JAKARTA – Tim Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri melayangkan apresiasi tinggi terhadap langkah strategis Kementerian Agama (Kemenag) yang merilis Surat Edaran (SE) Nomor 19 Tahun 2026. Peraturan anyar tersebut memuat instruksi tegas mengenai pembatasan penggunaan perangkat komunikasi elektronik atau gawai di lingkungan lembaga pendidikan keagamaan, terutama pesantren. Langkah ini muncul sebagai respons konkret untuk membentengi santri dan generasi muda dari penetrasi ideologi ekstremis yang kian masif merambah ruang digital.
Kepolisian menilai bahwa ruang siber saat ini menjadi medan tempur utama bagi kelompok radikal dalam menyebarkan propaganda. Oleh karena itu, regulasi yang mengatur akses teknologi di lingkungan pendidikan sangat krusial. Kebijakan ini tidak bertujuan membatasi kemajuan teknologi, melainkan memastikan bahwa proses transformasi digital di pesantren tetap berjalan di bawah pengawasan yang sehat dan aman dari pengaruh destruktif.
Urgensi Pengawasan Digital dan Ancaman Radikalisasi
Penggunaan gawai tanpa kontrol yang ketat di institusi pendidikan menyimpan risiko besar terhadap keamanan nasional. Kelompok terorisme global saat ini lebih sering memanfaatkan algoritma media sosial untuk menyasar remaja yang tengah mencari jati diri. Densus 88 mengidentifikasi beberapa poin krusial mengapa pembatasan gawai menjadi sangat mendesak untuk diterapkan saat ini:
- Filter Konten yang Lemah: Tanpa pendampingan, santri berpotensi mengakses narasi kebencian yang dikemas dalam konten keagamaan yang menyimpang.
- Rekrutmen Tersembunyi: Ruang obrolan pribadi di berbagai platform aplikasi seringkali menjadi pintu masuk bagi perekrut kelompok radikal untuk mencuci otak targetnya secara perlahan.
- Eksploitasi Psikologis: Algoritma media sosial cenderung menciptakan ‘echo chamber’ yang memperkuat pandangan ekstrem seseorang tanpa ada perimbangan informasi yang moderat.
Selain memperkuat sisi keamanan, pembatasan ini juga bertujuan mengembalikan khitah pesantren sebagai pusat pendalaman ilmu agama yang fokus dan mendalam. Konsentrasi santri dalam menyerap nilai-nilai moderasi beragama seringkali terdistraksi oleh riuh rendahnya informasi yang tidak terverifikasi di internet.
Belajar dari Kasus SMA 72 dan Pola Rekrutmen Modern
Densus 88 secara khusus menyinggung insiden yang terjadi di SMA 72 sebagai pengingat pahit bagi dunia pendidikan. Pada kasus tersebut, paparan ideologi radikal masuk secara halus melalui diskusi daring yang tidak terpantau oleh otoritas sekolah maupun orang tua. Pola yang sama sangat mungkin menyasar lingkungan pesantren jika tidak ada regulasi yang memayunginya secara hukum dan organisasional.
Pihak kepolisian menekankan bahwa pencegahan jauh lebih efektif daripada penindakan. Melalui pembatasan gawai, guru dan pengasuh pesantren dapat lebih mudah memantau perkembangan pemikiran santri secara langsung. Kebijakan ini selaras dengan program moderasi beragama yang terus digalakkan pemerintah untuk menciptakan harmoni di tengah keberagaman bangsa Indonesia.
Membangun Literasi Digital sebagai Benteng Pertahanan
Meskipun membatasi penggunaan gawai secara fisik, Kemenag dan Densus 88 sepakat bahwa literasi digital tetap menjadi prioritas utama. Pengetatan ini seharusnya dibarengi dengan edukasi mengenai cara mengidentifikasi hoaks dan konten radikal. Dengan demikian, ketika para santri lulus dan kembali ke masyarakat, mereka telah memiliki imunitas mental yang kuat terhadap berbagai pengaruh negatif di internet.
Sejalan dengan artikel analisis kami sebelumnya mengenai strategi kontra-narasi di ruang siber, kolaborasi antara institusi keamanan dan lembaga pendidikan menjadi kunci keberhasilan operasi intelijen dasar. Masyarakat diharapkan mendukung penuh langkah ini sebagai bagian dari upaya kolektif melindungi masa depan bangsa dari ancaman terorisme yang terus berevolusi mengikuti perkembangan zaman.

