MANDAILING NATAL – Polda Sumatera Utara menunjukkan komitmen serius dalam memberantas praktik pertambangan tanpa izin (PETI) yang semakin meresahkan di wilayah perbatasan. Langkah tegas ini membuahkan hasil signifikan dengan penyitaan 12 unit alat berat jenis ekskavator yang beroperasi di kawasan tambang emas liar antara Kabupaten Mandailing Natal (Madina) dan Tapanuli Selatan (Tapsel). Operasi penertiban yang berlangsung pada Senin (2/3) tersebut menjadi sinyal kuat bagi para pelaku perusak lingkungan untuk segera menghentikan aktivitas ilegal mereka.
Personel kepolisian bergerak cepat menuju titik koordinat yang disinyalir menjadi pusat aktivitas penambangan tanpa prosedur resmi. Selain mengamankan alat berat, petugas juga melakukan sterilisasi area guna memastikan tidak ada lagi kegiatan yang merusak ekosistem sungai dan hutan di wilayah tersebut. Penindakan ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang mengeluhkan pencemaran air dan ancaman bencana alam akibat pengerukan tanah secara masif tanpa reklamasi.
Detail Operasi Penertiban di Perbatasan Madina-Tapsel
Operasi ini melibatkan tim gabungan dari berbagai satuan untuk meminimalisir kebocoran informasi. Medan yang sulit dan lokasi yang tersembunyi tidak menyurutkan langkah petugas dalam menjangkau titik tambang. Berikut adalah beberapa poin utama terkait jalannya operasi tersebut:
- Petugas mengidentifikasi 12 unit ekskavator yang tengah beroperasi maupun yang disembunyikan di sekitar semak belukar.
- Penyidik sedang mendalami identitas pemilik modal (cukong) di balik operasional belasan alat berat tersebut.
- Kepolisian memasang garis polisi (police line) di area terdampak untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
- Operasi ini mencakup wilayah perbatasan yang seringkali menjadi celah hukum bagi para pelaku tambang liar.
Keberhasilan mengamankan 12 ekskavator ini dianggap sebagai pencapaian besar, mengingat satu unit alat berat memiliki daya rusak yang sangat masif terhadap topografi tanah dalam waktu singkat. Penegakan hukum ini diharapkan memberikan efek jera, tidak hanya bagi pekerja di lapangan, tetapi juga bagi aktor intelektual yang menyuplai logistik dan modal.
Analisis Dampak Lingkungan dan Kerugian Negara
Aktivitas tambang emas ilegal bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan ancaman nyata bagi keberlangsungan hidup masyarakat lokal. Penggunaan zat kimia berbahaya seperti merkuri dalam pengolahan emas seringkali menyertai praktik PETI ini. Limbah sisa pengolahan langsung dibuang ke aliran sungai, yang kemudian dikonsumsi oleh warga di hilir. Selain itu, hilangnya vegetasi hutan akibat pengerukan ekskavator meningkatkan risiko banjir bandang dan tanah longsor di wilayah Mandailing Natal yang secara geografis memang berbukit-bukit.
Dari sisi ekonomi, negara mengalami kerugian triliunan rupiah setiap tahunnya akibat hilangnya potensi royalti dan pajak dari sektor pertambangan. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara secara tegas mengatur sanksi pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar bagi setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin. Penegakan pasal ini menjadi kunci dalam memutus rantai mafia tambang di Sumatera Utara.
Tantangan dan Harapan Penegakan Hukum Kedepan
Meskipun Polda Sumut telah berhasil mengamankan alat bukti yang signifikan, tantangan besar masih membentang. Seringkali, setelah operasi mereda, para pelaku kembali melakukan aktivitasnya dengan modus yang lebih tertutup. Oleh karena itu, sinergi antara pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan masyarakat sangat diperlukan. Pengawasan ketat terhadap distribusi bahan bakar minyak (BBM) industri yang digunakan oleh ekskavator di lokasi tambang juga harus menjadi prioritas.
Artikel ini berkaitan dengan upaya sebelumnya dalam Polda Sumut Memperketat Pengawasan Hutan Lindung dari Tambang Liar, di mana edukasi masyarakat mengenai bahaya merkuri terus digalakkan. Masyarakat berharap agar kepolisian tidak berhenti pada penyitaan alat berat saja, melainkan mampu menyeret para pemodal besar ke meja hijau agar ekosistem di Sumatera Utara tetap terjaga bagi generasi mendatang.

