JAKARTA – Ahli hukum tata negara, Khairul Fahmi, memberikan pandangan kritis saat memberikan keterangan dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi. Dalam kesaksiannya sebagai ahli yang dihadirkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), Khairul menegaskan bahwa gugatan yang mempersoalkan keabsahan ijazah Gibran Rakabuming Raka merupakan langkah yang tidak tepat sasaran. Ia menilai bahwa perkara administratif semacam itu seharusnya sudah tuntas sebelum tahapan pemungutan suara berlangsung dan bukan menjadi beban pembuktian di sengketa hasil pemilu.
Khairul Fahmi menjelaskan secara mendalam bahwa Mahkamah Konstitusi memiliki mandat konstitusional yang spesifik untuk mengadili selisih perolehan suara. Menurutnya, membawa kembali isu syarat administratif ke meja hijau MK setelah penetapan hasil pemilu nasional akan menciptakan ketidakpastian hukum. Ia berpendapat bahwa mekanisme keberatan terhadap syarat calon telah memiliki jalur tersendiri melalui Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) maupun Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Batasan Kewenangan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pemilu
Dalam persidangan tersebut, Khairul menyoroti bahwa MK bukanlah lembaga yang berfungsi untuk melakukan verifikasi ulang terhadap dokumen administratif pasangan calon. Jika MK memaksakan diri untuk masuk ke dalam ranah sengketa proses yang sudah inkrah di level penyelenggara pemilu, maka integritas tahapan pemilu bisa terancam. Ia menekankan bahwa sengketa di MK seharusnya berfokus pada pelanggaran yang bersifat Terstruktur, Sistematis, dan Masif (TSM) yang memengaruhi perolehan suara secara signifikan.
- Verifikasi dokumen pencalonan merupakan wewenang mutlak KPU yang diawasi oleh Bawaslu.
- Setiap keberatan terhadap syarat calon memiliki batas waktu (deadline) yang ketat sesuai Undang-Undang Pemilu.
- Keputusan KPU mengenai daftar tetap pasangan calon bersifat final secara administratif jika tidak digugat melalui PTUN.
- Mahkamah Konstitusi berfokus pada hasil akhir penghitungan suara dan dampak pelanggaran terhadap angka-angka tersebut.
Analisis Hukum Terhadap Status Gibran Sebagai Wakil Presiden Terpilih
Lebih lanjut, Khairul Fahmi menguraikan bahwa posisi Gibran Rakabuming Raka saat ini adalah Wakil Presiden terpilih berdasarkan rekapitulasi nasional. Mempersoalkan ijazah pada tahap ini dianggap sebagai upaya mundur yang mengabaikan kedaulatan rakyat yang sudah disalurkan melalui tempat pemungutan suara. Ia mendorong semua pihak untuk menghormati proses hukum yang telah berjalan dan memahami perbedaan fundamental antara sengketa proses dan sengketa hasil.
Seiring dengan berjalannya sidang PHPU, argumen mengenai legalitas ijazah ini memang terus mengemuka. Namun, para praktisi hukum diingatkan untuk tetap konsisten pada jalur hukum yang tersedia. Untuk mendalami lebih lanjut mengenai aturan main dalam pemilihan umum, publik dapat merujuk pada regulasi resmi yang tercantum dalam Laman Resmi Mahkamah Konstitusi RI yang mengatur tata cara persidangan PHPU.
Evergreen: Mengapa Sengketa Administratif Sering Muncul Pasca Pemilu?
Fenomena gugatan ijazah atau syarat calon pasca-pemilu sebenarnya bukan hal baru dalam dinamika politik Indonesia. Secara analitis, hal ini sering kali menjadi strategi politik untuk mendelegitimasi kemenangan lawan melalui jalur hukum. Namun, secara hukum positif, pembuktian keaslian dokumen seperti ijazah memerlukan proses verifikasi faktual dari lembaga pendidikan terkait dan otoritas kepolisian jika terdapat dugaan tindak pidana pemalsuan.
Penting bagi masyarakat untuk menyadari bahwa kepastian hukum dalam demokrasi bergantung pada kepatuhan terhadap prosedur. Jika setiap tahapan yang sudah dilewati dapat dibuka kembali tanpa bukti baru yang substansial, maka transisi kekuasaan akan selalu dibayangi oleh instabilitas. Artikel ini berhubungan erat dengan laporan sebelumnya mengenai verifikasi berkas calon oleh KPU, di mana seluruh dokumen syarat pencalonan telah dinyatakan memenuhi syarat (MS) sebelum memasuki masa kampanye. Oleh karena itu, sengketa di MK diharapkan tetap berada pada koridor hukum acara yang berlaku tanpa melampaui batas kewenangan lembaga tersebut.

