JAKARTA – Ratusan massa mulai memadati kawasan lahan Hotel Sultan yang terletak di Blok 15 Gelora Bung Karno (GBK), Senayan, menjelang pelaksanaan eksekusi pengosongan lahan. Situasi di lokasi menunjukkan peningkatan eskalasi penjagaan seiring dengan rencana Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno (PPKGBK) untuk mengambil alih aset negara tersebut. Massa yang hadir tampak berjaga-jaga di beberapa titik pintu masuk guna mengantisipasi pergerakan petugas juru sita maupun aparat keamanan yang akan melaksanakan putusan hukum.
Pihak kepolisian telah menyiagakan personel untuk memastikan situasi tetap kondusif selama proses berlangsung. Langkah ini diambil mengingat besarnya atensi publik terhadap kasus sengketa lahan yang melibatkan PT Indobuildco milik pengusaha Pontjo Sutowo dengan pemerintah. Perseteruan panjang ini mencapai titik krusial setelah masa berlaku Hak Guna Bangunan (HGB) perusahaan tersebut dinyatakan telah berakhir oleh otoritas terkait.
Eskalasi Massa dan Pengamanan Ketat di Senayan
Massa yang berkumpul sejak pagi hari terus menyuarakan aspirasi mereka di sekitar area hotel. Mereka mendesak agar proses eksekusi mempertimbangkan berbagai aspek kemanusiaan dan keberlangsungan operasional hotel yang telah berdiri puluhan tahun tersebut. Meskipun demikian, pemerintah melalui Kementerian Sekretariat Negara tetap pada pendiriannya untuk mengembalikan lahan tersebut ke bawah pengelolaan penuh PPKGBK berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.
Selain kerumunan massa, terlihat barikade beton dan kawat berduri telah terpasang di beberapa titik strategis. Petugas keamanan internal GBK juga memperketat akses keluar masuk kendaraan untuk mencegah gangguan selama proses eksekusi. Kondisi ini menciptakan kemacetan di sekitar kawasan jalan protokol Jakarta Pusat karena banyak pengguna jalan yang memperlambat laju kendaraan mereka untuk melihat situasi.
Akar Masalah Sengketa Lahan Blok 15 GBK
Konflik agraria ini bermula ketika masa berlaku HGB No. 72/Gelora dan HGB No. 73/Gelora habis pada tahun 2023. Pemerintah menegaskan bahwa lahan seluas kurang lebih 13 hektar tersebut merupakan bagian dari Hak Pengelolaan (HPL) No. 1/Gelora atas nama Sekretariat Negara. Di sisi lain, PT Indobuildco tetap berupaya mempertahankan hak mereka melalui berbagai jalur hukum, termasuk gugatan ke pengadilan tata usaha negara hingga upaya peninjauan kembali.
Analisis hukum menunjukkan bahwa pengambilalihan lahan ini merupakan bagian dari upaya penertiban aset negara yang nilainya mencapai triliunan rupiah. Berikut adalah beberapa poin utama dalam sengketa ini:
- Berakhirnya masa berlaku HGB atas nama PT Indobuildco pada Maret dan April 2023.
- Keputusan pengadilan yang memperkuat kedudukan HPL atas nama Kementerian Sekretariat Negara.
- Instruksi pengosongan lahan guna revitalisasi kawasan hijau di jantung ibu kota.
- Status kepegawaian ratusan karyawan hotel yang terancam akibat penutupan operasional.
Kejadian hari ini mengingatkan kita pada laporan sebelumnya mengenai langkah hukum pemerintah dalam menyelamatkan aset negara di kawasan strategis Jakarta. Kasus ini menjadi preseden penting bagi pengelolaan properti di atas lahan negara di masa depan. Meskipun pihak hotel berargumen mengenai kontribusi ekonomi, hukum tetap memegang kendali utama dalam menentukan kepemilikan fisik lahan tersebut. Pemerintah berharap proses ini segera selesai agar kawasan Blok 15 dapat segera diintegrasikan kembali ke dalam rencana induk pengembangan kompleks Gelora Bung Karno demi kepentingan publik yang lebih luas.

