MAKASSAR – Tragedi berdarah kembali mencoreng institusi kepolisian setelah seorang remaja berusia 18 tahun, Bertrand Eko Prasetyo Radiman, meregang nyawa akibat terjangan timah panas. Insiden yang terjadi di kawasan Panakkukang ini memicu gelombang kritik tajam terhadap profesionalisme aparat dalam menggunakan senjata api. Pihak keluarga korban mempertanyakan validitas klaim polisi mengenai prosedur tembakan peringatan yang justru berakhir fatal pada tubuh korban.
Penggunaan kekuatan berlebih oleh aparat keamanan seringkali memicu polemik mengenai batasan diskresi kepolisian di lapangan. Kasus Bertrand bukan sekadar angka dalam statistik kriminalitas, melainkan cermin dari apa yang para pengamat sebut sebagai problem kultural yang akut di tubuh Polri. Kurangnya perhitungan matang dalam menarik pelatuk menunjukkan ada celah besar antara teori Standar Operasional Prosedur (SOP) dengan praktik nyata di lapangan.
Kejanggalan Prosedur di Balik Penembakan
Keluarga korban menolak keras narasi yang menyatakan bahwa penembakan terjadi sesuai prosedur. Fakta bahwa peluru mengenai tubuh korban menimbulkan tanda tanya besar mengenai arah moncong senjata saat petugas melepaskan tembakan. Jika kepolisian mengklaim telah melepaskan tembakan peringatan ke udara, maka posisi proyektil yang bersarang di tubuh manusia menjadi sebuah anomali teknis yang sulit diterima nalar hukum.
- Ketidaksesuaian antara narasi tembakan peringatan dengan luka fisik korban.
- Minimnya upaya deeskalasi sebelum petugas memutuskan menggunakan kekuatan mematikan.
- Dugaan pelanggaran Pasal 15 Perkapolri Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan dalam Tindakan Kepolisian.
- Respon lambat dalam memberikan pertolongan medis segera setelah korban tumbang.
Arogansi Kultural dan Lemahnya Pengawasan Internal
Pengamat kepolisian menilai bahwa insiden ini merupakan manifestasi dari arogansi yang masih mengakar kuat. Pola pikir yang menempatkan senjata api sebagai alat intimidasi utama ketimbang instrumen perlindungan terakhir menjadi akar masalah. Transformasi kultural yang digaungkan selama ini seolah hanya menjadi slogan tanpa implementasi yang menyentuh level akar rumput atau petugas lapangan.
Kritik pedas juga mengarah pada sistem pengawasan internal. Tanpa adanya sanksi yang memberikan efek jera secara struktural, kasus serupa berpotensi terus berulang. Publik menuntut transparansi total dalam proses investigasi internal agar kasus ini tidak berakhir dengan sekadar sanksi administratif bagi oknum yang terlibat. Anda dapat membandingkan pola kekerasan aparat ini dengan laporan tahunan dari KontraS yang sering menyoroti penggunaan senjata api secara sewenang-wenang.
Menakar Urgensi Reformasi Penggunaan Senjata Api
Peristiwa ini seharusnya menjadi momentum bagi Kapolri untuk mengevaluasi kembali kompetensi personil dalam memegang senjata api. Uji psikologis dan kemahiran menembak tidak boleh hanya menjadi formalitas rutin, melainkan harus mencakup aspek pengambilan keputusan di bawah tekanan (decision making under pressure). Polisi harus memahami bahwa setiap peluru yang keluar membawa tanggung jawab hukum dan moral yang berat.
Selain itu, keterlibatan lembaga eksternal seperti Kompolnas dan Komnas HAM sangat krusial untuk menjamin objektivitas. Penanganan kasus Bertrand akan menjadi barometer sejauh mana Polri berkomitmen pada transparansi dan keadilan bagi masyarakat sipil. Kita tidak boleh membiarkan diskresi berubah menjadi impunitas yang mematikan masa depan generasi muda bangsa.
Berita ini menjadi pengingat pahit atas kasus serupa yang pernah terjadi, memperkuat urgensi bagi pemerintah untuk memperketat pengawasan terhadap kepemilikan senjata api di lingkungan aparat negara guna mencegah jatuhnya korban yang tidak bersalah di masa depan.

