Pernyataan berani muncul dari kancah politik New York saat Anggota Majelis Negara Bagian, Zohran Mamdani, menyoroti kompleksitas hukum internasional di tanah Amerika Serikat. Mamdani menggarisbawahi realitas pahit bahwa pemerintah daerah, termasuk New York, tidak memiliki instrumen hukum untuk mengeksekusi perintah penangkapan Mahkamah Pidana Internasional (ICC) terhadap Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu. Meskipun ICC telah merilis surat perintah penangkapan atas dugaan kejahatan perang, batasan yurisdiksi nasional menciptakan tembok tebal yang menghalangi tindakan hukum langsung di level lokal.
Kritik ini muncul sebagai bagian dari gelombang tuntutan akuntabilitas global terhadap eskalasi konflik di Gaza. Sebagai politisi yang vokal menyuarakan hak asasi manusia, Mamdani mengakui bahwa meskipun ada desakan moral yang kuat dari konstituennya, hukum federal Amerika Serikat saat ini tidak mengakui otoritas ICC. Amerika Serikat bukan merupakan negara pihak dalam Statuta Roma, sehingga penegak hukum lokal tidak memiliki mandat konstitusional untuk menangkap kepala negara asing berdasarkan perintah pengadilan tersebut.
Realitas Yuridis di Tengah Tekanan Politik Global
Ketidakmampuan New York untuk bertindak mencerminkan posisi diplomatik Amerika Serikat yang lebih luas. Pemerintah federal secara historis menjaga jarak dari ICC untuk melindungi warga negara dan sekutu mereka dari tuntutan internasional. Dalam konteks ini, Mamdani menjelaskan bahwa:
- Kepolisian New York (NYPD) hanya tunduk pada hukum negara bagian dan federal, bukan hukum internasional yang tidak diratifikasi oleh Senat AS.
- Netanyahu memiliki kekebalan diplomatik saat berkunjung dalam kapasitas resmi untuk acara PBB di New York.
- Langkah penangkapan tanpa dasar hukum domestik akan memicu krisis konstitusional dan diplomatik yang masif.
Pengakuan Mamdani ini sekaligus menjadi kritik terhadap sistem hukum yang dianggapnya tebang pilih. Ia menyoroti bagaimana retorika keadilan global seringkali kandas saat berhadapan dengan kepentingan geopolitik negara-negara besar.
Implikasi Politik bagi Gerakan Progresif di Amerika Serikat
Mamdani, yang juga merupakan kandidat Wali Kota New York, menggunakan momentum ini untuk menggalang opini publik mengenai peran kepemimpinan kota dalam isu internasional. Pernyataannya menghubungkan kebijakan luar negeri dengan nilai-nilai lokal yang dianut oleh masyarakat New York yang beragam. Meskipun secara teknis pemerintah kota tidak bisa melakukan penangkapan, Mamdani mendesak agar ada tekanan politik yang lebih besar dari level kota untuk mengubah arah kebijakan luar negeri Gedung Putih terhadap Israel.
Analisis ini juga merujuk pada perkembangan sebelumnya di mana Mahkamah Pidana Internasional (ICC) secara resmi mengeluarkan surat perintah penangkapan bagi para pemimpin yang terlibat dalam konflik Gaza. Hubungan antara artikel lama mengenai keputusan ICC dan tanggapan terbaru dari Mamdani ini menunjukkan bahwa isu Palestina kini menjadi variabel penting dalam politik domestik Amerika Serikat, khususnya di kota-kota besar yang memiliki basis massa progresif kuat.
Masa Depan Penegakan HAM Internasional di Level Lokal
Ke depan, perdebatan mengenai yurisdiksi universal akan terus memanas. Jika kota-kota seperti New York terus menyuarakan penolakan terhadap kunjungan tokoh yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) internasional, hal itu akan menciptakan tekanan simbolis yang signifikan. Meski borgol hukum tidak bisa digunakan saat ini, tekanan opini publik dari pemimpin lokal seperti Mamdani berfungsi sebagai sanksi moral yang dapat mengisolasi aktor politik di panggung dunia. Gerakan ini menandai pergeseran di mana isu global bukan lagi sekadar urusan Washington, melainkan juga urusan Balai Kota.

