BANDA ACEH – Masyarakat sipil di Aceh kini menyambut fajar baru dalam penegakan hukum bagi kelompok rentan setelah Dewan Perwakilan Rakyat Aceh secara resmi mengetok palu revisi Qanun Jinayat. Perubahan regulasi yang berlangsung pada pengujung 2025 ini menjadi titik balik krusial bagi perlindungan perempuan dan anak-anak dari jerat kekerasan seksual yang selama ini sering terhambat birokrasi pembuktian. Meskipun banyak pihak menyebutnya sebagai kemenangan kecil, langkah ini memberikan fondasi hukum yang lebih kuat dibandingkan aturan sebelumnya yang cenderung membebani korban dengan beban pembuktian yang menyulitkan.
Pemerintah Aceh melakukan langkah progresif dengan menghapus beberapa pasal yang selama ini menjadi momok bagi penyintas pemerkosaan. Namun, para aktivis mengingatkan bahwa implementasi di lapangan tetap memerlukan pengawasan ketat agar semangat revisi ini tidak berhenti di atas kertas saja. Perubahan ini juga sekaligus menjawab kritik internasional mengenai standar hak asasi manusia dalam pelaksanaan syariat Islam di Provinsi Aceh.
Menghapus Pasal Kontroversial yang Mengkriminalisasi Korban
Salah satu perubahan paling signifikan dalam revisi Qanun Jinayat kali ini melibatkan penghapusan pasal yang mewajibkan korban pemerkosaan menghadirkan bukti yang mustahil. Pada aturan lama, korban seringkali terancam hukuman cambuk jika tidak mampu membuktikan pelecehan yang mereka alami, karena dianggap melakukan tuduhan palsu atau zina. Melalui revisi terbaru, otoritas hukum kini memisahkan secara tegas antara tindak pidana seksual dengan pelanggaran kesusilaan biasa.
- Penghapusan pasal Li’an yang sebelumnya sering menyudutkan perempuan sebagai pelapor.
- Penguatan alat bukti elektronik dan keterangan ahli sebagai basis hukum utama dalam persidangan.
- Penerapan hukuman yang lebih berat bagi pelaku kekerasan seksual tanpa celah mediasi damai.
- Penyediaan layanan pemulihan trauma yang terintegrasi dalam putusan hakim.
Selain itu, revisi ini mengatur mengenai kewajiban aparat penegak hukum untuk mengedepankan perspektif korban dalam setiap tahapan penyidikan. Perubahan cara pandang ini sangat mendasar mengingat selama bertahun-tahun, banyak kasus kekerasan seksual di Aceh berakhir dengan jalan damai di tingkat desa yang justru merugikan masa depan penyintas.
Dampak Signifikan bagi Penanganan Kasus Anak
Terlebih lagi, revisi Qanun Jinayat memberikan perhatian khusus pada perlindungan anak. Jika sebelumnya pelaku kekerasan seksual terhadap anak masih mungkin hanya mendapatkan hukuman ringan berupa cambuk, aturan baru ini mengarahkan hukuman pada penjara jangka panjang yang bertujuan memberikan efek jera maksimal. Fokus utama regulasi ini adalah memastikan bahwa hak-hak anak untuk mendapatkan keadilan tidak tertutup oleh interpretasi hukum yang sempit.
Instansi terkait seperti Komnas Perempuan senantiasa mendorong agar pemerintah daerah memperkuat kapasitas hakim di Mahkamah Syar’iyah. Peningkatan kapasitas ini bertujuan agar para hakim memiliki sensitivitas gender yang mumpuni saat memutus perkara sensitif. Tanpa adanya integritas dari para penegak hukum, revisi qanun tersebut hanya akan menjadi dokumen administratif tanpa taji.
Jalan Panjang Menuju Keadilan Substansial di Serambi Mekkah
Meskipun publik merayakan revisi ini sebagai kemenangan, tantangan besar masih membentang di depan mata. Masyarakat sipil menilai bahwa perubahan hukum harus berjalan beriringan dengan edukasi publik yang masif untuk menghapus stigma negatif terhadap korban kekerasan seksual. Oleh karena itu, pemerintah perlu mengalokasikan anggaran yang cukup untuk mendanai Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) di seluruh kabupaten/kota di Aceh.
Sebagai perbandingan dengan artikel sebelumnya mengenai tantangan implementasi Qanun, revisi 2025 ini menunjukkan evolusi pemikiran hukum yang lebih inklusif. Di masa lalu, perdebatan seringkali terjebak pada dikotomi antara hukum adat dan hukum positif, namun kini Aceh mulai menemukan titik tengah yang melindungi martabat manusia tanpa meninggalkan identitas keagamaannya. Langkah ini membuktikan bahwa syariat Islam di Aceh mampu beradaptasi dengan kebutuhan zaman dalam melindungi warga negaranya yang paling rentan.

