan lahan menjadi pemicu utama di mana masyarakat lokal terhimpit di antara konsesi-konsesi besar.

Untuk memahami lebih lanjut mengenai dampak kebijakan lingkungan terhadap masyarakat adat, Anda dapat merujuk pada laporan komprehensif dari WALHI Indonesia yang konsisten mengawal isu keadilan ekologis. Penanganan karhutla yang berkelanjutan mensyaratkan integritas aparat dalam menyeret korporasi nakal ke meja hijau, bukan sekadar memajang foto petani kecil sebagai simbol keberhasilan operasi di depan Presiden.

Share post:

Berlangganan

spot_imgspot_img

Populer

More like this
Related

Pemukim Israel Lawan Putusan Mahkamah Agung dan Cegah Warga Palestina Pulang ke Rumah

TEPI BARAT - Eskalasi ketegangan di wilayah pendudukan Tepi...

Menhub Dudy Purwagandhi Soroti Status Tersangka Masinis KA Argo Bromo Anggrek dalam Kecelakaan Bekasi

BEKASI - Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi memberikan tanggapan resmi...

Skandal Kekerasan Seksual Chi Phi Paksa Cornell University Tutup Permanen Cabang Fraternitas

ITHACA - Universitas Cornell mengambil langkah drastis dengan menutup...

Waspada Ancaman Digital Melalui 22 Aplikasi Berisiko Tinggi Temuan Komdigi

JAKARTA - Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) secara resmi...