JAKARTA – Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) sekaligus Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, melontarkan tuntutan keras terkait mekanisme pemutusan hubungan kerja (PHK) di tanah air. Ia menegaskan bahwa Undang-Undang Pelindungan Ketenagakerjaan harus memperketat prosedur pemberhentian pekerja guna mencegah tindakan sewenang-wenang dari pihak manajemen perusahaan. Salah satu poin krusial yang ia suarakan adalah kewajiban perusahaan untuk tetap membayarkan upah pekerja yang sedang dalam proses perselisihan PHK hingga adanya putusan hukum tetap atau inkracht dari Mahkamah Agung (MA).
Langkah ini merupakan respon terhadap fenomena ketidakpastian nasib buruh yang sering kali kehilangan penghasilan secara instan begitu surat PHK keluar. Padahal, secara legalitas, status hubungan kerja tersebut masih dalam tahap sengketa di meja hijau. Said Iqbal menilai perlindungan terhadap hak ekonomi buruh harus menjadi prioritas utama dalam revisi aturan ketenagakerjaan mendatang.
Urgensi Kepastian Upah dalam Perselisihan Hubungan Industrial
Said Iqbal menjelaskan bahwa selama ini banyak buruh yang terjebak dalam kemiskinan mendadak saat menghadapi proses hukum di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI). Tanpa adanya aliran gaji, buruh sering kali kalah sebelum berperang karena tidak memiliki biaya untuk melanjutkan hidup maupun mendanai proses legalitas di pengadilan. Kondisi ini menempatkan perusahaan pada posisi yang jauh lebih dominan secara finansial.
- Mencegah PHK sepihak yang dilakukan tanpa dasar hukum yang kuat dan teruji.
- Memberikan jaminan finansial bagi keluarga buruh selama masa tunggu persidangan yang sering kali memakan waktu lama.
- Mendorong perusahaan untuk lebih mengedepankan dialog bipartit yang sehat daripada langsung memutus hubungan kerja.
- Memastikan prinsip praduga tak bersalah (presumption of innocence) juga berlaku dalam konteks sengketa ketenagakerjaan.
Transparansi Putusan Mahkamah Agung dan Celah Regulasi
Upaya memperketat mekanisme PHK ini bertujuan menutup celah regulasi yang sering dimanfaatkan oleh oknum pengusaha nakal. Dalam praktik di lapangan, perusahaan terkadang sengaja mengulur waktu persidangan hingga tingkat kasasi di MA agar buruh menyerah karena tekanan ekonomi. Jika perusahaan tetap memiliki beban membayar upah selama proses hukum berjalan, maka perusahaan akan cenderung lebih kooperatif dan mempercepat penyelesaian sengketa.
Kebijakan ini juga diharapkan mampu meningkatkan wibawa hukum di Indonesia. Kepastian bahwa hak-hak buruh terlindungi hingga titik final di Mahkamah Agung akan meningkatkan kepercayaan publik terhadap sistem peradilan ketenagakerjaan. Said Iqbal menekankan bahwa Partai Buruh akan terus mengawal agenda ini agar masuk ke dalam draf legislasi nasional yang lebih berpihak pada rakyat kecil.
Analisis: Dampak Terhadap Stabilitas Ekonomi dan Kesejahteraan Buruh
Secara analitis, usulan Said Iqbal ini membawa dimensi baru dalam perlindungan hak asasi manusia di sektor industri. Kepastian upah bukan sekadar angka di atas kertas, melainkan fondasi bagi stabilitas ekonomi nasional. Ketika buruh memiliki kepastian pendapatan, daya beli masyarakat tetap terjaga meskipun dalam situasi sengketa. Hal ini sangat berbeda dengan dampak sistemik yang ditimbulkan oleh regulasi sebelumnya yang cenderung melonggarkan aturan PHK.
Penegakan aturan wajib bayar gaji hingga inkracht ini sebenarnya selaras dengan semangat keadilan sosial. Untuk mendapatkan gambaran lebih luas mengenai struktur hukum dan proses penanganan perkara di tingkat tertinggi, Anda dapat memantau informasi di Situs Resmi Mahkamah Agung. Sinkronisasi antara kebijakan pemerintah dan tuntutan organisasi buruh menjadi kunci utama dalam menciptakan iklim investasi yang sehat sekaligus manusiawi bagi para pekerja yang menjadi motor penggerak ekonomi.

