Samarinda, Indonesia – Walikota Samarinda Andi Harun membongkar proyek perumahan Korpri yang diduga jumlah yang menerima rumah tersebut seharusnya 58 Aparatur Sipil Negara (ASN), namun yang dibangun oleh kontraktor sebanyak 171 unit rumah.
Dengan kejanggalan ini, Walikota Andi Harun memastikan akan memproses secara hukum ke Kejaksaan atau KPK. “Dalam waktu dekat, saya akan menyiapkan data dan dokumen untuk melaporkan ke aparat penegak hukum,” kata Andi Harun via ponsel kepada JIMAT Media usai buka puasa Rabu (11/3/2026).
Persoalan aset tanah milik Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda di kawasan Perumahan Korpri, Jalan APT Pranoto, Kecamatan Samarinda Seberang, Kota Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur, kembali mencuat setelah Wali Kota Samarinda Andi Harun melakukan inspeksi mendadak, Rabu Sore.
Seperti dikutip Tribun Kaltim Online, dalam peninjauan tersebut, Walikota Andi Harun mengungkap adanya sejumlah kejanggalan terkait pengelolaan lahan milik pemerintah kota yang luasnya mencapai 12,7 hektare.
Bahkan, jumlah bangunan yang berdiri di lokasi tersebut kini tercatat mencapai 171 unit, jauh lebih banyak dibandingkan jumlah penerima yang tercantum dalam Surat Keputusan (SK) pemerintah kota.
Ia menjelaskan bahwa lahan tersebut merupakan hasil dua kali pengadaan tanah oleh pemerintah kota pada masa lalu.
Jumlah atau total luas aset kita di sini ada dua kali pengadaan tanah. Pengadaan tanah yang pertama pada tahun 2006 itu seluas 8,5 hektare.
“Kemudian disusul pada tahun 2007-2008 itu pengadaan tanah untuk tahap yang kedua seluas 4,2 hektare,” lanjutnya.
Dengan demikian, total luas lahan milik pemerintah kota di kawasan tersebut mencapai sekitar 12,7 hektare.
Persoalan mulai muncul ketika pada tahun 2009 pemerintah kota saat itu menerbitkan SK yang menunjuk sekitar 58 aparatur sipil negara (ASN) untuk menempati rumah di atas lahan tersebut.
Namun dalam SK tersebut terdapat ketentuan bahwa ASN yang ditunjuk harus melakukan pembayaran kepada pihak perusahaan.
Masalahnya adalah pemerintah kota sebelumnya beberapa tahun silam pada saat itu mengeluarkan SK untuk menunjuk ASN sebanyak kurang lebih 58 orang untuk menempati rumah di atas lahan pemerintah.
“Dengan catatan si ASN yang bersangkutan melakukan pembayaran sebesar Rp135 juta kepada PT Tunas Satria Muda, hari ini kita dalami ini,” ungkapnya.
Hal tersebut menimbulkan pertanyaan bagi pemerintah kota saat ini mengapa PNS membayar kepada PT Tunas Satria Muda.
Setelah dilakukan penelusuran, diketahui bahwa terdapat kerja sama antara Pemkot Samarinda dengan perusahaan tersebut.
“Setelah kita rapat tadi, rupanya dibalik itu ada perjanjian antara pemerintah kota Samarinda dengan PT Tunas Satria Muda,” katanya.
Pada tahun 2010, SK tersebut kemudian direvisi sehingga jumlah penerima bertambah menjadi 115 orang.

