JAKARTA – Penataan struktur birokrasi dalam Kabinet Merah Putih memicu perdebatan sengit di kalangan pengamat kebijakan publik. Fenomena sejumlah menteri yang terlihat memberikan laporan kepada Sekretaris Kabinet (Seskab) Teddy Indra Wijaya dianggap sebagai langkah yang tidak lazim. Pengamat birokrasi dan administrasi negara dari Universitas Indonesia, Dian Puji Simatupang, memberikan kritik tajam terkait praktik tersebut. Menurutnya, posisi Teddy yang secara administratif berada di bawah level menteri seharusnya tidak menjadi muara laporan bagi para pejabat tinggi negara.
Persoalan ini mencuat setelah publik melihat beberapa momen koordinasi yang menempatkan Seskab sebagai pihak yang menerima ‘progres report’ dari para menteri. Secara teknis, kedudukan Seskab pada periode ini mengalami perubahan status jika kita bandingkan dengan periode sebelumnya. Perubahan status ini membawa konsekuensi besar terhadap tata cara komunikasi dan hierarki koordinasi di lingkungan Istana Kepresidenan.
Anomali Protokoler dalam Struktur Kabinet Baru
Kritik utama yang muncul berkaitan dengan prinsip kepantasan dalam birokrasi. Dalam sistem administrasi negara yang sehat, menteri merupakan pembantu presiden yang menduduki jabatan tingkat tinggi. Sebaliknya, posisi Seskab saat ini tidak lagi setingkat menteri melainkan jabatan di bawah koordinasi Menteri Sekretaris Negara. Dian Puji Simatupang menegaskan bahwa situasi ini menciptakan kerancuan wewenang.
- Menteri memiliki otoritas politik dan administratif yang jauh lebih besar daripada Sekretaris Kabinet.
- Pelaporan menteri kepada pejabat yang secara eselon berada di bawahnya berpotensi merusak wibawa institusi kementerian.
- Seskab seharusnya berfungsi sebagai pendukung administratif, bukan sebagai pengawas atau atasan teknis para menteri.
- Kerancuan ini dapat menghambat efektivitas pengambilan keputusan karena jalur birokrasi yang tumpang tindih.
Dian menilai bahwa menteri seharusnya langsung memberikan laporan kepada Presiden atau melalui Menteri Koordinator yang relevan. Praktik yang terjadi saat ini justru mengesankan adanya penyumbatan atau pengalihan jalur komunikasi formal yang sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara.
Kritik Tajam Pakar Hukum Administrasi Negara
Berdasarkan perspektif hukum administrasi, efisiensi birokrasi bergantung pada kepatuhan terhadap hierarki. Jika menteri merasa perlu melapor kepada Seskab, maka muncul pertanyaan mengenai fungsi Menteri Koordinator dalam struktur kabinet saat ini. Dian Puji Simatupang melihat adanya risiko degradasi posisi menteri jika pola komunikasi ini terus berlanjut tanpa evaluasi mendalam.
Pemerintah perlu merujuk kembali pada literatur hukum administrasi negara untuk memastikan bahwa setiap tindakan pejabat publik memiliki landasan hukum yang kuat. Tanpa landasan yang jelas, koordinasi yang dilakukan Teddy Indra Wijaya bisa dianggap melampaui kewenangan administratif yang melekat pada jabatannya.
Dampak Jangka Panjang Terhadap Hierarki Pemerintahan
Apabila pola komunikasi ‘menteri lapor Seskab’ ini menjadi standar baru, maka integritas sistem meritokrasi di Indonesia berada dalam ancaman. Pejabat karir atau menteri profesional mungkin akan merasa canggung jika harus tunduk pada protokoler yang tidak sesuai dengan derajat jabatannya. Hal ini bukan sekadar masalah ego personal, melainkan kepatuhan terhadap norma administrasi yang berlaku secara universal.
Pemerintah harus segera memperjelas Standar Operasional Prosedur (SOP) koordinasi di lingkungan internal istana. Kejelasan ini penting agar tidak ada tumpang tindih peran antara Sekretariat Kabinet, Sekretariat Negara, dan Kantor Staf Presiden. Transparansi dalam tata kelola ini akan menjamin bahwa setiap menteri dapat bekerja secara maksimal tanpa merasa terhambat oleh jalur koordinasi yang membingungkan.
Analisis ini menjadi pengingat penting bagi pemerintahan baru bahwa efektivitas kepemimpinan tidak hanya ditentukan oleh loyalitas, tetapi juga oleh kepatuhan terhadap aturan main birokrasi. Memperbaiki jalur pelaporan ini akan memperkuat sistem presidensial yang dianut Indonesia, di mana menteri bertanggung jawab langsung kepada Presiden, bukan kepada sekretariat pendukung.

