SAMARINDA – Penggunaan kendaraan dinas kepala daerah yang disorot publik, dipastikan sudah terjadi jauh sebelum adanya rencana efisiensi anggaran pemerintah daerah. Pemerintah Kota Samarinda, sebelumnya melakukan konsultasi dan disetujui Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang /Jasa Pemerintah (LKPP) untuk penyewaan mobil dinas kepala daerah.
Hal itu dijelaskan Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah Kota Samarinda, Dilan Wewengkang. Kata dia, kendaraan dinas berkemampuan off-road tersebut diketahui digunakan oleh Andi Harun sejak 2023 lalu. Utamanya, menggunakan skema sewa dari pihak ketiga, dan telah melalui proses konsultasi Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).
Bahkan dirincikan Dilan, pengadaan kendaraan dinas telah dilakukan sejak 2022, jauh sebelum adanya kebijakan efisiensi anggaran pemerintah daerah ramai diperbincangkan pada 2026.
“Anggaran sewa itu sebenarnya sudah direncanakan sejak 2022. Kemudian kontraknya berjalan mulai 2023 sampai 2026,” ujarnya, JUMAT (13/3/2026).
Dilan juga mengungkapkan bahwa pada awalnya Pemerintah Kota Samarinda merencanakan pengadaan kendaraan dinas tersebut melalui mekanisme pembelian.
Namun rencana tersebut tidak dapat direalisasikan karena agen tunggal pemegang merek kendaraan yang diinginkan tidak dapat menyediakan unit dengan status kendaraan dinas berpelat merah.
Kondisi tersebut kemudian membuat pemerintah kota melakukan koordinasi dengan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah untuk mencari solusi terkait mekanisme pengadaan kendaraan tersebut. Dari hasil konsultasi tersebut, pemerintah kota akhirnya diarahkan untuk menggunakan skema penyewaan kendaraan.
“Prosesnya sudah dimulai sejak 2022, jadi jauh sebelum isu efisiensi muncul sekarang,” katanya.
Dalam sistem pengadaan pemerintah, pembelian kendaraan dinas tidak dapat dilakukan secara sembarangan. Pengadaan harus mengikuti regulasi nasional yang mengatur proses pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Beberapa aturan yang menjadi dasar dalam pengadaan kendaraan dinas antara lain Peraturan Kepala LKPP Nomor 4 Tahun 2011 serta Peraturan Kepala LKPP Nomor 3 Tahun 2012.
Dalam regulasi tersebut disebutkan bahwa pembelian kendaraan dinas pemerintah harus dilakukan melalui sistem pengadaan nasional, termasuk menggunakan harga yang tercantum dalam katalog pengadaan nasional. Selain itu, harga kendaraan yang digunakan sebagai acuan merupakan harga kendaraan on the road dengan pelat merah.
Jika kendaraan yang diinginkan belum tersedia dalam sistem katalog pengadaan nasional, maka instansi pemerintah tidak dapat melakukan pembelian secara langsung. Dalam kondisi seperti itulah opsi penyewaan kendaraan dapat dipertimbangkan sebagai alternatif pengadaan.
“Setelah berkoordinasi dengan LKPP, kami mendapatkan arahan bahwa solusi yang bisa dilakukan adalah menggunakan skema sewa kendaraan,” jelasnya.
Pengadaan kendaraan kepala daerah juga memiliki standar yang diatur dalam kebijakan pemerintah pusat. Salah satunya melalui Peraturan Menteri Keuangan tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2023 yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.
Dalam regulasi tersebut disebutkan bahwa standar kendaraan untuk kepala daerah tingkat kabupaten atau kota meliputi:
- 1 unit kendaraan sedan dengan kapasitas mesin maksimal 2.500 cc
- 1 unit kendaraan jenis jeep dengan kapasitas mesin maksimal 3.200 cc
Standar tersebut menjadi acuan dalam penyusunan anggaran pengadaan kendaraan dinas di lingkungan pemerintah daerah.
Sorotan publik terhadap kendaraan dinas ini muncul di tengah meningkatnya perhatian masyarakat terhadap isu efisiensi anggaran pemerintah daerah. Namun Dilan menegaskan bahwa kebijakan penyewaan kendaraan tersebut tidak berkaitan dengan kebijakan efisiensi yang ramai dibahas pada 2026.
Selain itu, Dilan juga menjelaskan kontrak penyewaan kendaraan dilakukan dengan perusahaan rental kendaraan. Perusahaan tersebut diketahui berbasis di Jakarta dan memiliki cabang operasional di Balikpapan.
Ia menegaskan bahwa pihak ketiga yang telah digandeng pemerintah merupakan perusahaan rental profesional yang telah terverifikasi, serta tidak memiliki keterkaitan dengan pemerintah daerah maupun kepemilikan pribadi pejabat.
Dalam perjanjian tersebut, masa kontrak penyewaan kendaraan ditetapkan selama tiga tahun. Hal ini mengikuti ketentuan yang diterapkan oleh pihak perusahaan penyedia kendaraan.
“Kontraknya dari 2023 sampai 2026, dan tahun ini menjadi tahun terakhir,” jelas Dilan.
Ia memperkirakan kontrak tersebut akan berakhir pada sekitar Oktober atau November 2026. Mobil tersebut digunakan sebagai kendaraan operasional untuk menunjang kegiatan kedinasan wali kota.
“Fungsinya antara lain untuk mobilitas saat menerima tamu penting, menghadiri agenda resmi pemerintahan, hingga melakukan peninjauan lapangan di berbagai wilayah Kota Samarinda,” tambahnya.
Menurut Dilan, kendaraan jenis ini dipilih karena memiliki kemampuan mobilitas yang tinggi serta dianggap mampu menunjang aktivitas kepala daerah yang kerap melakukan kunjungan ke berbagai lokasi, termasuk kawasan dengan kondisi jalan yang kurang ideal.
Namun ia menegaskan bahwa kelanjutan penggunaan kendaraan tersebut masih menunggu arahan pimpinan setelah masa kontrak berakhir.
“Kalau tidak diperpanjang, tentu kendaraan akan ditarik kembali oleh pihak perusahaan. Untuk keputusan selanjutnya kami masih menunggu arahan pimpinan,” katanya.
Dengan demikian, Dilan berharap penjelasan tersebut dapat memberikan gambaran yang lebih utuh kepada masyarakat mengenai mekanisme pengadaan kendaraan dinas di lingkungan pemerintah daerah.
Dengan masa kontrak yang akan berakhir pada tahun ini, keputusan mengenai apakah kendaraan tersebut akan tetap disewa atau tidak akan ditentukan setelah ada arahan lebih lanjut dari pimpinan pemerintah kota.
(tim redaksi)

