JAKARTA – Badan Legislasi (Baleg) DPR RI kini tengah menyoroti urgensi perlindungan karya jurnalistik melalui revisi Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Langkah strategis ini muncul sebagai respons atas masifnya praktik plagiarisme dan distribusi konten berita tanpa kompensasi yang adil di platform digital. Melalui penguatan regulasi ini, Baleg berencana mewajibkan setiap pihak yang mengutip atau menggunakan karya jurnalistik untuk mencantumkan sumber secara jelas serta membuka ruang bagi mekanisme royalti yang lebih transparan.
Wacana ini menjadi angin segar bagi industri media yang selama ini berjuang menghadapi dominasi platform global. Selama ini, banyak agregator berita atau akun media sosial mengambil nilai ekonomi dari jerih payah jurnalis tanpa memberikan kontribusi balik yang seimbang. Oleh karena itu, integrasi aspek jurnalistik ke dalam RUU Hak Cipta bukan sekadar masalah administrasi, melainkan upaya menjaga kedaulatan informasi nasional.
Urgensi Perlindungan Hak Cipta bagi Jurnalis di Era Digital
Transformasi digital telah mengubah cara masyarakat mengonsumsi berita, namun di sisi lain, hal ini menciptakan celah pelanggaran hak cipta yang semakin lebar. Baleg menilai bahwa karya jurnalistik memiliki nilai intelektual tinggi yang setara dengan karya seni atau literatur lainnya. Berikut adalah poin-poin krusial mengapa aturan ini mendesak untuk segera disahkan:
- Perlindungan Kekayaan Intelektual: Menjamin bahwa setiap artikel, foto, dan video jurnalistik mendapatkan pengakuan hukum sebagai objek hak cipta yang dilindungi.
- Mekanisme Royalti yang Adil: Menciptakan skema pembagian keuntungan yang jelas antara penyedia platform digital dengan perusahaan pers sebagai pemilik konten.
- Penegakan Etika Pengutipan: Memberikan sanksi tegas bagi pihak yang melakukan copy-paste tanpa izin atau tanpa mencantumkan atribusi yang layak.
- Keberlanjutan Bisnis Media: Mendukung ekosistem media arus utama agar tetap mampu membiayai operasional peliputan yang berkualitas.
Sinergi RUU Hak Cipta dengan Perpres Publisher Rights
Keputusan Baleg untuk mengatur karya jurnalistik dalam RUU Hak Cipta ini diharapkan dapat memperkuat implementasi Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2024 tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas. Meskipun Perpres tersebut sudah mengatur kerja sama ekonomi, payung hukum setingkat Undang-Undang akan memberikan daya paksa yang lebih kuat bagi pelanggar.
Selain itu, langkah ini akan menutup celah hukum yang seringkali dimanfaatkan oleh pihak tidak bertanggung jawab untuk mengeksploitasi konten berita. Dengan memasukkan klausul jurnalistik ke dalam RUU Hak Cipta, negara mengakui bahwa berita bukan sekadar tumpukan kata, melainkan produk pemikiran yang melalui proses verifikasi ketat. Hal ini berkaitan erat dengan artikel sebelumnya mengenai tantangan media dalam menghadapi disrupsi teknologi, di mana perlindungan hukum menjadi benteng terakhir bagi jurnalisme profesional.
Tantangan Implementasi dan Harapan Publik
Meskipun rencana ini mendapatkan dukungan luas dari asosiasi pers, Baleg harus tetap cermat dalam menyusun draf agar tidak membatasi kebebasan berbagi informasi untuk kepentingan publik. Definisi ‘pengutipan’ harus jelas agar tidak mengkriminalisasi diskusi publik atau penggunaan konten untuk pendidikan. Namun, penekanan utama tetap pada penggunaan komersial yang merugikan pemegang hak cipta asli.
Pemerintah dan DPR perlu memastikan bahwa mekanisme penagihan royalti nantinya tidak memberatkan pelaku UMKM kreatif, melainkan menyasar raksasa teknologi yang meraup pendapatan iklan dari konten-konten jurnalistik. Transparansi dalam pengelolaan royalti juga menjadi kunci agar manfaatnya benar-benar dirasakan oleh para jurnalis di lapangan, bukan hanya pemilik perusahaan media besar. Ke depannya, regulasi ini diharapkan mampu mendorong produksi konten berita yang lebih mendalam dan investigatif karena adanya jaminan ekonomi yang lebih pasti bagi para pembuatnya.

