Habiburokhman Bantah Tuduhan Jaksa Soal Intervensi DPR dalam Kasus Fandi Ramadhan

Date:

JAKARTA – Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, memberikan respons tegas terhadap pernyataan jaksa yang menuduh adanya intervensi legislatif dalam penanganan kasus hukum Fandi Ramadhan. Dalam keterangannya, Habiburokhman menegaskan bahwa fungsi pengawasan yang dijalankan oleh DPR bukanlah bentuk campur tangan terhadap kemandirian hakim maupun jaksa. Ia menilai pernyataan jaksa tersebut sangat keliru dan justru menunjukkan ketidakpahaman terhadap posisi DPR sebagai lembaga pengawas penegakan hukum di Indonesia.

Persoalan ini bermula ketika jaksa penuntut umum menyentil keterlibatan DPR dalam memantau kasus Fandi Ramadhan, seorang Anak Buah Kapal (ABK) yang terancam hukuman mati. Jaksa menganggap sorotan dari parlemen dapat mengganggu objektivitas proses peradilan. Namun, Habiburokhman menggarisbawahi bahwa setiap warga negara, termasuk Fandi Ramadhan, berhak mendapatkan perlindungan hukum yang adil dan transparan, terutama dalam kasus-kasus dengan ancaman hukuman maksimal.

Duduk Perkara Tuduhan Intervensi Jaksa terhadap DPR

Habiburokhman menjelaskan bahwa Komisi III menerima banyak aspirasi dari masyarakat terkait ketidakadilan yang mungkin terjadi di lapangan. Kasus Fandi Ramadhan menarik perhatian publik karena tuntutan hukuman mati yang jaksa layangkan memicu perdebatan mengenai keadilan substansial. Legislator dari Fraksi Gerindra ini menekankan bahwa pihak parlemen hanya memastikan agar tidak ada prosedur yang terlanggar selama proses penyidikan hingga persidangan.

Sebelumnya, dalam rangkaian persidangan, jaksa sempat melontarkan pernyataan yang menyiratkan bahwa tekanan dari pihak eksternal, termasuk legislatif, mencoba memengaruhi jalannya tuntutan. Habiburokhman melihat hal ini sebagai upaya pengalihan isu dari substansi perkara yang sedang berjalan. Ia mengingatkan bahwa pengawasan terhadap institusi Kejaksaan adalah mandat konstitusi yang melekat pada DPR.

Berikut adalah beberapa poin penting yang ditekankan oleh Habiburokhman dalam menanggapi isu tersebut:

  • DPR tidak pernah memerintahkan jaksa untuk memutus perkara dengan cara tertentu, melainkan hanya mengawasi prosedur hukum agar tetap berjalan lurus.
  • Fungsi pengawasan DPR terhadap aparat penegak hukum diatur dalam Undang-Undang dan bertujuan untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan wewenang (abuse of power).
  • Tuntutan hukuman mati terhadap Fandi Ramadhan harus berdasarkan alat bukti yang sangat kuat tanpa adanya keraguan sedikit pun (beyond reasonable doubt).
  • Komisi III akan tetap konsisten mengawal kasus-kasus yang menyangkut hak hidup seseorang demi tegaknya keadilan di Indonesia.

Analisis Batas Pengawasan Parlemen dan Independensi Yudikatif

Secara akademis dan praktis, garis antara pengawasan (oversight) dan intervensi memang sering kali menjadi perdebatan hangat. Namun, dalam sistem demokrasi Indonesia, lembaga legislatif memiliki hak untuk memanggil mitra kerja seperti Kejaksaan Agung jika terdapat indikasi ketidakwajaran dalam penanganan sebuah perkara. Hal ini selaras dengan prinsip check and balances untuk memastikan lembaga yudikatif tidak menjadi institusi yang tanpa kontrol.

Kasus ini mencerminkan dinamika yang sempat terjadi pada artikel sebelumnya mengenai independensi jaksa dalam menuntut hukuman mati. Penegakan hukum yang adil tidak berarti menuntut tanpa mempertimbangkan aspek kemanusiaan dan fakta hukum secara menyeluruh. Habiburokhman meminta jaksa untuk lebih fokus pada penguatan bukti daripada membangun narasi adanya tekanan dari luar.

Melalui klarifikasi ini, Komisi III DPR berharap agar semua pihak menghormati tugas pokok dan fungsi (tupoksi) masing-masing lembaga. Habiburokhman menutup pernyataannya dengan menegaskan bahwa dirinya tidak akan berhenti menyuarakan keadilan jika menemukan ada rakyat kecil yang diperlakukan tidak adil oleh sistem hukum. Penegakan hukum harus tajam ke atas dan juga tajam ke bawah secara proporsional sesuai dengan fakta hukum yang ada di persidangan.

Share post:

Berlangganan

spot_imgspot_img

Populer

More like this
Related

Kemenhut Olah Delapan Kilometer Kayu Hanyutan Banjir Sumatra Menjadi Hunian Sementara

PADANG - Kementerian Kehutanan mengambil langkah progresif dalam menangani...

Mantan Pilot Tempur Amerika Serikat Terancam Penjara Akibat Latih Militer China Tanpa Izin

Pelanggaran Serius Terhadap Keamanan Nasional Amerika SerikatDepartemen Kehakiman Amerika...

FBI Pecat Enam Agen Terkait Penggeledahan Dokumen Rahasia Donald Trump di Mar-a-Lago

Detail Investigasi Internal FBI dan Keputusan Pemecatan Biro Investigasi Federal...

Bareskrim Polri Buru Bandar Besar Koh Erwin Terkait Pusaran Kasus Narkoba AKBP Didik

JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri resmi...