JAKARTA – Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI mengambil langkah tegas dengan memanggil tiga menteri strategis guna membahas polemik penonaktifan jutaan peserta BPJS Kesehatan segmen Penerima Bantuan Iuran (PBI). Pertemuan yang berlangsung pada Senin, 9 Februari 2026 ini menghadirkan Menteri Sosial Saifullah Yusuf, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin, dan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa.
Langkah koordinasi ini bertujuan untuk mencari solusi konkret atas banyaknya keluhan masyarakat miskin yang kehilangan akses layanan kesehatan secara mendadak. DPR menilai bahwa pemutakhiran data yang tidak terkomunikasi dengan baik seringkali mengorbankan warga yang seharusnya mendapatkan proteksi negara.
Urgensi Penyelamatan Hak Kesehatan Rakyat Miskin
Ketua DPR RI menegaskan bahwa perlindungan kesehatan adalah hak fundamental warga negara yang tidak boleh terhambat oleh masalah administratif. Penonaktifan kepesertaan PBI dalam skala besar memicu kekhawatiran terkait aksesibilitas layanan kesehatan bagi kelompok rentan. Pimpinan DPR meminta penjelasan mendalam mengenai kriteria penghapusan kepesertaan yang berlaku saat ini.
- Menteri Sosial memaparkan progres pemutakhiran Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) sebagai basis data utama.
- Menteri Kesehatan memberikan laporan mengenai dampak penonaktifan terhadap beban pelayanan di fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP).
- Menteri Keuangan menjelaskan ketersediaan anggaran dan efisiensi belanja subsidi kesehatan untuk tahun fiskal berjalan.
Sinkronisasi antara ketiga kementerian ini menjadi kunci agar anggaran negara tepat sasaran tanpa mengabaikan asas keadilan sosial. DPR mendorong pemerintah untuk segera mengaktifkan kembali peserta yang terbukti layak namun secara keliru terhapus dari sistem operasional BPJS.
Masalah Klasik Sinkronisasi Data Kemiskinan
Permasalahan data memang menjadi momok menahun dalam tata kelola jaminan sosial di Indonesia. Berdasarkan laporan terbaru dari Antara News, ketidaksesuaian NIK (Nomor Induk Kependudukan) dengan data kepesertaan masih menjadi faktor dominan penyebab gagalnya verifikasi. Pemerintah harus memastikan bahwa setiap perubahan data melibatkan pemerintah daerah secara aktif agar informasi di lapangan tetap relevan.
Selain itu, mekanisme komplain bagi warga yang dinonaktifkan secara sepihak harus berjalan lebih responsif. DPR menyarankan agar BPJS Kesehatan menyediakan kanal khusus yang terintegrasi dengan kementerian terkait guna mempercepat proses aktivasi kembali (reaktivasi) dalam waktu kurang dari 24 jam bagi kasus darurat medis.
Analisis: Mengapa Validasi Data PBI Selalu Menjadi Masalah Berulang?
Secara analitis, penonaktifan BPJS PBI seringkali terjebak dalam dilema antara efisiensi anggaran dan perlindungan sosial. Pemerintah seringkali melakukan cleansing data untuk menghapus peserta yang dianggap sudah mampu atau meninggal dunia. Namun, metodologi yang digunakan kerap mengalami inclusion and exclusion error yang signifikan.
Tantangan utama terletak pada integrasi data nasional yang belum sepenuhnya real-time. Sebagaimana telah dibahas dalam artikel sebelumnya mengenai pentingnya integrasi data sosial, koordinasi lintas sektoral memerlukan infrastruktur digital yang lebih tangguh. Tanpa adanya perbaikan sistemik pada level kelurahan dan kecamatan, isu penonaktifan PBI ini akan terus berulang setiap kali pemerintah melakukan audit anggaran.
Pemerintah perlu mempertimbangkan masa transisi sebelum menonaktifkan status kepesertaan. Misalnya, memberikan notifikasi melalui aplikasi atau surat resmi satu bulan sebelum penonaktifan agar masyarakat memiliki kesempatan untuk menyanggah atau melakukan verifikasi ulang data mereka secara mandiri.



