Babak Baru Pengungkapan Jaringan Narkoba NTB
Penyidik Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri mengambil langkah tegas dalam mengusut tuntas skandal peredaran gelap narkotika yang menyeret oknum kepolisian di Nusa Tenggara Barat (NTB). Tim penyidik mempertemukan langsung tersangka bandar besar, Koh Erwin, dengan mantan Kasat Resnarkoba Polres Lombok Utara, AKP Malaungi, dalam sebuah pemeriksaan konfrontasi. Langkah ini bertujuan untuk menguji kebenaran keterangan kedua belah pihak yang sebelumnya terindikasi memiliki disparitas atau perbedaan informasi yang signifikan.
Pemeriksaan ini menjadi krusial mengingat posisi AKP Malaungi yang sebelumnya menjabat sebagai perwira di satuan reserse narkoba. Bareskrim Polri mendalami dugaan adanya perlindungan atau ‘backing’ yang diberikan oleh oknum aparat terhadap aktivitas ilegal Koh Erwin. Penyidik mencecar kedua pihak dengan sejumlah pertanyaan terkait intensitas komunikasi, pertemuan fisik, hingga aliran dana yang dicurigai sebagai pelicin bisnis haram tersebut di wilayah NTB.
Urgensi Pemeriksaan Konfrontasi dalam Pembuktian Hukum
Dalam prosedur hukum di Indonesia, konfrontasi merupakan teknik pemeriksaan yang sangat efektif untuk mematahkan kebohongan salah satu pihak. Berdasarkan landasan hukum acara pidana, penyidik menggunakan metode ini ketika terdapat keterangan saksi atau tersangka yang saling bertentangan satu sama lain. Berikut adalah beberapa poin penting dalam pemeriksaan konfrontasi kali ini:
- Sinkronisasi keterangan terkait waktu dan tempat pertemuan antara Koh Erwin dan AKP Malaungi.
- Validasi bukti percakapan melalui aplikasi pesan singkat yang ditemukan dalam gawai para tersangka.
- Penelusuran peran spesifik AKP Malaungi dalam mempermudah distribusi narkotika di wilayah hukumnya.
- Pencarian fakta mengenai siapa saja pihak lain yang terlibat dalam ekosistem jaringan narkoba NTB ini.
Langkah Bareskrim ini juga menghubungkan fakta-fakta baru dengan hasil investigasi sebelumnya yang sempat menghebohkan publik di Mataram. Kasus ini merupakan pengembangan dari penangkapan jaringan pengedar yang lebih kecil, yang kemudian bermuara pada nama Koh Erwin sebagai pemasok utama.
Analisis Integritas Aparat dan Dampak Peredaran Narkotika
Secara kritis, keterlibatan oknum perwira polisi dalam jaringan narkoba mencerminkan adanya tantangan besar dalam integritas institusi penegak hukum. Hubungan simbiosis mutualisme antara bandar dan oknum aparat tidak hanya merusak citra Polri, tetapi juga mempercepat kehancuran generasi muda melalui distribusi obat terlarang yang tak terkendali. Publik menuntut transparansi penuh dari Bareskrim Polri agar kasus ini tidak berhenti pada tingkat Kasat Resnarkoba saja, melainkan menyentuh hingga akar-akarnya.
Pengamat kepolisian menilai bahwa pemeriksaan konfrontasi ini seharusnya menjadi momentum bagi Polri untuk melakukan pembersihan internal (clean up) secara menyeluruh. Pengawasan terhadap personel yang bertugas di satuan ‘basah’ seperti narkoba perlu diperketat melalui sistem audit kinerja dan pemantauan gaya hidup yang lebih disiplin. Tanpa adanya tindakan tegas yang menimbulkan efek jera, mata rantai jaringan narkoba yang melibatkan oknum akan terus berulang dan sulit diputus.
Ke depannya, hasil dari konfrontasi ini akan menentukan arah penyidikan selanjutnya. Jika terbukti ada konspirasi jahat untuk mengedarkan narkoba, AKP Malaungi terancam sanksi berat mulai dari Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) hingga hukuman pidana maksimal sesuai dengan UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Kasus ini menjadi pengingat keras bahwa hukum tidak boleh tumpul ke atas, terutama ketika menyangkut penyalahgunaan wewenang oleh mereka yang seharusnya menegakkan hukum itu sendiri.

