JAKARTA – Kejaksaan Agung Republik Indonesia memberikan catatan kritis sekaligus peringatan keras mengenai mekanisme perampasan aset tanpa pemidanaan atau Non-Conviction Based (NCB) Asset Forfeiture. Dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR RI baru-baru ini, pihak Korps Adhyaksa menekankan bahwa aturan ini merupakan instrumen hukum yang sangat sensitif karena menyentuh hak kepemilikan individu secara langsung. Meskipun skema ini menjanjikan percepatan pemulihan kerugian negara dari hasil tindak pidana, risiko penyalahgunaan wewenang tetap membayangi jika regulasi tersebut tidak memiliki batasan yang ketat dan kajian mendalam.
Wacana ini menjadi perdebatan hangat di tengah mandeknya pembahasan RUU Perampasan Aset di parlemen. Jaksa Agung menegaskan bahwa konsep perampasan aset melalui jalur perdata (in rem) memerlukan kehati-hatian ekstra agar tidak berbenturan dengan prinsip hak asasi manusia. Kejaksaan menilai bahwa tanpa adanya putusan pidana yang inkrah, pembuktian terhadap asal-usul aset haruslah didasarkan pada bukti yang sangat kuat dan tidak boleh bersifat subjektif dari aparat penegak hukum semata.
Dilema Hukum Antara Efisiensi dan Perlindungan Hak Asasi
Penerapan mekanisme NCB dalam RUU Perampasan Aset sejatinya bertujuan untuk mengejar harta kekayaan yang diduga hasil kejahatan meskipun pelakunya telah meninggal dunia, melarikan diri, atau tidak dapat ditemukan. Namun, Kejaksaan Agung melihat adanya potensi gugatan balik yang masif jika dasar penyitaan aset tidak memiliki standar pembuktian yang jelas. Berikut adalah beberapa poin krusial yang menjadi perhatian serius:
- Standar Pembuktian Terbalik: Mekanisme ini sering kali menuntut pemilik aset untuk membuktikan bahwa kekayaan mereka bukan berasal dari tindak pidana, yang secara teori membalikkan asas praduga tak bersalah.
- Kepastian Hukum bagi Pihak Ketiga: Perlunya perlindungan terhadap pihak ketiga yang beriktikad baik yang mungkin secara tidak sengaja terlibat dalam pusaran aset bermasalah.
- Potensi ‘Abuse of Power’: Tanpa mekanisme kontrol yang ketat, kewenangan penyitaan tanpa pidana dapat menjadi alat represi politik atau ekonomi.
Urgensi Penyelarasan dengan Standar Internasional
Secara global, Indonesia sebenarnya telah meratifikasi Konvensi PBB Melawan Korupsi (UNCAC) melalui UU Nomor 7 Tahun 2006. Standar internasional tersebut memang mendorong negara anggota untuk menerapkan sistem perampasan aset tanpa pemidanaan. Akan tetapi, Kejaksaan Agung mengingatkan bahwa adopsi hukum internasional ke dalam sistem hukum nasional Indonesia (civil law) harus dilakukan secara harmonis. Penyelarasan ini sangat penting agar tidak terjadi tumpang tindih antara kewenangan jaksa sebagai pengacara negara dengan jaksa sebagai penuntut umum dalam perkara pidana.
Kejaksaan Agung menyarankan agar pemerintah dan DPR tidak hanya mengejar target penyelesaian undang-undang, tetapi juga memastikan kesiapan infrastruktur hukum dan sumber daya manusia. Aparat penegak hukum harus memiliki kompetensi dalam melakukan pelacakan aset (asset recovery) yang kompleks, terutama yang melibatkan aset kripto atau pencucian uang lintas negara. Tanpa kompetensi yang mumpuni, mekanisme NCB justru hanya akan membebani pengadilan dengan tumpukan perkara perdata yang tidak kunjung usai.
Analisis ini sejalan dengan tuntutan publik yang menginginkan pemberantasan korupsi yang lebih progresif. Masyarakat kini menanti keberanian politik dari DPR RI untuk segera mengesahkan regulasi ini. Namun, langkah kritis Kejaksaan Agung ini memberikan perspektif bahwa kualitas undang-undang jauh lebih penting daripada sekadar kecepatan pengesahan. Kepastian hukum tetap menjadi panglima tertinggi agar perampasan aset tidak justru menciptakan ketidakadilan baru di masyarakat.
Pelajari lebih lanjut mengenai tugas dan fungsi Komisi III DPR RI dalam mengawal regulasi hukum di Indonesia. Artikel ini juga melengkapi pembahasan sebelumnya mengenai urgensi reformasi hukum peradilan di Indonesia yang pernah kami bahas dalam tajuk rencana pekan lalu.

