JAKARTA – Wacana pelarangan total terhadap peredaran rokok elektrik atau vape di Indonesia kini semakin bergulir kencang di lingkungan parlemen. Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Hasbiallah Ilyas, menyatakan dukungan penuh terhadap inisiatif Kapolri yang mengusulkan penghentian total aktivitas distribusi dan penggunaan vape di tanah air. Langkah ini mencuat sebagai respons atas kekhawatiran meluas mengenai dampak kesehatan jangka panjang serta potensi penyalahgunaan cairan vape sebagai medium narkotika jenis baru.
Hasbiallah menilai bahwa pemerintah perlu mengambil langkah drastis sebelum masalah kesehatan masyarakat akibat uap kimia ini menjadi beban negara yang tidak terkendali. Ia menekankan bahwa perlindungan terhadap generasi muda harus menjadi prioritas utama di atas kepentingan bisnis semata. Dukungan ini memperkuat sinyal bahwa lembaga legislatif siap mengawal regulasi ketat jika pemerintah benar-benar mengeksekusi kebijakan pelarangan tersebut dalam waktu dekat.
Urgensi Regulasi Ketat dan Perlindungan Kesehatan Publik
Hasbiallah Ilyas mengungkapkan bahwa keberadaan vape saat ini seringkali menyasar segmen remaja dengan kemasan dan varian rasa yang menarik. Namun, di balik popularitasnya, kandungan kimia dalam likuid vape seringkali tidak terawasi dengan ketat oleh otoritas kesehatan. Hal ini memicu kekhawatiran bahwa Indonesia sedang menghadapi ancaman kesehatan tersembunyi yang menyerupai dampak buruk rokok konvensional, namun dengan penetrasi yang lebih cepat di kalangan anak muda.
Berikut adalah beberapa poin krusial yang mendasari urgensi pelarangan vape menurut perspektif legislatif:
- Potensi penyalahgunaan likuid vape untuk mencampur zat narkotika cair yang sulit terdeteksi secara kasat mata.
- Risiko penyakit paru-paru kronis dan gangguan pernapasan yang mulai muncul pada pengguna usia dini.
- Minimnya pengawasan terhadap distribusi likuid impor yang tidak memiliki sertifikasi keamanan standar nasional.
- Beban biaya kesehatan di masa depan yang berpotensi membengkak akibat ketergantungan nikotin pada generasi produktif.
Selain aspek kesehatan fisik, Hasbiallah juga menyoroti aspek ketertiban umum. Ia merujuk pada beberapa kasus kriminalitas yang melibatkan laboratorium gelap pembuatan likuid vape mengandung zat terlarang yang sempat diungkap oleh jajaran Kepolisian. Hal ini sejalan dengan peringatan Kementerian Kesehatan mengenai bahaya zat tambahan dalam rokok elektrik yang bersifat karsinogenik.
Menanti Kepastian Hukum Melalui Fatwa MUI
Meskipun secara politis mendukung penuh langkah Kapolri, Hasbiallah Ilyas juga menekankan pentingnya landasan moral dan agama dalam setiap kebijakan besar yang menyentuh hajat hidup orang banyak. Sebagai politisi dari partai berbasis massa Islam, ia mengaku sedang menunggu fatwa resmi dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) terkait kedudukan vape dalam hukum Islam. Fatwa ini dianggap penting sebagai rujukan bagi mayoritas masyarakat Indonesia dalam menyikapi pelarangan tersebut.
Keputusan MUI nantinya akan menjadi pelengkap bagi regulasi formal yang sedang disusun oleh pemerintah. Jika MUI mengeluarkan fatwa haram atau makruh tahrim, maka proses sosialisasi dan penegakan hukum di lapangan akan memiliki legitimasi moral yang lebih kuat. Hasbiallah percaya bahwa sinergi antara aparat penegak hukum, legislatif, dan lembaga keagamaan adalah kunci keberhasilan implementasi kebijakan ini.
Analisis ini juga menghubungkan kebijakan baru ini dengan berita sebelumnya mengenai rencana usulan awal Kapolri terkait pengawasan narkotika lewat vape. Dengan dukungan politik dari PKB, wacana ini diprediksi akan segera masuk ke dalam pembahasan serius di tingkat komisi. Pemerintah kini dituntut untuk bersikap tegas dan tidak kompromi terhadap segala bentuk produk yang dapat merusak kualitas sumber daya manusia Indonesia di masa depan.
Sebagai pandangan evergreen, masyarakat perlu menyadari bahwa transisi dari rokok konvensional ke vape bukanlah solusi berhenti merokok yang aman. Edukasi mengenai bahaya nikotin dalam bentuk apapun harus terus ditingkatkan secara masif melalui jalur pendidikan dan media sosial agar tidak terjadi salah persepsi di tengah masyarakat luas mengenai keamanan rokok elektrik ini.

