Koalisi Sipil Protes Rencana Perluasan Wewenang Kementerian HAM dalam Revisi UU

Date:

JAKARTA – Rencana pemerintah untuk merevisi Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (HAM) menuai gelombang kritik dari berbagai elemen masyarakat sipil. Koalisi masyarakat sipil menilai bahwa draf perubahan tersebut mengandung sejumlah poin krusial yang justru berpotensi melemahkan penegakan HAM di Indonesia. Mereka menyoroti upaya pemberian wewenang yang dianggap terlalu luas kepada Kementerian HAM, yang dikhawatirkan akan mengintervensi independensi lembaga negara non-struktural seperti Komnas HAM.

Langkah pemerintah ini memicu kekhawatiran mengenai kembalinya kontrol sentralistik negara terhadap isu-isu kemanusiaan. Pengamat hukum memandang bahwa penguatan wewenang eksekutif dalam ranah HAM harus berjalan selaras dengan prinsip checks and balances. Jika fungsi pemantauan dan penyelidikan mulai bergeser ke bawah kendali kementerian, maka objektivitas penyelesaian kasus pelanggaran HAM masa lalu maupun masa kini terancam bias oleh kepentingan politik kekuasaan.

Selain masalah kewenangan, publik juga menyoroti masuknya klausul mengenai ‘hak untuk dilupakan’ atau right to be forgotten dalam draf revisi tersebut. Meskipun terdengar seperti perlindungan privasi, para aktivis mencurigai mekanisme ini dapat disalahgunakan oleh para pelaku kejahatan luar biasa untuk menghapus jejak digital mereka. Hal ini dianggap sebagai ancaman serius bagi hak publik atas informasi dan upaya pengungkapan kebenaran sejarah.

Ancaman Tumpang Tindih Wewenang dan Independensi Komnas HAM

Salah satu poin paling krusial dalam protes koalisi adalah potensi tumpang tindih kewenangan antara Kementerian HAM dengan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM). Berikut adalah beberapa catatan kritis yang dirangkum dari aspirasi koalisi sipil:

  • Pemberian wewenang ‘sangat besar’ kepada Kementerian HAM dalam hal mediasi dan pengawasan yang seharusnya menjadi ranah independen.
  • Risiko birokratisasi penegakan HAM yang membuat proses penanganan pengaduan masyarakat menjadi lebih lambat dan sarat kepentingan administratif.
  • Potensi pengurangan anggaran atau pemangkasan peran Komnas HAM sebagai lembaga nasional HAM yang diakui secara internasional melalui Prinsip-Prinsip Paris.
  • Kurangnya transparansi dalam proses penyusunan draf revisi yang terkesan terburu-buru tanpa melibatkan partisipasi publik yang bermakna.

Polemik Hak untuk Dilupakan: Sensor Terselubung atau Perlindungan Data?

Isu ‘hak untuk dilupakan’ menjadi diskursus hangat karena posisinya yang dilematis dalam draf revisi UU HAM. Di satu sisi, perlindungan data pribadi merupakan bagian dari hak asasi manusia di era digital. Namun, di sisi lain, penerapan yang tidak presisi dapat menjadi alat sensor bagi otoritas atau pihak berperkara. Koalisi sipil menegaskan bahwa hak ini tidak boleh berlaku bagi pejabat publik atau pelaku pelanggaran HAM berat yang catatan kriminalnya merupakan bagian dari kepentingan umum.

Para jurnalis dan peneliti sejarah mengkhawatirkan bahwa penghapusan konten digital atas nama HAM justru akan mengubur fakta-fakta penting mengenai pelanggaran hukum di masa lalu. Indonesia masih memiliki utang besar terkait penyelesaian kasus-kasus pelanggaran HAM berat, dan akses informasi digital menjadi instrumen penting bagi generasi muda untuk memahami sejarah kelam bangsa agar tidak terulang kembali.

Membangun Konsensus Hukum yang Berpihak pada Korban

Revisi undang-undang seharusnya bertujuan untuk memperkuat perlindungan bagi warga negara, bukan justru memperkuat posisi tawar birokrasi di hadapan rakyat. Pemerintah perlu membuka ruang dialog yang lebih luas dengan para penyintas, akademisi, dan praktisi hukum sebelum membawa draf ini ke meja legislasi. Upaya memperkuat Kementerian HAM memang penting dalam koordinasi kebijakan, namun tidak boleh dengan cara menggerus otoritas lembaga independen yang sudah ada.

Sebagai perbandingan, diskusi mengenai reformasi hukum HAM sebelumnya menunjukkan bahwa tantangan utama di Indonesia bukanlah kurangnya regulasi, melainkan lemahnya implementasi dan kemauan politik. Oleh karena itu, publik mendesak agar revisi UU HAM tetap berpegang teguh pada semangat Reformasi 1998 yang menjunjung tinggi supremasi hukum dan penghormatan terhadap martabat manusia tanpa diskriminasi.

Ke depannya, koalisi masyarakat sipil berencana melakukan audiensi dengan DPR untuk memastikan bahwa pasal-pasal bermasalah tersebut dihapus atau diperbaiki secara total. Penegakan HAM tidak boleh mundur satu langkah pun demi ambisi penguatan struktur kementerian yang bersifat politis.

Share post:

Berlangganan

spot_imgspot_img

Populer

More like this
Related

Kebijakan Pemerintah Menolak Bantuan Asing untuk NTT Menuai Kritik Tajam

KUPANG - Kritik tajam menghantam Pemerintah Indonesia menyusul keputusan...

Diplomasi Sugiono dan Wang Yi Perkuat Aliansi Strategis RI-China Melalui Sektor AI dan Energi

BEIJING - Pemerintah Indonesia melalui Menteri Luar Negeri Sugiono...

Kapolri Sigit Listyo Prabowo Seret Tersangka Utama Karhutla Kalimantan ke Ranah Hukum

JAKARTA - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengambil langkah...

Malaysia Tutup Ratusan Sekolah Akibat Kabut Asap Karhutla Kalimantan

KUCHING - Pemerintah negara bagian Sarawak mengambil langkah drastis...