JAKARTA – Polda Metro Jaya akhirnya membedah motif di balik tindakan anarkis yang menyeret pegiat media sosial Adam Deni sebagai tersangka perusakan ruko di Jakarta Utara. Penyidik mengungkapkan bahwa tersangka nekat melakukan aksi perusakan karena merasa sakit hati dan tersinggung. Adam Deni berdalih bahwa korban telah melontarkan kalimat yang merendahkan teman wanitanya, sehingga ia tersulut emosi dan mendatangi lokasi kejadian sembari membawa senjata jenis airsoft gun.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya menjelaskan bahwa tindakan Adam Deni tersebut melampaui batas kewajaran dalam merespons sebuah perselisihan verbal. Tersangka tidak hanya meluapkan amarah melalui kata-kata, tetapi juga merusak fasilitas fisik ruko yang menyebabkan kerugian material bagi pemiliknya. Kehadiran airsoft gun yang tersangka pamerkan saat kejadian memperberat situasi, karena menciptakan ancaman psikologis yang nyata bagi orang-orang di sekitar lokasi.
Motif Ketersinggungan Berujung Tindakan Pidana
Berdasarkan hasil pemeriksaan intensif, polisi mengonfirmasi bahwa pemicu utama insiden ini adalah masalah personal. Adam Deni mengklaim tindakannya merupakan bentuk pembelaan terhadap martabat teman wanitanya. Namun, hukum Indonesia tidak membenarkan aksi main hakim sendiri, apalagi dengan penggunaan senjata atau perusakan properti orang lain.
- Tersangka mendatangi ruko korban dengan kondisi emosi tidak stabil.
- Polisi mengidentifikasi kerusakan pada beberapa bagian pintu dan kaca ruko.
- Saksi mata di lokasi melihat tersangka menunjukkan benda menyerupai senjata api yang kemudian terkonfirmasi sebagai airsoft gun.
- Penyidik telah mengamankan barang bukti berupa rekaman CCTV dan senjata yang tersangka gunakan.
Analisis Hukum dan Dampak Penyalahgunaan Airsoft Gun
Kasus ini kembali mencuatkan diskursus mengenai kepemilikan dan penggunaan airsoft gun oleh warga sipil. Meskipun bukan senjata api organik, airsoft gun memiliki aturan ketat dalam penggunaannya yang diatur dalam Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 1 Tahun 2022. Menggunakan alat ini untuk mengancam atau menakut-nakuti orang lain dapat dikategorikan sebagai tindakan kriminal yang serius.
Keterlibatan Adam Deni dalam kasus hukum ini menambah daftar panjang kontroversi sang pegiat media sosial. Sebelumnya, ia juga sempat berurusan dengan meja hijau dalam kasus pelanggaran UU ITE. Rentetan kasus ini menunjukkan adanya pola perilaku yang cenderung konfrontatif dalam menyelesaikan masalah personal. Para ahli hukum menilai bahwa motif “tersinggung” jarang bisa menjadi alasan pemaaf dalam tindak pidana perusakan properti sesuai Pasal 406 KUHP.
Tinjauan Kritis: Fenomena Main Hakim Sendiri di Kalangan Tokoh Publik
Secara sosiologis, tindakan Adam Deni mencerminkan fenomena vigilantism atau tindakan main hakim sendiri yang sering kali muncul ketika seseorang merasa memiliki pengaruh sosial atau akses terhadap alat perlindungan diri. Sebagai figur yang sering mengkritisi orang lain di media sosial, Adam Deni seharusnya memahami konsekuensi hukum dari setiap langkahnya. Alih-alih menempuh jalur mediasi atau melaporkan penghinaan ke pihak berwajib, ia justru memilih jalur kekerasan yang berujung pada status tersangka.
- Pentingnya kontrol emosi bagi individu yang memiliki sorotan publik tinggi.
- Edukasi mengenai batasan penggunaan replika senjata dalam ruang publik.
- Penegakan hukum tanpa pandang bulu untuk memberikan efek jera terhadap aksi arogansi di jalanan.
Polisi memastikan proses hukum akan berjalan sesuai prosedur yang berlaku. Penyidik sedang melengkapi berkas perkara untuk segera melimpahkannya ke kejaksaan. Kasus ini menjadi pengingat keras bahwa ketersinggungan tidak pernah menjadi lisensi untuk merusak milik orang lain atau melakukan intimidasi bersenjata.

