PBB Kecam Dekret Baru Taliban yang Mempersulit Perceraian dan Legalkan Pernikahan Dini

Date:

KABUL – Pemerintahan Taliban di Afghanistan secara resmi merilis peraturan baru yang mengatur prosedur perceraian bagi warga sipil. Kebijakan ini memicu gelombang kekhawatiran global karena dianggap memperkuat praktik pernikahan dini dan menutup pintu keadilan bagi perempuan korban kekerasan domestik. Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) memberikan peringatan keras bahwa aturan ini mencabut perlindungan hukum dasar yang tersisa bagi perempuan di negara tersebut.

Langkah hukum terbaru ini mewajibkan anak perempuan untuk menunggu hingga mencapai usia pubertas sebelum mereka memiliki hak untuk mengajukan pembatalan atau perceraian. Namun, kriteria pubertas yang subjektif dan tidak adanya batas usia minimum yang jelas menciptakan celah hukum yang sangat berbahaya bagi anak-anak di bawah umur. Para ahli hukum internasional menilai bahwa kebijakan ini merupakan kemunduran sistematis yang mengabaikan hak-hak asasi manusia yang mendasar.

Ketentuan Mediasi yang Memojokkan Korban Kekerasan

Salah satu poin yang paling kontroversial dalam dekret ini adalah kewajiban mediasi bagi perempuan yang ingin keluar dari pernikahan karena alasan kekerasan suami. Pihak berwenang mewajibkan setiap kasus kekerasan rumah tangga diselesaikan melalui dewan penengah sebelum pengadilan mengambil keputusan. Mekanisme ini sering kali menempatkan perempuan dalam posisi yang tidak adil dan rentan terhadap tekanan sosial dari tetua adat.

  • Perempuan wajib menghadiri sesi mediasi yang biasanya dipimpin oleh tokoh agama laki-laki.
  • Kekerasan fisik bukan lagi menjadi alasan otomatis untuk mendapatkan hak cerai secara cepat.
  • Proses hukum yang berbelit-belit memaksa perempuan tetap tinggal bersama suami yang abusif selama masa tunggu mediasi.
  • Penghapusan akses terhadap pengacara perempuan yang kini dilarang berpraktik di banyak wilayah Afghanistan.

Kondisi ini sangat kontras dengan perkembangan hak-hak sipil pada dekade sebelumnya. UN Women melaporkan bahwa pembatasan ini secara efektif mengurung ribuan perempuan dalam siklus kekerasan tanpa adanya jalur evakuasi hukum yang legal. Sebelumnya, hukum keluarga Afghanistan memberikan kelonggaran bagi korban kekerasan untuk mencari perlindungan segera.

Legalisasi Pernikahan Dini Secara Formal

Dengan mewajibkan anak perempuan menunggu hingga pubertas untuk menggugat pernikahan, Taliban secara tidak langsung mengakui keabsahan pernikahan yang terjadi sebelum usia tersebut. Hal ini menghapus batas usia minimal pernikahan yakni 16 tahun bagi perempuan yang berlaku pada pemerintahan sebelumnya. Para aktivis kemanusiaan menekankan bahwa pernikahan dini berdampak buruk pada kesehatan fisik, mental, serta menghancurkan masa depan pendidikan anak perempuan.

Sejak kembali berkuasa pada Agustus 2021, Taliban terus memperketat ruang gerak perempuan, mulai dari larangan sekolah hingga pembatasan pekerjaan. Dekret perceraian ini menjadi instrumen terbaru untuk mengendalikan otonomi perempuan dalam ranah domestik. Kebijakan ini juga memutus koneksi dengan artikel sebelumnya mengenai penutupan akses pendidikan bagi siswi menengah, karena keduanya saling berkaitan dalam upaya meminggirkan peran perempuan dari ruang publik.

Analisis Dampak Jangka Panjang bagi Masyarakat Afghanistan

Keputusan Taliban untuk memformalkan aturan ini melalui dekret tertulis menunjukkan upaya mereka untuk melegitimasi tafsir agama yang sangat konservatif ke dalam sistem hukum negara. Secara sosiologis, kebijakan ini akan meningkatkan angka kematian ibu karena kehamilan di usia dini dan memperburuk krisis kesehatan mental di kalangan remaja putri Afghanistan. PBB menegaskan bahwa tanpa adanya tekanan internasional yang konkret, perlindungan terhadap perempuan di Afghanistan akan terus tererosi hingga mencapai titik nadir.

Masyarakat internasional kini mendesak adanya peninjauan ulang terhadap bantuan kemanusiaan yang dikaitkan dengan pemenuhan hak-hak dasar manusia. Namun, hingga saat ini, otoritas Taliban tetap bersikukuh bahwa aturan tersebut sudah sesuai dengan prinsip syariah yang mereka yakini, meskipun banyak ulama dari negara Muslim lainnya menyuarakan pendapat yang berbeda mengenai perlindungan hak perempuan dalam pernikahan.

Share post:

Berlangganan

spot_imgspot_img

Populer

More like this
Related

Persib Bandung Kukuhkan Dominasi Liga Indonesia Setelah Beckham Putra Angkat Trofi ISL 2025

BANDUNG - Keberhasilan Persib Bandung merengkuh takhta juara Liga...

Pembukaan Konsulat Amerika Serikat di Greenland Diwarnai Protes dan Boikot Pejabat

NUUK - Amerika Serikat menghadapi kenyataan pahit saat berupaya...

Strategi Festival Budaya Nasional dalam Mempercepat Pertumbuhan Ekonomi Kreatif Indonesia

SURABAYA - Perhelatan seni dan festival budaya kini bertransformasi...

Warga Moskow Terguncang Serangan Drone Ukraina Menembus Jantung Kekuatan Rusia

MOSKOW - Serangan pesawat tak berawak atau drone yang...