JAKARTA – Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Denny Indrayana secara tegas menyatakan kesiapannya untuk menyeret Komisi Pemilihan Umum (KPU) ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Langkah hukum ini merupakan respons atas munculnya dugaan manipulasi aturan dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023. Denny menyoroti keberadaan Pasal 18 Ayat (3) yang ia nilai sebagai ‘pasal selundupan’ karena muncul secara tiba-tiba tanpa melalui proses konsultasi publik yang transparan dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) maupun pemerintah.
Persoalan ini bermula ketika Denny mencermati adanya ketidaksinkronan antara kesepakatan dalam rapat dengar pendapat dan draf final yang resmi diundangkan. Ia berpendapat bahwa penyisipan pasal tersebut bukan sekadar kesalahan administratif, melainkan sebuah tindakan yang mengandung unsur kesengajaan untuk menguntungkan pihak tertentu dalam kontestasi Pemilihan Presiden. Oleh karena itu, Denny menganggap para komisioner KPU telah melanggar kode etik penyelenggara pemilu yang menuntut profesionalitas dan integritas tinggi.
Analisis Kritis Dugaan Pelanggaran Etik KPU
Dalam kacamata hukum tata negara, setiap perubahan regulasi teknis yang bersifat krusial seharusnya melewati mekanisme uji publik yang memadai. Denny Indrayana menekankan bahwa Pasal 18 Ayat (3) PKPU 19/2023 memiliki implikasi hukum yang luas terhadap syarat pencalonan Presiden dan Wakil Presiden. Ia menduga adanya upaya sistematis untuk menyesuaikan aturan dengan dinamika politik yang sedang berkembang saat ini.
- Ketidakterbukaan Proses: KPU diduga tidak memaparkan substansi pasal tersebut secara eksplisit dalam rapat konsultasi bersama komisi terkait di DPR.
- Potensi Abuse of Power: Tindakan menyisipkan norma baru di luar kesepakatan awal mengindikasikan adanya penyalahgunaan wewenang oleh penyelenggara pemilu.
- Pelanggaran Asas Kepastian Hukum: Munculnya aturan yang mendadak menciptakan ketidakpastian bagi para bakal calon dan partai politik pengusung.
Kasus ini menambah daftar panjang polemik regulasi pemilu setelah sebelumnya muncul berbagai gugatan terkait batas usia di Mahkamah Konstitusi. Denny mengingatkan bahwa integritas hasil pemilu sangat bergantung pada integritas prosesnya. Jika penyelenggara pemilu sejak awal sudah bermain-main dengan aturan main, maka legitimasi pemimpin yang terpilih nantinya akan selalu berada dalam bayang-bayang keraguan publik.
Mekanisme Pelaporan ke DKPP dan Harapan Penegakan Hukum
Denny Indrayana berencana melampirkan sejumlah bukti dokumen perbandingan antara draf PKPU awal dengan versi final yang diundangkan ke DKPP. Ia mendesak DKPP agar segera menggelar sidang etik terbuka guna memeriksa seluruh komisioner KPU yang terlibat dalam penyusunan regulasi tersebut. Menurutnya, sanksi tegas hingga pemberhentian tetap harus menjadi pertimbangan jika terbukti ada unsur kesengajaan dalam ‘penyelundupan’ pasal tersebut.
Pihak KPU sendiri hingga kini belum memberikan pernyataan resmi yang mendalam terkait tudingan spesifik ini. Namun, transparansi menjadi tuntutan utama dari berbagai elemen masyarakat sipil. Anda dapat mempelajari lebih lanjut mengenai mekanisme pengaduan pelanggaran etik melalui laman resmi Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu untuk memahami bagaimana sengketa etik ini diproses secara hukum.
Secara analitis, langkah Denny Indrayana ini bukan sekadar manuver politik, melainkan upaya menjaga ‘rule of law’. Dalam sebuah demokrasi yang sehat, lembaga penyelenggara pemilu tidak boleh kebal hukum dan harus dapat dipertanggungjawabkan setiap keputusannya. Jika DKPP menemukan bukti yang kuat, maka kredibilitas KPU sebagai wasit pemilu sedang berada di ujung tanduk, yang mana hal ini menuntut perbaikan sistemik segera sebelum tahapan pemilu melangkah lebih jauh.

