JAKARTA – Pihak Yayasan Harapan Ibu Pondok Pinang (YHI PP) secara tegas membantah narasi yang menyebutkan bahwa ratusan senjata yang ditemukan di area sekolah merupakan sarana pendukung kegiatan ekstrakurikuler menembak. Pernyataan ini muncul sebagai respons terhadap klaim pihak eks ketua yayasan yang mencoba melegitimasi keberadaan senjata-senjata tersebut di lingkungan pendidikan.
Alvons Kurnia Palma, selaku tim hukum Yayasan Harapan Ibu, memberikan tantangan terbuka bagi pihak-pihak yang melontarkan klaim tersebut. Ia meminta bukti konkret berupa dokumen perizinan, kurikulum, serta persetujuan tertulis dari pihak sekolah maupun dinas terkait mengenai keberadaan unit kegiatan menembak tersebut. Menurutnya, sebuah institusi pendidikan memiliki prosedur operasional standar (SOP) yang sangat ketat, terutama jika berkaitan dengan benda-benda berbahaya.
Keabsahan Klaim Ekstrakurikuler Menembak yang Dipertanyakan
Tim hukum yayasan menilai bahwa alasan penggunaan senjata untuk kepentingan siswa hanyalah upaya untuk mengaburkan fakta kepemilikan yang bermasalah. Berdasarkan penelusuran internal, tidak ditemukan catatan resmi yang menunjukkan adanya program rutin menembak bagi siswa di sekolah tersebut. Berikut adalah beberapa poin keraguan yang disampaikan oleh pihak yayasan:
- Ketiadaan surat izin operasional khusus untuk penyimpanan senjata api atau airsoft gun dalam jumlah besar di lingkungan sekolah.
- Tidak adanya kurikulum resmi yang mencantumkan kegiatan menembak sebagai bagian dari pengembangan minat dan bakat siswa.
- Minimnya sosialisasi kepada wali murid mengenai risiko dan prosedur keamanan jika benar kegiatan tersebut dilaksanakan.
- Kurangnya transparansi eks ketua yayasan dalam melaporkan keberadaan aset senjata tersebut kepada pengurus yayasan yang aktif.
Alvons menegaskan bahwa penyimpanan senjata dalam jumlah mencapai ratusan unit di sekolah sangat menyalahi nalar keamanan publik. Ia menekankan bahwa setiap institusi pendidikan harus menjadi ruang steril dari benda-benda yang dapat mengancam keselamatan jiwa, kecuali jika memiliki izin khusus yang sangat ketat dari otoritas kepolisian.
Prosedur Keamanan Sekolah dan Legalitas Kepemilikan Senjata
Kasus ini mencuat setelah pihak berwenang mengendus keberadaan ratusan pucuk senjata yang diduga milik mantan pimpinan yayasan. Penemuan ini memicu kekhawatiran besar di kalangan orang tua siswa dan staf pengajar. Secara hukum, kepemilikan senjata api maupun replikanya diatur secara ketat dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia mengenai pengawasan dan pengendalian senjata.
Dalam analisis hukumnya, Alvons menjelaskan bahwa jika senjata tersebut memang ditujukan untuk olahraga, maka seharusnya tersimpan di gudang resmi organisasi olahraga menembak (Perbakin) atau lokasi yang memiliki standar keamanan tinggi, bukan di dalam gudang sekolah yang dapat diakses oleh banyak pihak. Ketidaksesuaian lokasi penyimpanan ini menjadi indikasi kuat adanya pelanggaran administratif maupun pidana.
Urgensi Sterilisasi Lingkungan Pendidikan dari Senjata
Secara lebih luas, polemik ini mencerminkan lemahnya pengawasan internal pada beberapa yayasan pendidikan di Indonesia. Institusi pendidikan seharusnya berfokus pada pembangunan karakter dan ilmu pengetahuan, bukan justru menjadi gudang penyimpanan senjata tanpa prosedur yang jelas. Keberadaan senjata, meskipun hanya untuk kepentingan hobi, memberikan dampak psikologis yang negatif bagi lingkungan belajar-mengajar.
Pihak Yayasan Harapan Ibu kini sepenuhnya menyerahkan proses investigasi kepada aparat penegak hukum. Mereka berharap polisi dapat bertindak transparan dan mengungkap motif sebenarnya di balik penyimpanan senjata tersebut. Yayasan berkomitmen untuk terus menjaga keamanan sekolah agar proses belajar mengajar tetap kondusif pasca mencuatnya kasus ini. Kasus ini juga menjadi pengingat bagi yayasan lain untuk melakukan audit berkala terhadap aset dan operasional di lingkungan sekolah guna menghindari penyalahgunaan wewenang oleh oknum tertentu.

