BANDUNG – Rencana ambisius pemerintah dalam memperluas jangkauan program Makan Bergizi Gratis (MBG) kini menghadapi tembok besar berupa kritik dari berbagai elemen masyarakat. Badan Gizi Nasional (BGN) menargetkan sebanyak 36 Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) akan mengelola dapur produksi untuk program tersebut pada akhir Mei 2026. Namun, langkah strategis ini justru memicu gelombang keberatan dari koalisi masyarakat sipil yang memandang kebijakan tersebut menyimpang dari fungsi hakiki institusi pemasyarakatan.
Koalisi masyarakat sipil mendesak BGN agar segera membatalkan keputusan menggandeng pihak Lapas dalam rantai produksi pangan bagi publik. Mereka berpendapat bahwa penjara seharusnya fokus pada proses rehabilitasi dan reintegrasi sosial narapidana, bukan bertransformasi menjadi pusat jasa boga skala besar. Selain masalah fungsi, aspek transparansi anggaran dan standar higienitas menjadi poin krusial yang terus dipertanyakan oleh para pengamat kebijakan publik.
Transformasi Dapur Lapas Menjadi Sentra Gizi Nasional
Pemerintah melalui BGN meyakini bahwa infrastruktur dapur yang tersedia di Lapas, seperti di Lapas Sukamiskin Bandung, memiliki kapasitas yang memadai untuk mendukung target nasional. Dengan melibatkan narapidana dalam proses produksi, pemerintah mengklaim langkah ini dapat menjadi bagian dari program pembinaan kemandirian. Namun, argumen tersebut dianggap terlalu menyederhanakan kompleksitas pengelolaan pangan untuk anak sekolah dan masyarakat umum.
Beberapa poin utama yang melandasi rencana keterlibatan Lapas antara lain:
- Pemanfaatan aset gedung dan peralatan dapur yang sudah tersedia di 36 Lapas pilihan.
- Pemberdayaan tenaga kerja dari kalangan warga binaan sebagai bagian dari pelatihan vokasional.
- Efisiensi logistik untuk pendistribusian makanan di wilayah-wilayah yang berdekatan dengan lokasi Lapas.
- Uji coba penyajian menu gizi seimbang yang sebelumnya telah diterapkan secara internal di Lapas Sukamiskin.
Catatan Merah Koalisi Masyarakat Terhadap Pelibatan Penjara
Kritik yang muncul bukan tanpa alasan. Koalisi masyarakat sipil menyoroti risiko stigmatisasi dan potensi pelanggaran prosedur keamanan pangan. Institusi penjara di Indonesia seringkali menghadapi masalah kelebihan kapasitas (overcapacity) dan sanitasi yang belum optimal di banyak titik. Memaksakan fungsi dapur penjara untuk melayani kebutuhan pangan masyarakat luas dikhawatirkan akan menurunkan standar kualitas gizi yang seharusnya diterima oleh penerima manfaat.
Selain itu, para aktivis mempertanyakan etika kerja dalam pelibatan narapidana. Tanpa pengawasan yang ketat, program ini rentan terhadap praktik eksploitasi tenaga kerja warga binaan dengan dalih pembinaan. Koalisi mendesak pemerintah untuk lebih mengutamakan pelibatan sektor Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) atau dapur komunitas lokal yang memiliki rekam jejak lebih jelas dalam pengelolaan pangan higienis.
Menakar Urgensi dan Risiko Higienitas Pangan dari Balik Jeruji
Persoalan teknis seperti distribusi pangan juga menjadi sorotan utama. Mengingat Lapas adalah objek vital nasional dengan protokol keamanan yang sangat ketat, proses keluar-masuk kendaraan pengangkut makanan secara masif berpotensi mengganggu stabilitas keamanan internal. Analisis mendalam menunjukkan bahwa biaya yang dikeluarkan untuk menyesuaikan standar dapur penjara agar setara dengan standar industri boga (HACCP) mungkin justru akan membengkakkan anggaran pemerintah.
Program Makan Bergizi Gratis ini sejatinya merupakan kelanjutan dari visi besar pemerintah dalam menekan angka stunting, sebagaimana yang pernah dibahas dalam artikel mengenai strategi penguatan gizi nasional sebelumnya. Namun, jika implementasinya tetap memaksakan penggunaan fasilitas lapas, pemerintah dikhawatirkan akan kehilangan kepercayaan publik terhadap kualitas pangan yang diberikan kepada generasi muda.
Hingga saat ini, Badan Gizi Nasional belum memberikan respons mendalam terkait desakan pembatalan tersebut. Masyarakat kini menunggu apakah pemerintah akan tetap melaju dengan rencana 36 lapas tersebut atau justru berputar haluan demi memastikan program MBG berjalan sesuai jalur profesionalisme dan kesehatan masyarakat.

