Usut Dugaan Pidana Pemanfaatan Aset, Walikota sidak lahan 12,7 Ha di Samarinda Seberang

Date:

• Andi Harun : Patut diduga ada perbuatan memenuhi unsur pidana

SAMARINDA – Diluar jadwal resmi, Walikota Samarinda mendadak melakukan sidak ke Kompleks Perumahan Korpri Jalan APT. Pranoto, Samarinda Seberang (11/3). Awalnya, pengusutan orang nomor satu Samarinda ini luput dari jangkauan media, saat media menginformasi kegiatan tersebut via protokol Pemkot Samarinda, barulah media berdatangan ke lokasi kegiatan.

“tajam juga indera jurnalistik kalian” ujar Andi Harun menyambut wartawan.

Dalam keterangan Walikota Andi Harun kepada media menyatakan bahwa perkara aset 12,7 Ha tersebut sebenarnya sudah ia dalami dengan cara khusus agar perkara ini menjadi jelas dan terang dalam rangka mengembalikan dan mengamankan aset Pemerintah Kota Samarinda.

“Permasalahan aset 12,7 Ha ini awalnya agak rumit karena tempus delictinya sudah cukup lama, tahun 2006. Itu sebabnya kami melakukan problem mapping dengan cermat, baik dari aspek dokumen administrasi, asal muasal aset, bukti-bukti pembayaran, dugaan pihak-pihak yang terkait, dan lain-lain. Berbekal pengetahuan hukum, kami bergerak secara khusus mengumpulkan informasi dan fakta-fakta materil atas permasalahan ini. Dari situlah kami mulai menemukan fakta sangat penting dan krusial yang wajib didalami yakni terdapatnya pihak koorporasi dalam permasalahan ini-inisial PT. TSM.” terang Andi Harun.

• Fakta-Fakta yang terungkap

Pemkot melakukan pembelian lahan sebanyak 2 (dua) kali tahun 2026 seluas 8,5 Ha dan tahun 2007/2008 seluas 5,2 Ha di Jalan APT Pranoto Samarinda Seberang;

Pemkot melakukan perjanjian pembangunan rumah dengan PT. TSN yang pada pokoknya Pemkot Samarinda bertindak sebagai pemilik lahan dan PT. TSN bertindak sebagai developer (kontraktor) membangun rumah yang akan diperuntukkan bagi PNS dengan harga rumah Rp. 135 juta per unit rumah yang dibayarkan kepada PT. TSN.

Pemkot Samarinda menetapkan keputusan pada tahun 2009 tentang penunjukan nama 58 PNS untuk mendapatkan rumah dimaksud. Selanjutnya pada tahun 2010 Pemkot Samarinda melakukan revisi atas SK 2009 tersebut dengan menambah 57 nama PNS untuk mendapatkan rumah sehingga total PNS menjadi 115 orang.

Menjadi Temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada tahun 2018 bahwa PNS yang ditunjuk dalam SK Pemerintah Kota Samarinda hanya berhak atas bangunan rumah sedangkan tanah tetap menjadi milik Pemkot Samarinda. Temuan Sidak Walikota Samarinda.

1. Jumlah bangunan rumah dilokasi bukan 115 rumah seperti SK Pemkot Samarinda tapi sementara terdata sebanyak 171 rumah. Berarti ada tambahan pembangunan dan penjualan rumah yang patut diduga sebagai perbuatan melawan hukum;

2. Terdapat penerbitan SPPT tanah atas nama pribadi di atas lahan resmi milik Pemkot Samarinda dan secara terang bertentangan dengan temuan BPK dan patut dikualifikasi sebagai tindakan melawan hukum;

3. Terungkap ada penyewaan kios/warung di lahan Pemkot Samarinda yang sudah berlangsung bertahun-tahun, uang sewa tersebut dinikmati secara pribadi yang seharusnya uang sewa tersebut masuk ke kas daerah;

4. Diduga ada penambahan bangunan/lahan dari luas seharusnya sesuai luasan lahan berdasarkan SK Pemkot Samarinda tahun 2009 dan tahun 2010. *

Ditemukan ada “penghilangan” PNS dalam SK 2009 di SK 2010 padahal PNS sebelumnya sudah membayar pajak PBB-P2.

⁠Ditemukan dilokasi bahwa ada rumah dan lahan sudah diperjual belikan kepada pihak lain. Karena lahan milik Pemkot Samarinda, maka tindakan jual beli tanpa seijin Pemkot Samarinda adalah patut diduga sebagai perbuatan melawan hukum.

• Gandeng Kejari Samarinda dan koordinasi dengan KPK

Dari kompleksitas permasalahan aset Pemerintah Kota Samarinda 12,7 ha ini , Pemkot Samarinda secara tegas menyatakan akan menyerahkan permasalahan tersebut kepada Kejaksaan Negeri Samarinda dalam rangka melindungi kepentingan hukum, penyelamatan dan pengamanan aset milik Pemerintah Kota Samarinda.

Selain itu, karena aset tanah tersebut sudah masuk dalam program Monitoring Center for Prevention (MCP) KPK, maka juga akan dikoordinasikan pelaporan dan penanganannya kepada KPK RI.

“Kami berharap semua pihak yang terkait permasalahan ini untuk kooperatif dan membantu Pemkot Samarinda dalam mengembalikan dan mengamankan aset tersebut, apalagi dilokasi tersebut terdapat sapras publik yakni SMP Negeri 46 Samarinda. Dan kami akan berkomitmen juga memberikan perlindungan kepentingan perdata selama PNS yang membeli rumah dengan itikad baik dan tidak bertentangan hukum. Dan harus diingat bahwa setiap tindakan melawan hukum ada resiko hukum, disamping tidak mendatangkan keberkahan dalam hidup,” pungkas Walikota Samarinda.

Share post:

Berlangganan

spot_imgspot_img

Populer

More like this
Related

Proyek Perumahan Korpri Janggal, Andi Harun Laporkan Ke Penegak Hukum

Samarinda, Indonesia - Walikota Samarinda Andi Harun membongkar proyek...

Jumlah Pengungsi Bencana di Aceh dan Sumatra Utara Menyusut Drastis Selama Ramadan

BANDA ACEH - Data terbaru menunjukkan penurunan signifikan jumlah...

Jimly Asshiddique Siapkan Laporan Akhir Reformasi Polri untuk Presiden Prabowo Subianto

JAKARTA - Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri Jimly Asshiddique...

Kematian Bertrand Eko di Makassar Menguak Pelanggaran Prosedur Senjata Api Polri

MAKASSAR - Tragedi berdarah kembali mencoreng institusi kepolisian setelah...