Kronologi Dugaan Penjemputan Paksa Pasca-Aksi
Dugaan tindakan represif terhadap aktivis mahasiswa kembali mencuat setelah seorang mahasiswa Universitas Islam Negeri (UIN) Imam Bonjol Padang dilaporkan dibawa oleh sejumlah oknum yang mengaku dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Barat. Peristiwa ini terjadi sesaat setelah gelombang unjuk rasa berakhir, yang memicu kekhawatiran di kalangan rekan sejawat dan organisasi kemahasiswaan. Pihak keluarga dan rekan korban sempat mempertanyakan prosedur hukum yang berlaku, mengingat pengambilan paksa tanpa surat tugas yang jelas merupakan pelanggaran prosedur hukum acara pidana.
Situasi sempat memanas di lingkungan kampus dan media sosial ketika informasi ini menyebar luas. Banyak pihak menilai bahwa tindakan tersebut merupakan upaya intimidasi untuk membungkam suara kritis mahasiswa. Namun, narasi berbeda muncul dari pihak otoritas yang menangani kasus ini, menciptakan diskursus mengenai batasan antara penegakan hukum dan kebebasan berpendapat.
Versi Kejati Sumbar: Undangan Diskusi Bukan Penangkapan
Menanggapi isu yang berkembang, Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat (Kejati Sumbar) segera memberikan klarifikasi resmi untuk meredam polemik di masyarakat. Pihak Kejati membantah keras adanya tindakan penjemputan paksa terhadap mahasiswa UIN Imam Bonjol tersebut. Sebaliknya, mereka mengklaim bahwa pertemuan tersebut hanyalah sebuah undangan diskusi untuk mendalami substansi tuntutan yang disampaikan saat aksi unjuk rasa.
Asisten Intelijen Kejati Sumbar menjelaskan bahwa langkah tersebut merupakan bentuk proaktif lembaga dalam menyerap aspirasi publik secara lebih mendalam dan santai. Berikut adalah beberapa poin utama dalam klarifikasi pihak Kejati:
- Petugas tidak melakukan kekerasan fisik maupun verbal selama proses pertemuan berlangsung.
- Langkah tersebut bertujuan untuk memfasilitasi komunikasi antara pihak demonstran dan pembuat kebijakan.
- Pertemuan berlangsung dalam suasana dialogis tanpa adanya tekanan hukum formal (penyidikan).
- Pihak Kejati berkomitmen untuk tetap menjaga integritas lembaga dalam mengawal aspirasi masyarakat.
Meskipun demikian, prosedur ‘undangan’ yang dilakukan di luar jam kerja dan tanpa pemberitahuan resmi kepada pihak universitas tetap menjadi sorotan tajam bagi para praktisi hukum dan aktivis HAM di Sumatera Barat.
Analisis Hukum: Batasan Hak Bertanya dan Prosedur Pemanggilan
Secara yuridis, proses pemanggilan seseorang oleh aparat penegak hukum harus tunduk pada Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pemanggilan yang sah wajib menggunakan surat resmi yang mencantumkan alasan pemanggilan serta status hukum yang bersangkutan. Jika tindakan yang dilakukan hanya berupa ‘undangan diskusi’, maka pihak yang diundang memiliki hak penuh untuk menolak tanpa adanya konsekuensi hukum.
Fenomena ini menunjukkan perlunya edukasi hukum bagi mahasiswa agar memahami hak-hak konstitusional mereka saat berhadapan dengan aparat. Pengamat hukum dari LBH Padang seringkali menekankan bahwa pendampingan hukum sangat krusial dalam situasi transisi seperti ini untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan wewenang (abuse of power).
Kasus ini mengingatkan kita pada insiden serupa di berbagai daerah yang melibatkan aktivis lingkungan dan mahasiswa. Untuk memahami konteks lebih luas mengenai perlindungan aktivis, pembaca dapat merujuk pada artikel kami sebelumnya tentang strategi advokasi mahasiswa di era digital yang membahas pentingnya jejaring pengamanan saat melakukan aksi massa. Ke depannya, transparansi dari pihak Kejati Sumbar sangat diharapkan agar kepercayaan publik terhadap institusi kejaksaan tetap terjaga, terutama dalam menangani isu-isu sensitif yang melibatkan kebebasan berekspresi.

