JAKARTA – Wacana pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset kembali memicu perdebatan sengit di kalangan akademisi dan praktisi hukum. Pakar hukum Said Bakhri melontarkan kritik tajam terkait usulan masuknya klausul illicit enrichment atau peningkatan kekayaan secara tidak sah ke dalam draf regulasi tersebut. Ia menilai bahwa mencampuradukkan konsep perampasan aset dengan peningkatan kekayaan yang tidak wajar dapat mengaburkan filosofi dasar penegakan hukum di Indonesia.
Said Bakhri menegaskan bahwa pemerintah dan DPR harus mengedepankan konstruksi hukum yang tepat agar undang-undang ini tidak menjadi bumerang di kemudian hari. Menurutnya, fokus utama RUU ini seharusnya terletak pada pengejaran aset hasil kejahatan, bukan pada upaya pembuktian tindak pidana baru yang secara konseptual berbeda. Pernyataan ini muncul sebagai respon atas dorongan publik yang ingin segera melihat para koruptor kehilangan harta bendanya tanpa melalui proses peradilan pidana yang berlarut-larut.
Urgensi Pemisahan Konstruksi Hukum
Dalam analisisnya, Said menjelaskan bahwa illicit enrichment memiliki karakteristik hukum pidana murni yang berfokus pada subjek hukum atau orang. Sementara itu, RUU Perampasan Aset idealnya mengadopsi mekanisme Non-Conviction Based (NCB) Asset Forfeiture yang menitikberatkan pada status aset atau benda itu sendiri. Jika kedua hal ini digabungkan, Said khawatir akan terjadi tumpang tindih kewenangan dan ketidakpastian prosedur di lapangan.
- Mekanisme perampasan aset tanpa tuntutan pidana (NCB) berfokus pada pembuktian bahwa suatu aset berasal dari tindak pidana.
- Illicit enrichment menuntut pembuktian adanya kekayaan yang tidak sebanding dengan pendapatan sah seseorang.
- Penyatuan kedua konsep ini berisiko melanggar asas praduga tak bersalah jika tidak diatur dengan batasan yang sangat ketat.
- Potensi gugatan praperadilan akan meningkat jika prosedur penyitaan aset tidak memiliki landasan yang solid.
Potensi Tumpang Tindih dengan Regulasi Tipikor
Selain masalah konstruksi, Said juga menyoroti keberadaan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) yang sebenarnya sudah mengatur sebagian aspek terkait harta kekayaan penyelenggara negara. Ia berpendapat bahwa penguatan sistem pelaporan LHKPN jauh lebih mendesak daripada memasukkan illicit enrichment ke dalam RUU Perampasan Aset. Dengan memperkuat integrasi data perpajakan dan perbankan, penegak hukum tetap bisa melacak arus uang mencurigakan tanpa harus merombak tatanan hukum materiil secara radikal.
Penegak hukum harus menyadari bahwa standar internasional seperti yang tercantum dalam United Nations Convention against Corruption (UNCAC) memang menyarankan adanya aturan mengenai peningkatan kekayaan yang tidak sah. Namun, implementasinya harus menyesuaikan dengan sistem hukum nasional yang menganut asas beban pembuktian pada penuntut umum. Jika Indonesia memaksakan illicit enrichment masuk tanpa kesiapan infrastruktur yudisial, maka efektivitas pemberantasan korupsi justru akan terhambat oleh hambatan teknis prosedural.
Analisis Kritis Masa Depan Penegakan Hukum
Secara kritis, kita harus melihat bahwa RUU Perampasan Aset adalah instrumen revolusioner untuk memiskinkan koruptor. Namun, kemarahan publik terhadap praktik korupsi tidak boleh mengabaikan prinsip-prinsip hukum fundamental. Jika regulasi ini lahir dengan cacat logika hukum, maka para pengacara koruptor akan dengan mudah mematahkan langkah negara di meja hijau. Oleh karena itu, memisahkan aturan mengenai harta yang tidak wajar ke dalam regulasi tersendiri atau memperkuat UU Tipikor adalah pilihan yang lebih bijak.
Pemerintah perlu memastikan bahwa setiap pasal dalam RUU ini memiliki daya eksekusi yang tinggi. Kejelasan antara mana yang menjadi objek perampasan perdata dan mana yang menjadi ranah pidana akan menentukan keberhasilan pemulihan kerugian keuangan negara (asset recovery). Sebelum melangkah lebih jauh, para pemangku kepentingan sebaiknya melakukan sinkronisasi ulang agar aturan baru ini selaras dengan perkembangan hukum global namun tetap berpijak pada keadilan domestik.
Diskusi mengenai efektivitas pemberantasan korupsi telah menjadi sorotan publik dalam beberapa pekan terakhir, terutama terkait komitmen parlemen dalam menuntaskan regulasi ini. Dengan adanya masukan dari para pakar seperti Said Bakhri, publik berharap draf final RUU Perampasan Aset benar-benar menjadi senjata ampuh yang konstitusional, bukan sekadar komoditas politik menjelang pergantian kekuasaan.

