TANGERANG – Aksi keji seorang pria berinisial M yang berprofesi sebagai guru ngaji di wilayah Sukadiri, Kabupaten Tangerang, mencoreng institusi pendidikan keagamaan. Pelaku tega melakukan tindak pidana kekerasan seksual terhadap empat orang muridnya yang masih di bawah umur. Pihak kepolisian telah mengamankan tersangka setelah para orang tua korban melaporkan kejadian traumatis tersebut ke Polres Kota Tangerang.
Kejadian memilukan ini menambah daftar panjang kasus kekerasan seksual yang melibatkan oknum pendidik. Penyelidikan kepolisian mengungkap bahwa pelaku menggunakan otoritasnya sebagai guru untuk memanipulasi korban. Tersangka tidak hanya melanggar hukum pidana, tetapi juga mengkhianati kepercayaan masyarakat yang menitipkan anak-anak mereka untuk menimba ilmu agama.
Modus Licik Pengusiran Jin untuk Menjerat Korban
Dalam menjalankan aksinya, tersangka M menggunakan dalih mistis guna mengelabui para korban yang rata-rata masih berusia remaja. Pelaku meyakinkan korban bahwa tubuh mereka sedang diganggu oleh makhluk halus atau jin yang harus segera dibersihkan. Modus ini menjadi senjata utama pelaku untuk memuluskan niat bejatnya tanpa perlawanan dari para korban yang merasa takut.
- Tersangka memanggil korban secara individu ke ruang privat dengan alasan ritual penyembuhan.
- Pelaku mengancam korban agar tidak menceritakan proses ‘pembersihan’ tersebut kepada orang lain.
- Eksploitasi dilakukan berulang kali hingga akhirnya salah satu korban berani bersuara kepada orang tuanya.
- Polisi menemukan pola manipulasi psikologis yang sistematis dalam setiap aksi tersangka.
Pihak kepolisian menegaskan bahwa tindakan ini murni merupakan kejahatan seksual yang terencana. Penyidik terus mendalami kemungkinan adanya korban lain yang belum melaporkan kejadian serupa karena rasa takut atau malu.
Jerat Hukum Berat dan Perlindungan Terhadap Korban
Polresta Tangerang menjerat tersangka dengan Undang-Undang Perlindungan Anak yang membawa ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun. Selain hukuman penjara, terdapat desakan publik agar pelaku mendapatkan pemberatan hukuman mengingat statusnya sebagai tenaga pendidik. Polisi saat ini berkoordinasi dengan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) untuk memberikan pendampingan psikologis kepada para korban.
Pemulihan trauma menjadi prioritas utama bagi keempat korban tersebut. Selain penegakan hukum, masyarakat perlu meninjau kembali sistem pengawasan di lembaga pendidikan non-formal. Kasus ini menjadi alarm keras bagi para pemangku kepentingan untuk memperketat verifikasi latar belakang pengajar di lingkungan masyarakat. Untuk memahami lebih lanjut mengenai hak-hak anak dan prosedur pelaporan kekerasan, masyarakat dapat merujuk pada Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA).
Analisis: Mewaspadai Predator Seksual di Lingkungan Pendidikan
Secara kritis, fenomena predator seksual yang menggunakan kedok agama sering kali memanfaatkan ketimpangan relasi kuasa. Guru dianggap sebagai sosok yang memiliki kebenaran mutlak, sehingga murid cenderung sulit untuk menolak permintaan, meski permintaan tersebut bersifat tidak wajar. Orang tua harus mulai mengedukasi anak mengenai ‘body boundary’ atau batasan tubuh sejak dini.
- Orang tua wajib curiga jika seorang pengajar meminta waktu berdua saja di ruang tertutup dengan dalih ritual mistis.
- Perubahan perilaku anak seperti menjadi pendiam, ketakutan, atau enggan pergi mengaji harus segera diinvestigasi.
- Masyarakat perlu menciptakan lingkungan yang mendukung korban untuk berani melapor tanpa stigma negatif.
Kasus ini mengingatkan kita pada rentetan peristiwa serupa di wilayah Banten dalam setahun terakhir. Penting bagi kita semua untuk tidak hanya fokus pada hukuman pelaku, tetapi juga pada pencegahan sistemik agar ruang belajar tetap menjadi tempat yang aman bagi anak-anak kita.

