JAKARTA – Badan Legislasi (Baleg) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI secara resmi menetapkan target ambisius untuk merampungkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Reforma Agraria sebelum peringatan Hari Tani Nasional pada 24 September 2026. Langkah strategis ini muncul sebagai respons konkret terhadap eskalasi konflik pertanahan yang terus menghantui berbagai wilayah di Indonesia. Para anggota legislatif memandang bahwa regulasi ini bukan sekadar urusan administratif, melainkan fondasi utama dalam menciptakan keadilan sosial bagi seluruh rakyat, khususnya masyarakat adat dan petani kecil.
Ketua Baleg menegaskan bahwa durasi waktu yang tersedia harus dimanfaatkan secara optimal untuk menyerap aspirasi dari berbagai pemangku kepentingan. Pemerintah dan DPR sepakat bahwa RUU ini akan menjadi payung hukum yang kuat dalam mengatasi tumpang tindih kepemilikan lahan serta mempercepat proses redistribusi aset kepada masyarakat yang membutuhkan. Tanpa regulasi yang transformatif, ketimpangan penguasaan lahan di Indonesia berpotensi memicu ketegangan sosial yang lebih luas di masa depan.
Urgensi Regulasi Baru dalam Mengatasi Ketimpangan Lahan
Selama beberapa dekade, penanganan sengketa agraria di Indonesia seringkali menemui jalan buntu akibat tumpang tindih aturan antara sektoral kehutanan, pertambangan, dan perkebunan. Kehadiran RUU Reforma Agraria diharapkan mampu melakukan sinkronisasi kebijakan yang selama ini berjalan secara parsial. Baleg menekankan bahwa keberhasilan reformasi ini sangat bergantung pada keberanian politik pemerintah dalam mengeksekusi penataan kembali struktur agraria yang lebih adil.
Beberapa poin krusial yang menjadi fokus utama dalam pembahasan RUU ini meliputi:
- Penyelesaian sengketa lahan antara masyarakat adat dengan korporasi pemegang izin konsesi.
- Percepatan sertifikasi tanah objek reforma agraria (TORA) agar memiliki kepastian hukum tetap.
- Penguatan kelembagaan yang memiliki otoritas khusus dalam menangani redistribusi lahan secara nasional.
- Mekanisme penyelesaian konflik agraria melalui pendekatan mediasi dan jalur hukum yang transparan.
- Penyediaan akses permodalan dan sarana produksi bagi petani yang menerima redistribusi lahan.
Tantangan Implementasi dan Analisis Kritis Penataan Agraria
Meskipun target penyelesaian telah dipatok sebelum September 2026, para pengamat hukum agraria mengingatkan agar DPR tidak terburu-buru hingga mengabaikan kualitas substansi. Pengalaman dari produk legislasi sebelumnya menunjukkan bahwa regulasi yang diproduksi secara instan seringkali menyisakan celah hukum yang justru merugikan masyarakat kecil. Oleh karena itu, transparansi dalam setiap tahapan pembahasan menjadi syarat mutlak yang tidak bisa ditawar lagi.
Selain aspek legalitas, keberhasilan reforma agraria juga menuntut sinergi lintas kementerian. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) harus bekerja sama dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan guna memastikan tidak ada benturan koordinasi di lapangan. Sinkronisasi data melalui program Satu Peta (One Map Policy) menjadi kunci utama agar redistribusi lahan tepat sasaran dan tidak menciptakan konflik baru di kemudian hari.
Sejalan dengan semangat ini, pemerintah sebelumnya telah berupaya melakukan langkah-langkah administratif, namun akselerasi penyelesaian konflik agraria tetap memerlukan dasar undang-undang yang lebih kuat daripada sekadar peraturan di bawahnya. Dengan adanya RUU Reforma Agraria yang definitif, negara memiliki instrumen yang lebih perkasa untuk mengintervensi ketimpangan distribusi tanah yang selama ini memihak pada pemilik modal besar.
Masa Depan Petani dan Kedaulatan Pangan Nasional
Secara jangka panjang, RUU Reforma Agraria merupakan pilar penting dalam mewujudkan kedaulatan pangan. Ketika petani memiliki kepastian atas tanah yang mereka garap, motivasi untuk meningkatkan produktivitas pertanian akan tumbuh secara signifikan. Hal ini tentu berdampak positif pada ketahanan pangan nasional di tengah ancaman krisis iklim global. Baleg DPR berkomitmen untuk terus mengawal agar RUU ini benar-benar berpihak pada kaum tani dan bukan menjadi karpet merah bagi kepentingan oligarki tertentu.
Publik kini menantikan apakah target 2026 ini akan menjadi tonggak sejarah baru atau hanya sekadar janji politik menjelang peringatan hari besar. Komitmen nyata dari seluruh fraksi di DPR sangat diperlukan untuk memastikan bahwa sebelum fajar 24 September 2026 menyingsing, kado terindah bagi petani Indonesia berupa undang-undang yang adil telah resmi diundangkan.

