Anggota Komisi VIII DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Selly Gantina, menyampaikan kecaman keras terhadap kasus kekerasan fisik yang menimpa balita berinisial KRN (4) di Kota Surabaya. Selly menegaskan bahwa tindakan paman dan bibi korban yang tega melakukan penyiksaan melampaui batas kemanusiaan dan menuntut aparat penegak hukum memberikan sanksi pidana maksimal. Menurutnya, insiden ini menjadi alarm keras bagi pemerintah pusat maupun daerah untuk mengevaluasi efektivitas sistem perlindungan anak di tingkat akar rumput.
Kasus ini mencuat setelah pihak kepolisian mengamankan pasangan suami istri yang seharusnya menjadi pelindung bagi keponakannya tersebut. Selly menilai bahwa kekerasan di dalam lingkaran keluarga inti sering kali terdeteksi terlambat karena adanya relasi kuasa dan ketakutan saksi untuk melapor. Oleh karena itu, ia mendorong kepolisian tidak hanya menggunakan pasal penganiayaan biasa, tetapi juga mengaitkannya dengan Undang-Undang Perlindungan Anak yang memiliki pemberatan hukuman.
Urgensi Penegakan Hukum dan Perlindungan Saksi
Penanganan kasus ini harus menjadi momentum untuk menunjukkan bahwa negara tidak memberikan toleransi sedikit pun terhadap pelaku kekerasan anak. Selly menekankan beberapa poin krusial dalam proses hukum yang sedang berjalan:
- Kepolisian wajib menerapkan pasal berlapis dalam UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
- Pemerintah daerah melalui Dinas Pengendalian Penduduk, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak (DP3A) harus memberikan pendampingan trauma healing secara intensif bagi korban.
- Negara perlu memastikan keamanan saksi-saksi di sekitar lokasi kejadian agar mereka berani memberikan keterangan yang jujur tanpa intimidasi dari pihak pelaku.
Ia juga menambahkan bahwa kasus ini mencerminkan masih lemahnya fungsi pengawasan lingkungan sosial. Peran rukun tetangga (RT) dan rukun warga (RW) seharusnya menjadi garda terdepan dalam mendeteksi anomali di lingkungan domestik warga.
Analisis Kritis: Mengapa Kekerasan Domestik Terus Berulang?
Melihat tren kekerasan terhadap anak yang terus meningkat, kebijakan publik saat ini tampaknya masih bersifat reaktif ketimbang preventif. Negara sering kali baru hadir setelah jatuh korban, padahal sistem deteksi dini melalui kader-kader di desa atau kelurahan bisa diperkuat. Selly Gantina menyoroti pentingnya alokasi anggaran yang lebih besar untuk program edukasi keluarga dan penguatan ekonomi guna menekan stresor dalam rumah tangga yang sering menjadi pemicu kekerasan.
Anda bisa membaca referensi hukum terkait standar perlindungan anak pada laman resmi Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak. Dalam konteks ini, sinkronisasi data kemiskinan dan kerentanan sosial menjadi kunci agar intervensi negara tepat sasaran.
Panduan Mendeteksi dan Melaporkan Kekerasan pada Anak
Sebagai langkah preventif bagi masyarakat luas, berikut adalah beberapa indikator dan langkah yang bisa diambil jika mencurigai adanya kekerasan terhadap anak di lingkungan sekitar:
- Perubahan Perilaku: Anak mendadak menjadi sangat penakut, menarik diri dari lingkungan, atau menunjukkan kecemasan berlebih saat bertemu orang dewasa tertentu.
- Tanda Fisik: Adanya luka memar, luka bakar, atau bekas benda tumpul yang polanya tidak wajar dan terjadi berulang kali.
- Langkah Melapor: Segera hubungi Call Center Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) di nomor 129 atau laporkan melalui Unit PPA di Polres setempat.
Keberanian warga untuk peduli terhadap kondisi anak di lingkungan sekitar dapat menyelamatkan nyawa. Tragedi yang menimpa balita di Surabaya ini tidak boleh terulang kembali jika semua elemen masyarakat dan pemerintah bersinergi melakukan pengawasan secara aktif dan berkelanjutan.

