JAKARTA – Pertumbuhan ekonomi di wilayah perkotaan sering kali menyisakan persoalan pelik terkait tata ruang dan ketenangan warga. Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Basri Baco, baru-baru ini menyuarakan kekhawatiran mendalam mengenai maraknya aktivitas bisnis yang menyusup ke jantung permukiman warga tanpa pengawasan memadai. Fenomena ini memicu ketegangan sosial yang seharusnya tidak perlu terjadi jika mekanisme pengawasan berjalan linear dengan kemudahan perizinan.
Basri Baco menegaskan bahwa Pemerintah Provinsi DKI Jakarta beserta pemerintah pusat harus memperkuat sinergi koordinasi, terutama dalam pengelolaan sistem Online Single Submission (OSS). Menurutnya, kemudahan yang ditawarkan sistem perizinan elektronik tersebut saat ini menjadi pedang bermata dua. Di satu sisi, OSS mempercepat arus investasi, namun di sisi lain, sistem ini sering kali mengabaikan aspek sosiologis dan regulasi zonasi lokal di lapangan.
Akar Masalah Sinkronisasi OSS dan Zonasi Daerah
Implementasi OSS yang dikelola pemerintah pusat terkadang melepaskan pengawasan langsung dari otoritas daerah. Hal ini menyebabkan pelaku usaha dapat mengantongi izin operasional hanya berdasarkan data digital tanpa verifikasi faktual terhadap kondisi lingkungan sekitar. Basri Baco melihat celah ini sebagai ancaman serius bagi ketertiban umum di Jakarta.
- Ketidaksesuaian antara peruntukan lahan (zonasi) dengan jenis usaha yang dijalankan.
- Minimnya pelibatan warga sekitar dalam proses pemberian izin lingkungan untuk usaha skala menengah.
- Lemahnya pengawasan pasca-izin terbit yang mengakibatkan gangguan kebisingan dan kemacetan di jalan lingkungan.
- Kurangnya transparansi data antara kementerian pemberi izin dengan Satpol PP sebagai eksekutor di daerah.
Dampak Sosial dan Urgensi Penertiban
Ketidakpastian aturan ini sering kali berujung pada benturan fisik maupun hukum antara pengusaha dan warga setempat. Basri Baco mengungkapkan bahwa laporan mengenai kafe, bengkel, hingga gudang logistik yang beroperasi di tengah perumahan terus meningkat. Masalah ini bukan sekadar urusan administratif, melainkan menyangkut hak warga untuk mendapatkan hunian yang nyaman dan tenang.
Oleh karena itu, DPRD DKI Jakarta meminta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) untuk lebih proaktif dalam memverifikasi izin-izin yang masuk melalui sistem pusat. Pemerintah daerah tidak boleh berlepas tangan dengan dalih bahwa izin tersebut merupakan produk otoritas pusat. Koordinasi yang kuat menjadi kunci agar keadilan tata ruang tetap terjaga bagi seluruh lapisan masyarakat.
Analisis Kritis: Menyeimbangkan Investasi dan Ketertiban Umum
Secara substansial, kebijakan mempermudah izin usaha melalui Lembaga OSS adalah langkah revolusioner untuk memangkas birokrasi yang koruptif. Namun, efisiensi birokrasi tidak boleh mengorbankan kualitas hidup warga. Pemerintah perlu mengevaluasi kembali parameter zonasi dalam sistem digital tersebut agar otomatis menolak permohonan izin jika titik koordinat usaha berada di zona hunian murni.
Sebagai langkah mitigasi, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta wajib menginstruksikan aparatur di tingkat kelurahan dan kecamatan untuk melakukan audit lapangan secara berkala. Jika ditemukan pelanggaran fungsi bangunan, pemerintah harus berani mengambil tindakan tegas, mulai dari sanksi administratif hingga pencabutan izin operasional. Transformasi ekonomi tidak akan berkelanjutan jika pondasi sosial masyarakatnya terus tergerus oleh konflik kepentingan antara bisnis dan tempat tinggal.
Persoalan ini juga menjadi pengingat bagi para calon investor untuk tetap menghormati kearifan lokal dan aturan tata ruang daerah sebelum memulai bisnis. Kepatuhan terhadap regulasi bukan sekadar kewajiban hukum, melainkan investasi jangka panjang untuk menjaga kelangsungan usaha dari potensi penolakan warga yang bisa merugikan di masa depan.

