Eks Kasat Narkoba Kutai Barat AKP Deky Jonathan Resmi Mendekam di Rutan Bareskrim

Date:

JAKARTA – Bareskrim Polri mengambil langkah tegas dengan menahan AKP Deky Jonathan Sasiang, mantan pejabat kepolisian yang seharusnya berada di garis depan pemberantasan narkotika. Langkah ini menjadi sorotan publik mengingat posisi terakhir AKP Deky adalah sebagai Kepala Satuan Reserse Narkoba (Kasat Narkoba) Polres Kutai Barat. Penyidik Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menempatkan perwira pertama tersebut di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut terkait keterlibatannya dalam penyalahgunaan narkotika.

Penahanan ini menandai komitmen serius institusi kepolisian dalam membersihkan internal mereka dari oknum-oknum yang mengkhianati sumpah jabatan. Kasus ini mencuat setelah rangkaian penyelidikan internal mengungkap adanya indikasi kuat keterlibatan AKP Deky dalam peredaran atau penggunaan barang haram tersebut. Meskipun detail mengenai berat barang bukti belum sepenuhnya dipaparkan ke publik, keputusan penahanan menunjukkan bahwa bukti-bukti awal sudah mencukupi unsur pidana sesuai Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Kronologi Penahanan dan Penegakan Disiplin Internal

Proses hukum terhadap AKP Deky Jonathan Sasiang tidak hanya berhenti pada penahanan fisik. Polri juga tengah menyiapkan sanksi kode etik yang berat melalui Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam). Fenomena ‘pagar makan tanaman’ dalam institusi penegak hukum ini memicu kegeraman publik, mengingat kewenangan besar yang dimiliki seorang Kasat Narkoba sangat rentan disalahgunakan jika tidak dibarengi dengan integritas moral yang kuat.

  • Penyidik Bareskrim Polri telah melengkapi administrasi penyidikan dan resmi menahan tersangka sejak beberapa hari lalu.
  • AKP Deky menjalani pemeriksaan intensif untuk menelusuri kemungkinan adanya jaringan lain di lingkungan Polres Kutai Barat.
  • Polri menegaskan tidak akan memberikan toleransi (zero tolerance) terhadap personel yang terbukti menggunakan atau mengedarkan narkoba.
  • Status keanggotaan AKP Deky kini berada di ujung tanduk, dengan ancaman Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

Ironi Penegak Hukum di Pusaran Narkotika: Analisis Kritis

Secara analitis, tertangkapnya AKP Deky menambah daftar panjang oknum perwira yang terjerat kasus serupa, mengingatkan kita pada kasus besar yang melibatkan Irjen Pol Teddy Minahasa sebelumnya. Hal ini menunjukkan bahwa godaan ekonomi dan akses langsung terhadap barang bukti narkotika menjadi celah krusial yang harus segera dievaluasi oleh Mabes Polri. Sistem pengawasan melekat (Waskat) yang selama ini digaungkan tampaknya masih memiliki lubang yang bisa dimanfaatkan oleh oknum setingkat Kasat.

Publik menuntut transparansi penuh dalam proses ini. Penahanan di Rutan Bareskrim Jakarta, bukan di wilayah Kalimantan Timur, menunjukkan bahwa kasus ini diambil alih oleh pusat untuk menjamin objektivitas dan menghindari intervensi dari rekan sejawat di daerah. Anda dapat memantau kebijakan terbaru mengenai reformasi internal kepolisian melalui portal resmi Polri untuk melihat sejauh mana komitmen ‘Presisi’ dijalankan secara konsisten.

Dampak Terhadap Citra Institusi Polri

Krisis kepercayaan masyarakat merupakan dampak paling nyata dari kasus ini. Ketika seorang pemimpin satuan anti-narkoba justru menjadi tersangka narkoba, maka validitas setiap penangkapan yang pernah ia lakukan di masa lalu dapat dipertanyakan oleh kuasa hukum para terdakwa lainnya. Ini adalah efek domino yang berbahaya bagi kepastian hukum di Indonesia.

Untuk memulihkan kepercayaan tersebut, Polri harus melakukan langkah-langkah luar biasa (extraordinary measures) seperti:

  • Melakukan tes urine rutin secara mendadak kepada seluruh personel di satuan reserse narkoba di tingkat Polres hingga Polsek.
  • Memperketat sistem audit barang bukti narkotika dengan melibatkan pihak eksternal atau teknologi digital yang tidak bisa dimanipulasi.
  • Memberikan hukuman maksimal, termasuk ancaman hukuman mati atau seumur hidup, bagi aparat yang terbukti menjadi bagian dari jaringan peredaran.

Kasus AKP Deky Jonathan Sasiang harus menjadi momentum evaluasi total bagi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Membersihkan ‘rumah’ dari dalam bukan sekadar jargon, melainkan kebutuhan mendesak agar penegakan hukum di Indonesia tidak kehilangan legitimasinya di mata rakyat.

Share post:

Berlangganan

spot_imgspot_img

Populer

More like this
Related

Iran Siapkan Taktik Perang Baru Hadapi Ancaman Serangan Israel dan Amerika Serikat

TEHERAN - Eskalasi konflik di Timur Tengah memasuki babak...

Surabaya Vaganza 2026 Menjadi Motor Penggerak Ekonomi Kreatif dan Pariwisata Global

SURABAYA - Penyelenggaraan Surabaya Vaganza 2026 memegang peranan vital...

Strategi Mendagri Tito Karnavian Jaga Stabilitas Politik Nasional Melalui Peran Pemerintah Daerah

MATARAM - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian secara...

Pakistan Perkuat Pertahanan Arab Saudi dengan Delapan Ribu Pasukan dan Alutsista China

ISLAMABAD - Langkah Pakistan yang secara masif mengerahkan 8.000...