BOGOR – Langkah tegas diambil oleh Komisi XIII DPR RI bersama Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) untuk mengakhiri praktik diskriminasi di dalam institusi pemasyarakatan. Kedua lembaga tersebut menyepakati pembongkaran segera terhadap bangunan yang menyerupai fasilitas apartemen di dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong. Keputusan ini muncul setelah adanya temuan mencolok mengenai perbedaan fasilitas hunian yang mencederai prinsip keadilan bagi seluruh narapidana.
Ketua Komisi XIII DPR RI menegaskan bahwa tidak boleh ada perlakuan istimewa bagi warga binaan tertentu, apa pun latar belakang sosial maupun ekonominya. Kerja sama dengan Kemenimipas ini menjadi sinyal kuat bahwa pemerintah tidak akan lagi menoleransi adanya ‘negara di dalam negara’ di lingkungan penjara. Upaya ini bukan sekadar tindakan fisik pembongkaran bangunan, melainkan sebuah manifestasi dari komitmen untuk membersihkan birokrasi lapas dari praktik transaksional yang selama ini menghantui citra penegakan hukum di Indonesia.
Langkah Nyata Reformasi Sistem Pemasyarakatan
Penemuan fasilitas mewah yang menyerupai apartemen di Lapas Cibinong memicu reaksi keras dari publik. Fasilitas tersebut mencakup ruang hunian dengan standar kenyamanan yang jauh di atas sel narapidana pada umumnya. Oleh karena itu, Kemenimipas berkomitmen untuk melakukan audit menyeluruh terhadap seluruh bangunan di area lapas untuk memastikan penggunaan lahan sesuai dengan regulasi yang berlaku. Transformasi ini sangat krusial mengingat kepercayaan masyarakat terhadap sistem pemasyarakatan sempat menurun akibat serentetan skandal fasilitas mewah di masa lalu.
Berikut adalah beberapa poin kesepakatan utama antara Komisi XIII DPR RI dan Kemenimipas terkait penataan ulang Lapas Cibinong:
- Pembongkaran total bangunan yang tidak sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) lapas nasional.
- Relokasi warga binaan yang menghuni fasilitas mewah ke sel standar untuk menjamin kesetaraan hak.
- Pemberian sanksi tegas kepada pejabat atau petugas lapas yang terbukti memberikan izin pembangunan fasilitas ilegal tersebut.
- Peningkatan transparansi pengelolaan anggaran internal lapas melalui pengawasan digital.
- Penyusunan standar baku hunian lapas yang seragam di seluruh Indonesia demi mencegah munculnya ‘apartemen’ baru.
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan menyatakan bahwa pihaknya tidak akan ragu untuk merombak struktur kepemimpinan di tingkat daerah jika ditemukan pembiaran terhadap praktik-praktik ilegal seperti ini. Perbaikan ini sejalan dengan upaya Komisi XIII DPR RI dalam memperketat pengawasan terhadap mitra kerja mereka guna memastikan pelayanan publik di bidang hukum tetap bersih dan berintegritas.
Urgensi Pengawasan Melekat dan Evaluasi Berkala
Secara analitis, keberadaan fasilitas mewah di balik jeruji besi bukanlah fenomena baru, namun tetap menjadi persoalan sistemik yang sulit diberantas tanpa keberanian politik. Kasus di Lapas Cibinong ini menambah daftar panjang setelah sebelumnya publik dikejutkan dengan temuan serupa di Lapas Sukamiskin beberapa tahun silam. Masalah utama terletak pada lemahnya pengawasan internal dan besarnya celah negosiasi antara narapidana berkantong tebal dengan oknum petugas.
Oleh karena itu, pembongkaran bangunan di Lapas Cibinong harus menjadi momentum bagi Kemenimipas untuk menerapkan sistem reward and punishment yang lebih transparan. Penggunaan teknologi pemantauan jarak jauh dan pelibatan pihak ketiga dalam audit fasilitas bisa menjadi solusi konkret untuk meminimalkan interaksi yang berujung pada suap-menyuap. Publik menantikan apakah tindakan ini hanya akan menjadi ‘pemadam kebakaran’ sesaat atau benar-benar menjadi awal dari revolusi total manajemen penjara di Indonesia.
Ke depan, DPR dan Kemenimipas diharapkan rutin melakukan inspeksi mendadak tanpa pemberitahuan sebelumnya untuk menjaga konsistensi kebijakan ini. Tanpa pengawasan yang konsisten, gedung yang hari ini diratakan dengan tanah bisa saja muncul kembali dalam bentuk lain di kemudian hari. Reformasi lapas adalah harga mati untuk mewujudkan keadilan hukum yang tidak tebang pilih.

