JAMBI – Bencana kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di Provinsi Jambi kembali menjadi sorotan tajam publik seiring dengan datangnya musim kemarau yang ekstrem. Fenomena tahunan ini bukan sekadar masalah iklim, melainkan mencerminkan kegagalan sistemik dalam pengelolaan lahan gambut yang rentan. Salah satu nama korporasi yang terus muncul dalam catatan kritis organisasi masyarakat sipil adalah PT Wira Karya Sakti (WKS). Perusahaan ini menghadapi tudingan serius terkait manajemen lahan konsesinya yang berulang kali terbakar, memicu polusi asap yang mengancam kesehatan ribuan jiwa.
Catatan Hitam Kebakaran di Wilayah Konsesi PT WKS
Organisasi masyarakat sipil secara konsisten memantau titik panas di wilayah konsesi perusahaan besar sejak tragedi kabut asap hebat tahun 2015. Data lapangan menunjukkan bahwa wilayah PT WKS seringkali menjadi titik awal munculnya api saat musim kering melanda. Meskipun perusahaan mengklaim telah menerapkan prosedur pencegahan api, kenyataan di lapangan menunjukkan bahwa api tetap sulit terkendali di area gambut yang telah mengalami pengeringan masif.
Para aktivis lingkungan menekankan beberapa poin krusial mengenai andil korporasi dalam krisis ini:
- Kegagalan dalam menjaga tinggi muka air tanah di lahan gambut yang menyebabkan lahan menjadi sangat mudah terbakar.
- Pembangunan kanal-kanal drainase yang mempercepat pengeringan ekosistem gambut alami.
- Kurangnya keterlibatan masyarakat lokal dalam skema perlindungan lahan yang lebih inklusif.
- Respons penanganan titik api yang seringkali terlambat sebelum api menyebar ke wilayah yang lebih luas.
Analisis Mengapa Gambut Jambi Terus Membara
Kita harus melihat masalah ini dari sudut pandang ekologi yang lebih luas. Lahan gambut secara alami bersifat basah dan menyimpan cadangan air yang besar. Namun, aktivitas industri yang mengubah fungsi lahan seringkali mengharuskan pembuatan kanal drainase. Akibatnya, gambut kehilangan kelembapannya dan berubah menjadi bahan bakar yang sangat efektif di bawah permukaan tanah. Sekali api menyentuh gambut yang kering, proses pemadaman akan memakan waktu berminggu-minggu karena bara merambat di bawah tanah.
Kondisi ini diperparah dengan lemahnya penegakan hukum terhadap pemegang izin konsesi. Walaupun regulasi mengharuskan perusahaan bertanggung jawab penuh atas kebakaran di wilayahnya, proses hukum seringkali menemui jalan buntu atau hanya berakhir dengan sanksi administratif ringan. Hal ini menciptakan preseden buruk dan mengurangi efek jera bagi korporasi yang lalai dalam menjaga mandat pengelolaan lingkungan hidup.
Menuju Solusi Permanen Penanganan Karhutla
Pemerintah perlu melakukan evaluasi menyeluruh terhadap izin konsesi di lahan gambut. Restorasi gambut tidak boleh hanya sekadar jargon di atas kertas, tetapi harus menyentuh akar permasalahan yaitu pembasahan kembali (rewetting). Selain itu, penguatan transparansi data titik api dan akses publik terhadap laporan audit lingkungan perusahaan menjadi kunci utama untuk memastikan akuntabilitas korporasi.
Untuk informasi lebih lanjut mengenai status terkini hutan Indonesia, publik dapat memantau data resmi melalui situs Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Penanganan Karhutla Jambi membutuhkan kerja kolaboratif yang jujur antara pemerintah, sektor swasta, dan masyarakat sipil demi memutus rantai kabut asap yang merugikan masa depan generasi mendatang.

