JAKARTA – Publik mendadak geger dengan munculnya ketentuan baru dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) yang mengatur tentang syarat pencalonan presiden dan wakil presiden. Pakar hukum pemilu dari Universitas Indonesia, Titi Anggraini, memberikan catatan kritis terhadap Pasal 18 ayat 3 PKPU Nomor 19 Tahun 2023. Aturan tersebut memuat pengecualian terhadap bukti ijazah pendidikan menengah atau SMA bagi kandidat yang pernah atau sedang menduduki jabatan negara.
Kemunculan pasal ini dinilai sangat mendadak karena hadir tepat sebelum masa pendaftaran pasangan calon dimulai. Titi Anggraini menyatakan bahwa regulasi ini berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum dan mencederai asas kesetaraan dalam kontestasi politik. Menurutnya, standar pendidikan minimal harus tetap menjadi instrumen validasi integritas serta kapasitas seorang calon pemimpin nasional tanpa adanya hak istimewa tertentu.
Analisis Kritis Pasal 18 Ayat 3 PKPU Nomor 19 Tahun 2023
Penyusunan regulasi pemilu seharusnya mengedepankan prinsip transparansi dan akuntabilitas. Namun, Pasal 18 ayat 3 justru membuka ruang perdebatan karena seolah memberikan ‘jalur khusus’ bagi pejabat negara. Dalam aturan tersebut, dokumen ijazah SMA tidak lagi menjadi syarat mutlak yang harus dilampirkan jika calon tersebut sudah pernah melewati verifikasi serupa saat menjabat posisi publik sebelumnya.
Beberapa poin krusial yang menjadi sorotan dalam analisis hukum ini antara lain:
- Potensi terjadinya diskriminasi terhadap calon yang berasal dari luar lingkaran pejabat negara (non-incumbent).
- Melemahnya fungsi verifikasi administratif KPU dalam memastikan latar belakang pendidikan otentik dari para kandidat.
- Adanya kesan bahwa regulasi ini dirancang secara terburu-buru untuk mengakomodasi kepentingan politik praktis menjelang hari pendaftaran.
- Ketidakmampuan KPU dalam menjelaskan urgensi penghapusan syarat bukti fisik ijazah tersebut kepada publik secara rasional.
Titi menegaskan bahwa KPU seharusnya tidak boleh melakukan simplifikasi terhadap syarat-syarat yang telah diatur oleh Undang-Undang Pemilu. Meskipun UU Nomor 7 Tahun 2017 mengatur tentang syarat pendidikan, interpretasi teknis dalam PKPU tidak boleh melampaui atau mengurangi substansi aslinya demi menjaga marwah demokrasi kita.
Dampak Terhadap Kredibilitas Pemilu 2024
Keputusan KPU ini memicu kekhawatiran mengenai independensi lembaga penyelenggara pemilu. Masyarakat sipil menuntut penjelasan terbuka mengenai alasan di balik penyisipan pasal pengecualian tersebut. Jika dibiarkan tanpa klarifikasi yang memadai, hal ini dapat menurunkan kepercayaan publik terhadap hasil pemilu nantinya. Sinkronisasi antara aturan lama dan aturan baru sangat diperlukan agar tidak terjadi tumpang tindih regulasi yang membingungkan bagi peserta pemilu maupun pengawas.
Sebagai referensi tambahan mengenai pengawasan pemilu yang berintegritas, Anda dapat mempelajari lebih lanjut di laman resmi Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem). Di sana terdapat berbagai kajian mendalam mengenai dinamika hukum pemilu di Indonesia. Penyelenggaraan negara yang bersih harus bermula dari proses seleksi pemimpin yang jujur secara administratif maupun substansial.
Kesimpulan dan Harapan Publik
Pihak KPU harus segera merespons kritik ini dengan memberikan penjelasan teknis yang transparan. Pasal 18 ayat 3 PKPU Nomor 19 Tahun 2023 tidak boleh menjadi celah bagi siapa pun untuk mengabaikan standar pendidikan formal yang telah menjadi aturan baku selama bertahun-tahun. Integritas ijazah bukan sekadar formalitas, melainkan bukti kepatuhan hukum seorang calon pemimpin.
Ke depannya, proses penyusunan peraturan teknis oleh KPU wajib melibatkan lebih banyak partisipasi publik dan pakar hukum sejak tahap awal. Hal ini bertujuan agar tidak ada lagi ‘pasal siluman’ yang muncul di detik-detik akhir menjelang hajatan besar demokrasi nasional. Dengan demikian, kualitas demokrasi Indonesia dapat terus meningkat tanpa dibayangi oleh kepentingan kelompok tertentu.

