JAKARTA – Majelis Ulama Indonesia (MUI) secara tegas memberikan fatwa hukum terkait lokasi penyembelihan hewan dam bagi jemaah haji asal Indonesia. MUI menyatakan bahwa penyembelihan hewan dam bagi jemaah haji tamattu’ dan qiran wajib terlaksana di dalam wilayah Tanah Suci. Keputusan ini sekaligus memberikan garis pembatas yang jelas terhadap wacana atau kebijakan otoritas haji yang sempat mempertimbangkan opsi penyembelihan di tanah air dengan alasan distribusi manfaat sosial.
Persoalan ini muncul ke permukaan setelah adanya perbedaan perspektif antara MUI dengan Kementerian Agama (Kemenag). Pihak kementerian sebelumnya mendorong adanya tata kelola dam yang lebih modern, termasuk kemungkinan membawa nilai manfaat daging sembelihan ke Indonesia guna membantu program penanganan stunting. Namun, MUI memandang bahwa aspek legalitas syariah harus menjadi prioritas utama sebelum mempertimbangkan aspek kemaslahatan sosial lainnya.
Urgensi Hukum Penyembelihan Dam di Tanah Suci
Ketua MUI Bidang Fatwa, KH Asrorun Niam Sholeh, menekankan bahwa ibadah haji merupakan ibadah mahdhah yang tata caranya telah diatur secara rinci oleh syariat. Menurut hasil Ijtima Ulama, penyembelihan hewan dam merupakan satu kesatuan dengan rangkaian ibadah haji di Mekkah. Oleh karena itu, melaksanakannya di luar Tanah Suci dapat memicu keraguan atas keabsahan denda (dam) tersebut.
Beberapa poin krusial yang mendasari keputusan MUI tersebut antara lain:
- Kewajiban mengikuti manasik yang telah dicontohkan oleh Nabi Muhammad SAW bahwa penyembelihan hadyu atau dam dilakukan di wilayah haram.
- Menjaga kesucian ritual ibadah haji agar tidak tercampur dengan kepentingan teknis yang berpotensi melanggar ketentuan fikih klasik.
- Memastikan jemaah mendapatkan kepastian hukum yang menenangkan dalam menjalankan rukun dan wajib haji.
- Penyembelihan di luar Tanah Suci bagi haji tamattu’ dianggap tidak memenuhi kriteria makan (tempat) yang telah ditentukan secara khusus dalam syariat Islam.
Selain argumen tersebut, MUI juga mengingatkan para jemaah agar tetap waspada terhadap praktik penipuan oleh oknum calo dam di luar jalur resmi. Jemaah sebaiknya menyalurkan dam melalui lembaga resmi yang bekerja sama dengan Bank Pembangunan Islam (IsDB) atau rumah potong hewan (RPH) yang tersertifikasi di Arab Saudi.
Perbandingan Perspektif MUI dan Kebijakan Pemerintah
Perbedaan pandangan ini sebenarnya mencerminkan dinamika antara teks keagamaan yang ketat dengan ijtihad pembangunan ekonomi umat. Di satu sisi, pemerintah ingin agar jutaan ekor daging hewan kurban dan dam jemaah haji tidak terbuang sia-sia atau hanya menumpuk di Arab Saudi. Pemerintah mengupayakan agar daging-daging tersebut bisa dikalengkan dan dikirim kembali ke Indonesia untuk membantu rakyat miskin.
Sebaliknya, MUI berpendapat bahwa kemaslahatan tersebut tidak boleh mengabaikan rukun ibadah. MUI menyarankan solusi tengah, yaitu penyembelihan tetap berlangsung di Tanah Suci, namun dagingnya yang sudah diproses atau dikemas barulah dikirim ke tanah air. Hal ini dianggap lebih sesuai karena yang berpindah hanyalah objek manfaatnya (daging), bukan lokasi prosesi ibadahnya (penyembelihan).
Kritik dari kalangan ulama juga menyoroti bahwa mengubah lokasi penyembelihan ke Indonesia memerlukan dasar hukum yang sangat kuat dari konsensus ulama internasional, bukan sekadar kebijakan administratif. Anda dapat memantau perkembangan regulasi ini melalui laman resmi Majelis Ulama Indonesia untuk mendapatkan detail fatwa terbaru.
Panduan Jemaah dalam Menunaikan Dam Haji
Bagi jemaah yang akan berangkat, memahami jenis-jenis dam sangatlah penting. Dam tamattu’ dikenakan karena jemaah melaksanakan umrah terlebih dahulu sebelum haji pada bulan-bulan haji. Mengingat kompleksitas ini, jemaah perlu mengikuti panduan resmi agar tidak terjadi kesalahan dalam pelaksanaannya.
Berikut adalah langkah-langkah yang disarankan oleh para ahli hukum Islam:
- Memilih kambing atau domba yang sehat dan memenuhi syarat umur (musinnah).
- Melakukan penyembelihan pada hari-hari nahar (10 Zulhijjah) atau hari-hari tasyrik (11, 12, 13 Zulhijjah).
- Memastikan akad pembelian hewan dam jelas dan transparan.
- Mendokumentasikan atau mendapatkan sertifikat resmi penyembelihan dari pihak RPH di Tanah Suci.
Artikel ini merupakan kelanjutan dari analisis mengenai efektivitas distribusi daging haji yang sebelumnya pernah dibahas. Dengan adanya penegasan dari MUI ini, diharapkan polemik mengenai lokasi penyembelihan dam berakhir dan jemaah dapat fokus beribadah dengan khusyuk sesuai tuntunan syariat yang ada.

