PEKANBARU – Kepolisian Daerah (Polda) Riau secara resmi menetapkan Jeni Rahmadial Fitri (JRF) sebagai tersangka dalam kasus dugaan praktik kedokteran ilegal yang menggegerkan publik. Sosok yang merupakan mantan finalis ajang Puteri Indonesia perwakilan Riau tersebut kini harus berhadapan dengan hukum setelah penyidik menemukan bukti kuat mengenai aktivitas medis tanpa izin. JRF diduga kuat menjalankan klinik kecantikan secara mandiri tanpa membekali diri dengan latar belakang pendidikan medis formal maupun surat izin praktik yang sah dari otoritas kesehatan terkait.
Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau mengambil langkah tegas ini setelah melakukan serangkaian pemeriksaan intensif terhadap saksi-saksi dan mengumpulkan barang bukti di lokasi praktik. Polisi mensinyalir bahwa tersangka sengaja memanfaatkan popularitas dan status sosialnya untuk meyakinkan para pelanggan agar bersedia menjalani prosedur medis invasif di bawah penanganannya. Namun, alih-alih mendapatkan hasil estetika yang diinginkan, sejumlah pasien justru melaporkan komplikasi serius yang berdampak buruk pada kesehatan mereka.
Kronologi dan Modus Operandi Praktik Ilegal
Berdasarkan hasil investigasi mendalam, tersangka mengoperasikan bisnis kecantikannya dengan cara yang sangat berisiko. Ia melakukan tindakan medis seperti penyuntikan filler, botoks, hingga prosedur pembedahan ringan yang seharusnya hanya boleh dilakukan oleh dokter spesialis bersertifikat. Polisi mengungkapkan bahwa JRF memperoleh pasokan obat-obatan dan peralatan medis dari jalur yang tidak resmi, sehingga standar keamanan dan sterilisasinya sangat diragukan.
- Menjalankan praktik kecantikan tanpa memiliki Surat Tanda Registrasi (STR) tenaga medis.
- Melakukan tindakan invasif menggunakan zat kimia yang tidak teruji klinis secara memadai.
- Mempromosikan layanan melalui media sosial untuk menarik minat konsumen dengan harga miring.
- Mengabaikan prosedur darurat medis saat pasien mengalami reaksi alergi atau infeksi pasca-tindakan.
Dampak Mengerikan Bagi Korban Malpraktik
Keberanian tersangka dalam menjalankan peran sebagai ‘dokter’ telah memicu kerugian nyata bagi masyarakat. Para korban yang terjebak dalam rayuan promosi tersangka melaporkan bahwa mereka mengalami kerusakan jaringan kulit yang parah. Beberapa di antaranya bahkan menderita infeksi akut yang berujung pada cacat permanen pada bagian wajah dan tubuh. Tim medis profesional yang memeriksa para korban menyatakan bahwa efek samping dari cairan kimia yang digunakan tersangka bersifat korosif dan merusak struktur jaringan bawah kulit.
Kenyataan ini menambah deretan panjang kasus malpraktik di wilayah Sumatera yang sebelumnya juga sempat mencuat dalam laporan investigasi serupa beberapa waktu lalu. Masyarakat kini menuntut keadilan agar tersangka mendapatkan hukuman maksimal guna memberikan efek jera bagi pelaku bisnis kecantikan nakal lainnya yang kerap mengabaikan keselamatan nyawa manusia demi keuntungan finansial semata.
Panduan Keamanan: Cara Verifikasi Tenaga Medis Sah
Secara kritis, fenomena dokter gadungan ini mencerminkan lemahnya pengawasan serta rendahnya literasi kesehatan di sebagian lapisan masyarakat. Sebagai langkah preventif agar tidak menjadi korban selanjutnya, publik wajib memahami cara membedakan tenaga medis profesional dengan oknum penipu. Keamanan pasien harus selalu menjadi prioritas utama sebelum memutuskan untuk menjalani prosedur kecantikan apa pun yang bersifat invasif.
- Selalu periksa status keanggotaan dokter melalui laman resmi Konsil Kedokteran Indonesia (KKI) untuk memastikan validitas STR.
- Pastikan klinik kecantikan memiliki izin operasional yang dipajang secara terbuka di area publik.
- Waspadai tawaran prosedur medis dengan harga yang jauh di bawah standar pasar tanpa penjelasan logis.
- Jangan ragu menanyakan detail merek dan masa kedaluwarsa produk filler atau botoks yang akan digunakan.
Polda Riau menjerat JRF dengan pasal berlapis, termasuk Undang-Undang tentang Kesehatan dan Undang-Undang tentang Praktik Kedokteran. Jika terbukti bersalah di pengadilan, tersangka terancam hukuman penjara bertahun-tahun serta denda material yang sangat besar. Kasus ini menjadi peringatan keras bagi siapa pun yang mencoba bermain-main dengan profesi medis tanpa kualifikasi yang sah.

