JAKARTA – Pemerintah secara resmi mengusulkan perluasan peran personel Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) aktif untuk menduduki jabatan manajerial di instansi pemerintah. Usulan ini muncul dalam draf revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri (RUU Polri) yang kini tengah menjadi sorotan publik. Dua lembaga yang secara spesifik disebut akan menjadi tempat penugasan baru bagi anggota korps bhayangkara tersebut adalah Badan Gizi Nasional (BGN) serta Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
Langkah ini menandai pergeseran signifikan dalam tata kelola kepegawaian negara. Pemerintah berargumen bahwa keahlian tertentu dari personel kepolisian sangat krusial untuk mendukung efektivitas kerja di lembaga-lembaga yang memiliki fungsi pengawasan dan distribusi vital. Namun, usulan tersebut memicu perdebatan hangat di kalangan pengamat kebijakan publik yang mengkhawatirkan terjadinya tumpang tindih fungsi antara aparat keamanan dan birokrat sipil.
Urgensi dan Perluasan Kewenangan Polri di Lembaga Non-Kementerian
Pemerintah memandang bahwa tantangan yang dihadapi oleh BGN dan BPOM memerlukan ketegasan serta sistem koordinasi yang kuat, yang selama ini menjadi keunggulan personel Polri. Dengan menempatkan perwira aktif di posisi manajerial, pemerintah berharap adanya percepatan dalam eksekusi program-program strategis nasional.
- Badan Gizi Nasional (BGN): Penempatan polisi bertujuan memperkuat rantai distribusi pangan dan memastikan program gizi nasional berjalan tanpa hambatan keamanan atau pungutan liar.
- Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM): Kehadiran polisi aktif diharapkan mampu memperkuat penegakan hukum terhadap peredaran obat dan makanan ilegal yang semakin marak di pasar digital.
- Koordinasi Antarlembaga: Personel Polri dianggap memiliki jaringan luas hingga tingkat bawah (Bhabinkamtibmas) yang mempermudah implementasi kebijakan pusat di daerah.
Sebelumnya, dalam artikel mengenai pengesahan RUU Polri sebagai inisiatif DPR, perdebatan mengenai perluasan kewenangan ini memang sudah mulai memanas. Pemerintah kini mempertegas posisi tersebut melalui usulan penempatan di lembaga spesifik yang menyentuh hajat hidup orang banyak.
Kritik Atas Potensi Dwifungsi dan Degradasi Profesionalisme Sipil
Meskipun pemerintah menawarkan efisiensi, para kritikus melihat adanya risiko kembalinya pola-pola lama yang mirip dengan konsep Dwifungsi. Penempatan aparat bersenjata dalam posisi sipil dapat mengaburkan batas antara fungsi penegakan hukum dan fungsi pelayanan publik. Pakar hukum tata negara menggarisbawahi bahwa jabatan manajerial di lembaga seperti BPOM seharusnya menjadi puncak karier bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang memiliki latar belakang keilmuan spesifik, seperti farmasi atau kesehatan masyarakat.
Apabila posisi-posisi strategis ini diberikan kepada pihak eksternal seperti Polri, motivasi kerja pegawai sipil berpotensi menurun. Selain itu, transparansi dan akuntabilitas kepolisian saat berada di lembaga sipil seringkali menjadi zona abu-abu dalam hal pengawasan etik dan disiplin. Hal ini menuntut regulasi yang sangat ketat agar tidak terjadi penyalahgunaan wewenang di kemudian hari.
Analisis Dampak Jangka Panjang bagi Reformasi Birokrasi
Secara analitis, tren penempatan aparat aktif di kementerian atau lembaga (K/L) menunjukkan bahwa pemerintah masih sangat bergantung pada instansi militer dan kepolisian untuk mengatasi masalah birokrasi yang lamban. Namun, solusi ini bersifat jangka pendek. Untuk menciptakan birokrasi yang kuat, pemerintah seharusnya fokus pada penguatan kompetensi ASN dan reformasi internal lembaga terkait, bukan justru mengambil jalan pintas dengan memasukkan personel Polri.
Transformasi institusi harus berlandaskan pada semangat supremasi sipil. Jika RUU Polri ini disahkan tanpa batasan yang jelas, kita mungkin akan melihat lebih banyak lagi lembaga pemerintah yang dipimpin oleh perwira aktif. Masyarakat perlu terus mengawal pembahasan RUU ini di DPR agar fungsi utama polisi sebagai pelindung dan pelayan masyarakat tidak terdistorsi oleh tugas-tugas administratif dan manajerial di luar kompetensi inti mereka.
Informasi lebih lanjut mengenai perkembangan draf regulasi ini dapat dipantau melalui portal resmi Sekretariat Negara Republik Indonesia untuk melihat sejauh mana usulan ini diadopsi dalam keputusan final.

