JAKARTA – Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI mengambil langkah tegas dengan menjadwalkan pemanggilan terhadap Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Mataram dan Kejari Batam. Keputusan ini muncul sebagai respons atas desakan publik yang menuntut transparansi penuh terhadap dua kasus hukum besar yang sedang berjalan. Fokus utama legislatif tertuju pada penanganan kasus dugaan pembunuhan mahasiswi Universitas Mataram (Unram) bernama Radiet, serta perkembangan penyidikan penyelundupan sabu seberat dua ton yang menyeret ABK Fandi.
Langkah pemanggilan ini bukan sekadar rutinitas administratif, melainkan bentuk pengawasan ketat terhadap lembaga penegak hukum. Para anggota dewan ingin memastikan bahwa proses penuntutan berjalan sesuai koridor hukum tanpa intervensi pihak mana pun. Masyarakat saat ini memantau dengan cermat bagaimana kejaksaan mengelola bukti-bukti krusial dalam kedua kasus yang memiliki tingkat kerumitan tinggi tersebut.
Transparansi Penanganan Kasus Kematian Mahasiswi Unram (Radiet)
Kasus kematian mahasiswi Unram, Radiet, telah memicu gelombang aksi solidaritas di Nusa Tenggara Barat. Komisi III DPR RI mencermati adanya ketidakpuasan keluarga dan aktivis hukum terhadap lambatnya kejelasan status hukum para tersangka. Pihak legislatif menekankan bahwa kejaksaan harus bersikap proaktif dalam meneliti berkas perkara agar tidak terjadi bolak-balik berkas yang tidak substansial antara penyidik kepolisian dan penuntut umum.
- Pemeriksaan ulang terhadap alat bukti forensik yang diajukan oleh penyidik.
- Evaluasi terhadap pasal-pasal dakwaan untuk memastikan hukuman yang setimpal bagi pelaku.
- Perlindungan saksi-saksi kunci yang mengetahui kronologi kejadian di tempat perkara.
- Optimalisasi koordinasi antara Kejari Mataram dengan Polda NTB demi percepatan persidangan.
Pengawasan Ketat Skandal Penyelundupan Sabu 2 Ton di Batam
Selain kasus di Mataram, sorotan tajam juga mengarah ke Batam terkait kasus penyelundupan narkotika skala masif. Keterlibatan ABK Fandi dalam jaringan sabu dua ton menjadi indikator bahwa ancaman narkoba internasional masih sangat nyata. Komisi III DPR mengkhawatirkan adanya celah dalam proses penuntutan yang bisa melemahkan efek jera bagi para bandar besar yang beroperasi di wilayah perbatasan.
Anggota legislatif menuntut penjelasan detail mengenai mata rantai sindikat yang berhasil terungkap. Mereka juga mendesak agar Kejari Batam tidak hanya berhenti pada kurir atau pekerja lapangan saja, tetapi juga menyentuh otak intelektual di balik penyelundupan tersebut. Penanganan kasus narkotika dalam jumlah besar memerlukan integritas jaksa yang tidak tergoyahkan oleh godaan suap atau tekanan eksternal.
Pentingnya Akuntabilitas Lembaga Kejaksaan dalam Kasus High-Profile
Secara analitis, pemanggilan ini merefleksikan fungsi kontrol parlemen terhadap institusi yudikatif. Kejaksaan Agung melalui jajaran di daerah harus membuktikan bahwa mereka benar-benar menjadi pengacara negara yang membela keadilan bagi korban, bukan sekadar menjalankan formalitas prosedur. Kasus-kasus high-profile seperti ini seringkali menjadi ujian bagi kepercayaan publik terhadap sistem hukum Indonesia secara keseluruhan.
Untuk menilik lebih jauh mengenai standar operasional penuntutan di Indonesia, Anda dapat merujuk pada regulasi di Situs Resmi Kejaksaan Republik Indonesia. Artikel ini juga berkesinambungan dengan laporan sebelumnya mengenai reformasi birokrasi di tubuh institusi penegak hukum yang terus didorong oleh pemerintah pusat guna menciptakan kepastian hukum yang berkeadilan bagi seluruh lapisan masyarakat tanpa tebang pilih.
Melalui pertemuan yang akan digelar di Senayan nanti, Komisi III berharap mendapatkan fakta-fakta baru yang dapat mempercepat penyelesaian perkara. Harapannya, tidak ada lagi ruang gelap dalam penegakan hukum di Mataram maupun Batam, sehingga rasa keadilan bagi keluarga korban mahasiswi Unram dan keamanan negara dari ancaman narkoba dapat terjaga dengan maksimal.

