JAKARTA – Kebijakan pemerintah yang menaikkan tarif permohonan kehilangan kewarganegaraan Indonesia memicu gelombang kritik dari berbagai kalangan, terutama warga negara Indonesia (WNI) yang menetap di luar negeri. Keputusan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2024 yang mengatur jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Bagi banyak diaspora, kenaikan biaya ini bukan sekadar persoalan angka nominal, melainkan cerminan dari kegagalan negara dalam memberikan perlindungan dan jaminan kesejahteraan yang merata.
Keputusan untuk menanggalkan paspor hijau sering kali menjadi langkah terakhir yang menyakitkan bagi para diaspora. Mereka memilih berpindah kewarganegaraan demi akses pendidikan yang lebih terjangkau, kepastian karier, hingga jaminan sosial yang lebih mumpuni di negara domisili. Namun, alih-alih mengevaluasi alasan di balik fenomena brain drain ini, pemerintah justru menambah beban finansial bagi mereka yang ingin memproses administrasi kependudukannya secara legal.
Alasan Utama Diaspora Memilih Pindah Kewarganegaraan
Banyak warga negara Indonesia di mancanegara mengungkapkan bahwa keputusan berpindah status kewarganegaraan muncul karena desakan kebutuhan hidup yang praktis. Pemerintah seharusnya menyadari bahwa loyalitas administratif sangat bergantung pada kualitas layanan publik yang mereka terima. Berikut adalah beberapa faktor utama yang mendorong warga Indonesia melepas status WNI:
- Keterbatasan akses lapangan kerja yang kompetitif dan sistem meritokrasi yang belum optimal di dalam negeri.
- Kurangnya perlindungan hukum dan keamanan bagi warga negara yang tinggal atau bekerja di wilayah konflik atau negara dengan aturan birokrasi ketat.
- Kekuatan paspor Indonesia yang masih terbatas dalam memberikan akses bebas visa ke banyak negara maju.
- Kualitas layanan kesehatan dan pendidikan di negara domisili yang jauh melampaui standar yang diberikan pemerintah Indonesia saat ini.
Persoalan ini sebenarnya merupakan kelanjutan dari diskusi panjang mengenai revisi Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan. Sebelumnya, para diaspora telah aktif menyuarakan tuntutan mengenai kewarganegaraan ganda agar mereka tetap bisa berkontribusi bagi tanah air tanpa kehilangan hak hukum di negara tempat mereka mencari nafkah. Namun, tanggapan pemerintah yang justru menaikkan tarif pelepasan status dianggap sebagai langkah yang tidak simpatik dan kontraproduktif.
Kritik Terhadap Efektivitas Pelayanan Publik Pemerintah
Sejumlah narasumber menyatakan bahwa mereka merasa pemerintah mengabaikan hak-hak dasar warga negara sebelum mereka memutuskan untuk pergi. Pihak otoritas sering kali menuntut nasionalisme tanpa memberikan timbal balik berupa rasa aman dan kemudahan birokrasi. Kenaikan tarif ini seolah-olah menjadi hukuman bagi mereka yang mencari kehidupan lebih baik di luar negeri, padahal kontribusi ekonomi melalui remitansi tetap mengalir deras ke kantong negara.
Pengamat kebijakan publik menilai bahwa kebijakan ini mencerminkan cara pandang birokrasi yang masih mengedepankan aspek komersial daripada pelayanan. Jika pemerintah serius ingin mempertahankan talenta terbaiknya, langkah yang tepat bukanlah mempersulit proses administrasi keluar, melainkan memperbaiki ekosistem dalam negeri agar WNI merasa bangga dan terlindungi tetap memegang paspor Indonesia. Tanpa perbaikan fundamental, kenaikan tarif ini hanya akan menambah tumpukan kekecewaan diaspora terhadap tanah kelahirannya sendiri.

