JAKARTA – Institusi Kepolisian Republik Indonesia saat ini tengah menghadapi situasi paradoksal yang cukup pelik dalam penilaian mata publik. Di satu sisi, masyarakat memberikan apresiasi tinggi terhadap kinerja kepolisian dalam menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban nasional. Namun, di sisi lain, publik memberikan rapor merah terhadap aspek integritas dan perilaku etis para personel di lapangan. Temuan terbaru ini memicu diskusi hangat mengenai sejauh mana efektivitas reformasi birokrasi yang selama ini digelorakan oleh Mabes Polri.
Meskipun tingkat kepercayaan masyarakat terhadap fungsi perlindungan tergolong kuat, rentetan kasus pelanggaran etik tetap menjadi batu sandungan utama. Publik cenderung melihat bahwa profesionalisme bukan sekadar tentang keberhasilan menangkap penjahat, melainkan juga tentang bagaimana personel bersikap jujur dan transparan dalam menjalankan tugasnya. Kondisi ini menuntut langkah konkret dari pimpinan kepolisian untuk mengevaluasi sistem pengawasan internal secara menyeluruh guna mengikis budaya penyimpangan yang masih kerap muncul.
Akar Masalah Penurunan Skor Integritas Personel
Beberapa pengamat hukum menilai bahwa ketimpangan antara rasa aman dan persepsi integritas terjadi karena adanya jarak komunikasi yang lebar antara institusi dengan realita di lapangan. Masyarakat seringkali menemui kendala saat berurusan dengan oknum yang masih mengedepankan ego sektoral atau melakukan praktik yang menyimpang dari prosedur standar operasi. Selain itu, kecepatan media sosial dalam membongkar perilaku negatif personel turut mempercepat penurunan indeks kepercayaan publik terhadap integritas korps Bhayangkara.
- Minimnya transparansi dalam proses penanganan perkara internal yang melibatkan perwira.
- Budaya permisif terhadap pelanggaran etik skala kecil yang akhirnya menumpuk menjadi masalah besar.
- Kurangnya perlindungan terhadap pelapor (whistleblower) di internal kepolisian.
- Gaya hidup mewah oknum personel yang tidak selaras dengan profil pendapatan resmi.
Jika kita membandingkan dengan artikel sebelumnya mengenai upaya digitalisasi layanan Polri, terlihat bahwa teknologi saja tidak cukup. Perubahan mendasar harus menyentuh aspek kultural dan mentalitas setiap individu. Kepolisian perlu mengintegrasikan nilai-nilai kejujuran dalam setiap jenjang pendidikan, mulai dari bintara hingga perwira tinggi, agar integritas tidak sekadar menjadi jargon di atas kertas.
Strategi Penguatan Profesionalisme Menuju Polri Presisi
Pemerintah dan jajaran petinggi kepolisian harus menyikapi temuan ini sebagai alarm keras untuk melakukan pembersihan internal secara masif. Penguatan aspek integritas merupakan harga mati jika Polri ingin mewujudkan visi Polri Presisi (Prediktif, Responsibilitas, dan Transparansi Berkeadilan) secara utuh. Tanpa adanya integritas, capaian keamanan sehebat apa pun akan selalu tertutup oleh bayang-bayang ketidakpercayaan masyarakat terhadap kejujuran aparatnya.
Lembaga eksternal seperti Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) juga perlu mendapatkan kewenangan yang lebih luas untuk mengawasi kinerja etik personel. Sinergi antara pengawasan internal oleh Divisi Propam dan pengawasan eksternal akan menciptakan sistem check and balances yang lebih sehat. Selain itu, masyarakat mengharapkan adanya tindakan tegas tanpa pandang bulu terhadap setiap personel yang terbukti melanggar kode etik profesi.
Untuk memahami lebih lanjut mengenai standar hak asasi manusia dalam penegakan hukum, publik dapat merujuk pada panduan yang diterbitkan oleh KontraS sebagai referensi pembanding terhadap kinerja aparat di lapangan. Pada akhirnya, integritas bukanlah sebuah pilihan, melainkan fondasi utama bagi Polri untuk tetap menjadi pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat yang dicintai.

