PEKANBARU – Krisis ekologis kini bukan lagi sekadar isu lingkungan hidup semata, melainkan telah bertransformasi menjadi ancaman keamanan nasional yang serius. Kapolda Riau, Irjen Herry Heryawan, menegaskan bahwa kepolisian harus mengadopsi paradigma baru dalam menghadapi tantangan ini. Melalui konsep Green Policing, kepolisian berupaya mengintegrasikan perlindungan lingkungan ke dalam fungsi dasar penegakan hukum untuk menjaga stabilitas kawasan.
Pernyataan ini muncul saat Irjen Herry Heryawan berbicara di hadapan peserta Seminar GCMC dalam rangkaian forum Indonesia-Malaysia-Thailand Growth Triangle (IMT-GT). Ia menggarisbawahi bahwa kerusakan alam yang masif, mulai dari pembalakan liar hingga pembukaan lahan dengan cara membakar, kerap menjadi pemicu konflik sosial yang lebih luas. Oleh karena itu, pendekatan hukum konvensional tidak lagi memadai untuk memitigasi dampak destruktif dari kejahatan lingkungan tersebut.
Kehadiran Green Policing menjadi sangat relevan mengingat posisi strategis Riau yang memiliki kekayaan sumber daya alam sekaligus kerentanan tinggi terhadap eksploitasi ilegal. Strategi ini mendorong aparat kepolisian untuk lebih proaktif dalam mendeteksi ancaman lingkungan sebelum berubah menjadi bencana yang mengancam keselamatan publik.
Urgensi Green Policing di Tengah Krisis Iklim
Dalam analisisnya, Kapolda Riau menjelaskan bahwa Green Policing bukan hanya tentang patroli di kawasan hutan. Konsep ini mencakup pengawasan ketat terhadap rantai pasok industri yang berpotensi merusak ekosistem serta penegakan hukum yang tegas terhadap korporasi nakal. Ia memandang bahwa kejahatan ekologis seringkali berkaitan erat dengan kejahatan terorganisir, termasuk pencucian uang dan korupsi birokrasi.
- Deteksi Dini Berbasis Teknologi: Pemanfaatan citra satelit dan sensor kualitas udara untuk memantau titik api secara real-time.
- Sinergi Antar-Lembaga: Menguatkan kolaborasi antara Polri, KLHK, dan pemerintah daerah dalam pengawasan wilayah konservasi.
- Edukasi Komunitas: Melibatkan masyarakat lokal sebagai mitra garda terdepan dalam menjaga kelestarian hutan.
- Penegakan Hukum Administratif dan Pidana: Menerapkan sanksi berat bagi pelaku pembakaran lahan tanpa pandang bulu.
Irjen Herry Heryawan menekankan bahwa keberhasilan strategi ini sangat bergantung pada keberanian aparat di lapangan. Selain itu, ia mengingatkan bahwa degradasi lingkungan dapat memicu migrasi paksa dan ketimpangan ekonomi, yang pada gilirannya menciptakan celah bagi radikalisme dan gangguan keamanan lainnya.
Kolaborasi Internasional dan Tantangan Ke Depan
Forum IMT-GT memberikan ruang bagi negara-negara tetangga untuk berbagi praktik terbaik dalam mengelola wilayah perbatasan dari ancaman kejahatan transnasional berbasis lingkungan. Kapolda Riau mengapresiasi dukungan internasional melalui seminar seperti George C. Marshall European Center for Security Studies (GCMC) yang memberikan wawasan global bagi perwira Polri. Sinergi ini krusial untuk memastikan bahwa kebijakan lingkungan di tingkat lokal sejalan dengan komitmen iklim internasional.
Masyarakat dapat meninjau kembali program keamanan GCMC yang menjadi rujukan dalam pengembangan kapasitas aparat penegak hukum di seluruh dunia. Pengetahuan ini menjadi fondasi kuat bagi Polda Riau untuk terus berinovasi dalam memproteksi paru-paru dunia yang ada di wilayah Sumatera.
Implementasi Green Policing di Riau diharapkan mampu menjadi proyek percontohan bagi wilayah lain di Indonesia. Dengan konsistensi dalam penegakan hukum, ancaman terhadap keanekaragaman hayati dapat ditekan secara signifikan. Upaya ini merupakan langkah nyata Polri dalam mendukung target pembangunan berkelanjutan sembari memastikan rasa aman bagi setiap warga negara dari ancaman bencana ekologis.
Sebagai langkah keberlanjutan, kepolisian juga berencana memperkuat regulasi internal yang mendukung operasional berbasis lingkungan. Hal ini selaras dengan diskusi sebelumnya mengenai strategi penanganan kebakaran hutan yang pernah menjadi isu krusial di wilayah Sumatera bagian tengah dalam beberapa tahun terakhir.

